FENOMENA nikah sirri marak terjadi di Indonesia baik di kota-kota besar maupun di pelosok desa. Praktek nikah sirri ini tidak hanya dilakukan oleh lapisan masyarakat menengah ke atas saja seperti para akademisi, kiyai, politisi, dan selebriti, tetapi juga dilakukan oleh masyarakat tingkat bawah (awam). Bagi sebagian orang, daya tarik nikah sirri ini begitu “mempesona” karena selain prosedur dan prosesnya mudah dilakukan juga secara agama pernikahan model ini sah menurut agama karena telah memenuhi syarat dan rukun perkawinan, hanya saja tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Terdapat beberapa alasan atau faktor yang mendasari masyarakat melakukan pernikahan sirri antara lain; faktor ekonomi, belum cukup umur, ikatan dinas/kerja atau sekolah, menghindari hamil di luar nikah akibat pergaulan bebas, kurangnya pemahaman dan kesadaran akan pentingnya pencatatan pernikahan, dan ketatnya aturan poligami. Selain faktor tersebut, faktor lain yang juga turut mempengaruhi minat seseorang untuk melakukan nikah sirri adalah faktor teologis, yaitu adanya pemahaman sebagian masyarakat bahwa persoalan pernikahan adalah persoalan pengamalan ajaran agama. Asal sudah sah menurut agama maka yang lain tidak menjadi perhatian utama. Di kalangan sebagian umat Islam Indonesia sangat kuat tradisi pemikiran fiqh klasik (fiqh oriented). Tak sedikit masyarkat memandang fiqh identik dengan hukum Islam dan hukum Islam identik dengan aturan Allah. Dengan cara pandang yang demikian, maka kitab-kitab fiqh dianggap sebagai kumpulan-kumpulan hukum Allah. Padahal kitab-kitab fiqh adalah sebagai produk pemikiran hukum para ulama.
Pandangan di atas membawa implikasi pemahaman bahwa selain dari bentuk fiqh dianggap tidak inklusif merefleksikan ajaran Islam seperti bentuk undang-undang (qanun), putusan peradilan Islam atau kompilasi, maka konsekuensinya adalah jika teks-teks ajaran Islam dituangkan tidak dalam bentuk fiqh, tetapi berbentuk pasal-pasal perundang-undangan, maka cenderung dipandang sebagai sesuatu yang terpisah dari agama. Dalam konteks seperti pencatatan perkawinan yang diformulasikan dalam bentuk pasal-pasal di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, dipandang bukanlah bagian agama, efeknya masyarakat berpikir bahwa pernikahan sirri sudah sah menurut agama dan pencatatan hanya masalah administrasi saja. Pemahaman agama seperti ini telah menjadi “stempel” akan kebenaran dan keabsahan nikah sirri.
Beberapa kondisi dan pemahaman tersebut oleh sebagian pihak menjadikan nikah sirri seolah-olah sebagai “solusi” yang dapat memberikan rasa aman dan perlindungan hukum bagi mereka. Sementara di sisi lain, dalam realitanya, praktek nikah sirri menyisakan problem dan dampak yang tidak baik terutama bagi para wanita yang dinikahi secara sirri. Dengan demikian masyarakat (baca: wanita) pada khususnya dan semua masyarakat pada umumnya harus mengetahui hal ihwal dari nikah sirri tersebut supaya tidak terjebak dalam pemuasan dan pemenuhan nafsu sesaat tanpa memperdulikan efek serta dampak yang ditimbulkan.
Apa itu Nikah Sirri?
Secara bahasa kata sirri berasal dari Bahasa Arab yang artinya rahasia, diam-diam atau tersembunyi. Jadi nikah sirri secara bahasa dapat diartikan dengan nikah yang dilakukan secara diam-diam, rahasia dan tersembunyi. Istilah nikah sirri atau nikah yang dirahasiakan sudah dikenal di kalangan para ulama, paling tidak sejak masa Imam Malik bin Anas pendiri mazhab Maliki (w.795 M/174 H). Hanya saja nikah sirri yang dikenal pada masa dahulu berbeda pengertiannya dengan nikah sirri pada masa sekarang.
Pada masa dahulu yang dimaksud dengan nikah sirri yaitu pernikahan yang memenuhi unsur-unsur atau rukun-rukun perkawinan dan syaratnya menurut agama, yaitu adanya mempelai laki-laki dan mempelai perempuan, adanya ijab qabul yang dilakukan oleh wali dengan mempelai laki-laki dan disaksikan oleh dua orang saksi, hanya saja si saksi diminta untuk merahasiakan atau tidak memberitahukan terjadinya pernikahan tersebut kepada khalayak ramai atau masyarakat luas, sehingga tidak ada i'lanun-nikah dalam bentuk walimatul-'ursy (resepsi pernikahan) atau dalam bentuk yang lain.
Adapun nikah sirri yang dikenal oleh masyarakat Indonesia sekarang ini ialah pernikahan yang dilakukan oleh wali atau wakil wali dan disaksikan oleh para saksi, tetapi tidak dilakukan di hadapan Petugas Pencatat Nikah sebagai aparat resmi pemerintah atau perkawinan yang tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Islam atau di Kantor Catatan Sipil bagi yang non-Muslim, sehingga dengan sendirinya tidak mempunyai Akta Nikah yang dikeluarkan oleh pemerintah. Perkawinan yang demikian itu di kalangan masyarakat selain dikenal dengan istilah nikah sirri, dikenal juga dengan sebutan pernikahan/perkawinan di bawah tangan.
Praktik pernikahan sirri ala Indonesia ini kemudian dipersoalkan mengenai legalitasnya apakah sah atau tidak, meski rukun dan syaratnya sudah terpenuhi? Terhadap pertanyaan tersebut dapat dikemukakan jawaban bahwa pernikahan yang sudah memenuhi rukun dan syaratnya hukumnya sah menurut agama tetapi tidak sah menurut negara (hukum positif) apabila tidak dicatat di KUA.
Hukum Islam dan Hukum Positif
Terkesan bahwa seakan-akan hukum pernikahan yang ada di Indonesia bersifat ambigu (membingungkan) yakni di satu sisi sah menurut agama, namun di sisi yang lain tidak sah menurut hukum positif. Keadaan ini seringkali menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat bahkan juga menyebabkan timbulnya perselisihan antar mereka. Sesungguhnya kedua hukum yang berlaku tersebut tidak harus dipertentangkan antar keduanya melainkan saling melengkapi antara yang satu dengan yang lain. Keduanya harus dijalankan secara bersamaan supaya tercapai tujuan pernikahan yakni ketahanan keluarga yang sakinan mawaddah wa rahmah.
Setiap orang harus menyadari bahwa keberadaannya sebagai manusia memiliki dua posisi penting dalam hidupnya yakni posisi sebagai pemeluk agama dan posisi dia sebagai warga negara atau dalam bahasa agamanya diistilahkan dengan hablum minallah dan hablum minannas. Hablum minallah dimanifestasikan dalam hal beragama, sementara hablum minannas diwujudkan dalam relasi sosial di tengah masyarakat.
Sebagai pemeluk agama tentu ia harus melaksanakan semua ketentuan yang telah ditetapkan dalam agamanya termasuk salah satunya adalah tentang pernikahan. Terpenuhinya syarat dan rukun pernikahan merupakan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh agama, karena itu ketentuan tersebut harus dipenuhi. Apabila sudah terpenuhi maka seseorang dipandang sah dalam melakukan pernikahan. Demikian pula halnya posisi seseorang sebagai warga negara, maka mau tidak mau ia harus mengikuti dan mematuhi semua peraturan atau undang-undang yang telah ditetapkan oleh negara karena kita berada di dalamnya. Mantaati undang-undang merupakan bukti nyata seseorang warga patuh dan taat kepada pemimpinnya. Bukankan kita diperintahkan oleh Allah untuk taat dan patuh kepada pemimpin kita? Sebagaimana firman Allah dalam surah al-Nisa’: 59
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri (pemimpin) di antara kamu…
Ketaatan terhadap pemimpin harus dilaksanakan ketika kebijakannya ditujukan untuk kemaslahatan rakyat atau warga masyarakatnya. Tetapi jika aturan yang dibuat oleh pemimpin itu mengarah kepada hal yang negatif, menjurus kepada kemungkaran dan kemaksiatan, maka seseorang tidak perlu taat kepadanya sebagaimana ditegaskan dalam sebuah kaidah fikih “la tha’ata limakhluqin fi ma’shiatil khaliq” (tidak boleh taat kepada seseorang -termasuk pemimpin- manakala kebijakannya mengarah kepada maksiat terhadap sang pencipta).
Dalam konteks pernikahan/perkawinan, sejumlah undang-undang dan peraturan pemerintah telah dibuat untuk kemaslahatan rakyatnya. Seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Dalam kedua peraturan tersebut disebutkan bahwa tiap-tiap perkawinan selain harus dilakukan menurut ketentuan agama juga harus dicatatkan. Dalam pasal 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan secara jelas bahwa:
(1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atas dasar itu, sebagai warga negara yang baik, kewajiban kita untuk mentaati undang-undang itu karena hal tersebut merupakan perwujudan ketaatan kita kepada pemimpin. Pencatatan perkawinan yang tertuang dalam UU tersebut dipandang baik karena selain tidak bertentangan dengan hukum Islam juga membawa manfaat dan maslahah bagi pasangan suami dan istri. Dengan pencatatan perkawinan suami isteri mendapatkan perlindungan hukum dan memudahkan urusan perbuatan hukum lain yang terkait dengan pernikahan.
Sebaliknya perkawinan sirri yang tidak dicatatkan di KUA itu tidak punya kekuatan hukum. Sehingga, jika suatu saat mereka berdua punya permasalahan yang berkenaan dengan rumah tangga mereka seperti perceraian, KDRT, warisan, perebutan hak asuh anak dan lainnya, pihak kantor urusan agama dan pengadilan agama tidak bisa memutuskan bahkan tidak bisa menerima pengaduan mereka berdua yang sedang punya masalah.
Bermula dari sinilah, tidak ada alasan yang dapat membenarkan seseorang melakukan nikah sirri. Agama dan pemerintah sama-sama melarang adanya praktik nikah sirri. Nikah mestinya dilakukan dengan baik dan benar serta diketahui publik. Bagaimanapun, karena nikah merupakan hal yang agung (mitsaqan ghalizan), mestinya setiap pasangan sangat bangga manakala perjanjian agung ini dilaksanakan sah menurut ajaran agama dan pemerintah. Atas dasar pertimbangan di atas, maka bagi kita wajib hukumnya mencatatkan perkawinan yang dilakukan serta wajib mengindahkan segala hukum, undang-undang, peraturan, serta dasar dan falsafah negara yang sah. Wallahu al-haq wa a’lam bi al-shawab. (*) Editor : Administrator