LombokPost - Masyarakat Indonesia sering bertanya-tanya mengapa Kartu Tanda Penduduk (KTP) memiliki dua warna latar belakang foto yang berbeda, yaitu biru dan merah.
Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Muhammad Farid, menjelaskan bahwa perbedaan warna latar belakang KTP ini memiliki tujuan penting.
Menurut Farid, penggunaan dua warna latar belakang foto pada KTP el ini berfungsi untuk memudahkan identifikasi dan pengelompokan data kependudukan berdasarkan tahun kelahiran.
-Latar belakang biru digunakan untuk pemilik KTP yang lahir pada tahun genap, seperti 1990, 1992, 1994, dan seterusnya.
-Latar belakang merah digunakan untuk pemilik KTP yang lahir pada tahun ganjil, seperti 1991, 1993, 1995, dan seterusnya.
Selain untuk identifikasi data, perbedaan warna ini juga membantu dalam membedakan dokumen KTP secara visual.
KTP untuk Warga Negara Asing (WNA):
Di samping warna biru dan merah untuk Warga Negara Indonesia (WNI), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) juga menerbitkan KTP dengan warna latar belakang oranye.
Rupanya warna orange ini yang diperuntukkan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang berdomisili di Indonesia.
Ada beberapa syarat dan ketentuan untuk penerbitan KTP bagi WNA di Indonesia, sesuai dengan Pasal 16 Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018:
-Telah berusia 17 tahun, sudah menikah, atau pernah menikah.
-Memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
-Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02).
-Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
-Menunjukkan fotokopi dokumen dan fotokopi Izin Tinggal Tetap (ITAP).
Meskipun sama-sama KTP, terdapat beberapa perbedaan mendasar antara KTP WNI dan KTP WNA:
1. Masa Berlaku:
-KTP WNI: Berlaku seumur hidup.
-KTP WNA: Masa berlakunya disesuaikan dengan izin tinggal tetap yang dikeluarkan oleh imigrasi.
Jika masa berlaku habis, WNA wajib melaporkan perpanjangan KTP kepada instansi pelaksana.
2. Keterangan dalam KTP:
-KTP WNI: Informasi tertera dalam bahasa Indonesia, meliputi nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, agama, status perkawinan, pekerjaan, kewarganegaraan, dan masa berlaku.
-KTP WNA: Informasi tertera dalam bahasa Inggris, mencakup jenis kelamin, agama, status perkawinan, pekerjaan, dan masa berlaku.
3. Kewarganegaraan:
-KTP WNI: Tercantum "Indonesia".
-KTP WNA: Tercantum sesuai dengan kewarganegaraan masing-masing.
4. Warna Latar Belakang Foto:
-KTP WNI: Memiliki latar belakang foto berwarna biru atau merah.
-KTP WNA: Memiliki latar belakang foto berwarna oranye.
Itulah beberapa penjelasan singkat tentang arti perbedaan warna latar belakang pada KTP di Indonesia.***
Editor : Fratama P.