Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Risiko Bencana dan Politik Kebijakan Daerah

Administrator • Kamis, 18 November 2021 | 00:35 WIB
Gerbang Tembolak (Dok. Lombok Post)
Gerbang Tembolak (Dok. Lombok Post)
MEMULAI periode akhir tahun, berita bencana alam akan rutin menjadi tajuk utama media massa. Indonesia sebagai negara kepulauan dan dikelilingi oleh ratusan gunung api dan lempeng bumi aktif menjadi kawasan langganan bencana.

Ancaman bencana datang silih berganti, pada penghujung tahun 2021 di tengah pandemi Covid-19. Indonesia harus bersiap menghadapi fenomena La Nina yang mengakibatkan tingginya curah hujan.

Dari rilis indeks risiko bencana tahun 2020 yang dikeluarkan oleh BNPB, dari 514 kab/kota, sebanyak 237 di antaranya memiliki risiko tinggi dan 277 lainnya berada pada risiko sedang. Tidak ada satu pun daerah yang memiliki risiko bencana rendah.

Untuk meminimalkan risiko dan dampak dari bencana Lembaga PBB UNDRR dalam kerangka kerja Sendai menggariskan pentingnya komitmen dan kepemimpinan yang kuat. Termasuk didalamnya politik kebijakan dan pembiayaan yang memadai.

 

Bersifat Kuratif

Kritik penanganan bencana di Indonesia telah dikemukakan oleh banyak tokoh. Salah satunya Fadli Zon yang menyoroti rendahnya alokasi anggaran untuk lembaga negara yang mengurusi bencana. Anggota DPR RI ini menganggap manajemen bencana di Indonesia seperti pemadam kebakaran.

Sebagian besar anggaran bencana menggunakan skema belanja tidak terduga mengindikasikan pemerintah daerah hanya terfokus pada tindakan kuratif. Menteri PUPR BasukiHadimuljono bahkan menyebutkan hanya 10% anggaran digunakan untuk pencegahan dan pra bencana.

Minimnya perhatian pada langkah pencegahan menyebabkan anggaran darurat bencana yang disiapkan tidak akan pernah mencukupi dikarenakan masifnya kerugian yang ditimbulkan.

Pemerintah tidak dalam posisi memiliki kapasitas dalam menyiapkan warganya untuk berdampingan dengan bencana. Akibatnya proses pemulihan bencana berjalan lambat.

Persoalan pasca bencana cenderung berulang;ketidaksiapan tempat pengungsian, keruwetan logistik dan kepanikan warga.

Pengurangan risiko bencana dan kesiapsiagaantidak cukup direfleksikan dalam struktur anggaran daerah. Alokasinya sangat minim dan cenderung dilupakan.

 

Mitigasi

Kota Mataram yang dikategorikan memiliki risiko bencana kelas sedang, memerlukan pendekatan yang lebih inovatif dalam pengelolaan risiko bencana. Sebagai salah satu pusat ekonomi di kawasan NTB dengan kepadatan penduduk yang tinggi, dampak terjadinya bencana terhadap keberlangsungan aktivitas masyarakat akan sangat terasa.

Diperlukan kebijakan pembangunan yang pro bencana sebagai salah satuterobosan investasi pembangunan berkelanjutan.Dimana setiap investasi bencana yang dilakukan ditujukan untuk mengurangi kerentanan masyarakat dan jumlah kerugian akibat kejadian ekstrem.

Untuk mewujudkan investasi tersebut dapat dimulai dengan proses perencanaan pembangunan yang memasukkan aspek mitigasi dan unsur peringatan dini.

Konsep ini perlu dilakukan ditengah keterbatasan yang kerap menjadi kendala. Prioritas ditetapkan dengan skala dan potensi bencana yang akan muncul.

Sebagai contoh pada tahun-tahun yang diprediksi memiliki tingkat kerawanan bencana hidrometeorologi seperti saat sekarang ini maka alokasi penanganan bencana, penyiapan fasilitas/infrastruktur, materi pelatihan dan penyiapan logistik harus terkait dengan ancaman banjir, tanah longsor atau puting beliung.

Selanjutnya pada kawasan padat penduduk dan dengan risiko kerusakan bangunan akibat gempa tinggi, alokasi pembiayaan proyek fisik dan fasilitas publik harus lebih besar karena adanya unsur ketahanan bangunan yang lebih baik.

Dalam konteks pendapatan, peran mitigasi bencana dapat memberikan arah sistem retribusi/pajak daerah. Melalui skema insentif dan disinsentif pengenaan tarif yang lebih tinggi dapat diterapkan pada lokasi-lokasi yang kerap terkena dampak bencana dan begitupun sebaliknya.

 

Butuh Kesepahaman

Mengintegrasikan pengurangan risiko bencana dalam arah pembangunan daerah masih menjadi kendala.

Di beberapa penelitian hambatan utama dalam mengintegrasikan unsur tersebut adalah rendahnya pemahaman dari stakeholder yang terlibat bahkan oleh perangkat daerah yang memiliki tupoksi penanganan bencana.

Orientasi yang selama ini masih ditanamkan adalah bagaimana menyisihkan anggaran untuk program masa tanggap darurat dan pemulihan pasca bencana.

Kebijakan pengurangan risiko bencana kurang disosialisasikan kepada instansi terkait sehingga program pelatihan, pembangunan infrastruktur dan kesiapsiagaan bersifat sangat sektoral dan tidak saling mendukung.

Intervensi yang lebih kuat diperlukan oleh pengambil kebijakan yang dapat diambil melalui instrumen penganggaran.

Tim anggaran perangkat daerah dengan kompetensi yang diperkuat dalam hal kebencanaaan melakukan inventarisasi dan menjamin ketersediaan program/kegiatan yang mendukung aspek pengurangan bencana yang integratif dan adaptif.

Integratif dan adapatif artinya setiap program/kegiatan sektoral yang disusun memiliki sumbangsih dalam pengurangan risiko bencana dan menyesuaikan dengan tingkat ancaman yang akan terjadi.

Seluruh langkah tersebut adalah upaya yang bisa dilakukan dalam mempersiapkan diri dalam menghadapi bencana. Tentunya kerugian yang ditimbulkan tidak dapat dihindarkan, akan tetapi kemampuan kita mengelola risiko dapat meminimalkan dampak negatif yang ditimbulkan.

Dengan itu semua ketahanan masyarakat dapat dibentuk dan kecepatan pemulihan pasca bencana dapat terwujud. Kecepatan dan ketahanan menjadi kunci dalam mempersiapkan kota yang tangguh bencana yang mampu tumbuh kembali dengan lebih kuat. (*)

  Editor : Administrator
#angkutan #Budi Mulyono #Dishub