Remitansi PMI Tembus Rp 220 Miliar, NTB Perkuat Perlindungan Lewat Desa Migran EMAS

Yuyun Kutari • Dipublikasikan Rabu, 28 Oktober 2026 | 09:00 WIB
Wagub NTB Indah Dhamayanti Putri (tengah) saat menghadiri Penguatan Kapasitas Aparatur Tingkat Desa mengenai Mobilitas Tenaga Kerja dan Tata Kelola Migrasi untuk Demimas di Mataram, Selasa (27/10). (BIRO UMUM DAN ADPIM SETDA NTB FOR LOMBOK POST)
Wagub NTB Indah Dhamayanti Putri (tengah) saat menghadiri Penguatan Kapasitas Aparatur Tingkat Desa mengenai Mobilitas Tenaga Kerja dan Tata Kelola Migrasi untuk Demimas di Mataram, Selasa (27/10). (BIRO UMUM DAN ADPIM SETDA NTB FOR LOMBOK POST)

LombokPost-Aliran remitansi atau uang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke NTB menembus lebih dari Rp 220 miliar per tahun. 

Besarnya aliran uang ini menjadi salah satu alasan pentingnya memastikan proses migrasi tenaga kerja berjalan aman, dan memberikan manfaat bagi pekerja maupun keluarganya.

Wakil Gubernur (Wagub) NTB Indah Dhamayanti Putri mengatakan, sepanjang 2025 lebih dari 35 ribu warga NTB berangkat bekerja ke luar negeri. Lombok Timur, Lombok Tengah, Lombok Barat, dan Lombok Utara menjadi kantong utama pengirim PMI.

“Sepanjang tahun 2025 lalu, tidak kurang dari 35 ribu lebih saudara-saudara kita yang berangkat mengadu nasib ke luar negeri,” ujar Wagub Dinda, sapaan akrabnya, saat membuka kegiatan Penguatan Kapasitas Aparatur Tingkat Desa mengenai Mobilitas Tenaga Kerja dan Tata Kelola Migrasi untuk Desa Migran EMAS (Demimas) di NTB, Selasa (27/10).

Baca Juga: Peringatan Hari Migran Internasional.di Lombok Utara, PMI Diimbau Jangan Sampai Terjebak TPPO

Menurutnya, kontribusi PMI terhadap perekonomian daerah terlihat dari remitansi yang mereka kirimkan ke kampung halaman. Uang tersebut membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari, membiayai pendidikan anak, hingga membangun rumah keluarga di Pulau Lombok dan Sumbawa. Perputaran uang itu juga menggerakkan usaha kecil, termasuk warung-warung di desa.

Namun, manfaat ekonomi tersebut masih diiringi sejumlah persoalan. Dinda mengingatkan adanya warga yang terbujuk janji calo, berangkat tanpa perencanaan keuangan yang matang, hingga persoalan pengasuhan anak yang ditinggalkan ketika orang tua bekerja di luar negeri.

“Persoalan tersebut menjadi perhatian, dalam penguatan tata kelola migrasi, terutama di desa yang menjadi daerah asal para pekerja,” kata dia.

Menurut Dinda, aparatur desa perlu memiliki pemahaman yang memadai mengenai regulasi dan data calon PMI agar dapat mengantisipasi risiko sejak sebelum keberangkatan, termasuk mencegah penempatan secara nonprosedural.

Upaya itu didorong melalui program Desa Migran EMAS (Demimas), salah satunya dengan memperkuat kapasitas aparatur desa. Dengan kesiapan regulasi dan data awal yang lebih baik, desa diharapkan mampu membantu warganya mengakses informasi migrasi yang benar sekaligus mengurangi risiko persoalan selama proses bekerja ke luar negeri.

Baca Juga: PKK Platinum LPKN Mataram Dibuka, Siapkan Calon Pekerja Migran Siap Kerja di Hotel dan Kapal Pesiar

Kegiatan tersebut diikuti perwakilan dari 15 desa migran di NTB. Dinda mengapresiasi dukungan kementerian dan lembaga terkait, KP2MI, IOM Indonesia, INFEST, serta berbagai pihak yang telah menginisiasi program tersebut.

Dia berharap 15 desa percontohan Demimas dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain di NTB.

“Sehingga manfaat program ini semakin luas dalam mendukung perlindungan PMI, pengentasan kemiskinan, dan pembukaan lapangan kerja di desa,” tandasnya.

Penguatan tata kelola migrasi dari tingkat desa, juga membutuhkan data yang akurat dan terintegrasi.

Sekretaris Jenderal Pemberdayaan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) Achmad Syaifudin Rahadhian menegaskan, data yang dapat dipertanggungjawabkan menjadi dasar penting dalam menyusun kebijakan perlindungan PMI sesuai kebutuhan masyarakat.

“Kebijakan yang baik harus dibangun di atas data yang akurat dan satu data atau terintegrasi. Informasi yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

Perlindungan PMI tidak cukup diberikan ketika pekerja menghadapi masalah di luar negeri. Perlindungan harus dimulai sebelum keberangkatan, berlanjut selama bekerja, hingga setelah pekerja kembali ke tanah air.

“Karena itu, desa memiliki posisi strategis sebagai lingkungan terdekat bagi calon PMI dan keluarganya,” ujarnya.

Baca Juga: Bongkar Akar Masalah Stunting di NTB, Indah Dhamayanti Putri Soroti Nasib Anak Pekerja Migran

Demimas tidak boleh berhenti sebagai program sosialisasi atau pelatihan. Program tersebut harus membangun ekosistem perlindungan dan pemberdayaan yang berjalan nyata di tingkat desa.

“Ini bukan sekadar program, bukan sekadar kegiatan sosialisasi, dan bukan pula kegiatan yang selesai setelah pelatihan dilaksanakan,” terangnya. 

Demimas harus menjadi ekosistem pelindungan pekerja migran dan pemberdayaan yang berfungsi secara nyata di tingkat desa. Ekosistem tersebut mencakup sepuluh pilar utama.

Di antaranya layanan informasi migrasi yang inklusif, pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), literasi keuangan, pengembangan usaha produktif, penguatan keluarga, hingga pelibatan diaspora.

Editor : Rury Anjas Andita
Sumber : Liputan
Calon PMI desa NTB Remitansi pekerja migran Indonesia (PMI)