Selain itu, perda yang dibatalkan karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Meskipun kemudian dalam perjalanannya kewenangan pembatalan perda dan perkada yang dimiliki mendagri dan gubernur telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor: 56/PUU-XIV/2016. Sejatinya seluruh pihak terkait hendaknya dapat mengambil pelajaran bahwasanya dalam membuat perda dan perkada harus berpedoman pada asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan mengikuti prosedur yang ditetapkan, salah satunya adalah melaksanakan tahapan harmonisasi atau pengharmonisasian.
Perubahan UU P3
Pada Juni 2022, Pemerintah secara resmi mengesahkan dan mengundangkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3). Dalam Perubahan UU P3 tersebut, terdapat 10 substansi dasar yang menjadi materi perubahan Undang-Undang, yaitu penanganan pengujian peraturan perundang-undangan; penggunaan metode omnibus; pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah (raperda) dan rancangan peraturan kepala daerah (raperkada); perbaikan kesalahan teknis penulisan Rancangan Undang-Undang; pengundangan peraturan perundang-undangan; pemantauan dan peninjauan Undang-Undang; partisipasi masyarakat; pembentukan peraturan perundang-undangan secara elektronik; keikutsertaan analis hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan; dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Dan salah satu substansi yang penting dalam materi perubahan UU P3 tersebut adalah terkait pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi raperda dan raperkada atau seringkali dikenal dengan istilah “harmonisasi” atau “pengharmonisasian”.
Memaknai Harmonisasi
Secara etimologis, harmonisasi berasal dari kata dasar harmoni yang menunjuk pada proses yang bermula dari upaya untuk menuju atau merealisasi sistem harmoni. Sedangkan istilah harmoni berasal dari Yunani yaitu ‘harmonia’ yang artinya terikat secara serasi dan sesuai.
Dalam berbagai peraturan, Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-undangan termasuk raperda maupun raperkada dimaknai sebagai proses penyelarasan substansi rancangan peraturan perundang-undangan dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sehingga menjadi peraturan perundang-undangan yang merupakan satu kesatuan utuh dalam kerangka sistem hukum nasional. Proses panjang dalam pembuatan peraturan perundang-undangan termasuk perda yang dimulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan serta dilakukannya pengharmonisasian terhadap raperda/raperkada, bermuara pada pertanyaan mengapa perlu harmonisasi?
Mengapa Perlu Harmonisasi?
Proses harmonisasi diperlukan sebagai bentuk penyelarasan norma yang disharmoni atau tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang lain baik secara vertikal maupun horizontal. Pada prinsipnya harmonisasi dilakukan untuk mewujudkan norma yang harmonis. Pentingnya harmonisasi adalah sebuah konsekuensi logis agar tercapai ketertiban dalam sebuah tata hukum yang dibentuk suatu negara.
Jika terjadi disharmoni maka peraturan perundang-undangan yang ada di bawah kehilangan daya laku dan daya gunanya. Dalam hubungan yang hierarkis harmonisasi sangat penting karena jika peraturan perundang-undangan tidak harmonis, maka makna dari hierarki tersebut telah hilang dengan sendirinya.
Selain itu, pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan yang dibentuk di daerah dilakukan dalam rangka mensinkronisasi rancangan peraturan perundang-undangan agar tidak bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan putusan pengadilan, yang dikoordinasikan oleh kementerian yang memiliki urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Berdasarkan teleologi hukum harmonisasi tujuannya adalah meminimalkan egosektoral, menguatkan koordinasi dan kebersamaan, mencegah deharmonisasi, dan memingkatkan kualitas perundang-undangan yang akan dihasilkan. Untuk itu, dalam metode harmonisasi ini harus dilakukan dengan menyelaraskan dengan Pancasila, UUD 1945, perundang-undangan yang lebih tinggi atau setingkat dengan norma yang akan disusun. Tentunya, jika bertujuan untuk kesempurnaan dan peningkatan kualitas dari suatu raperda/raperkada, kenapa tidak dilakukan.
Kewenangan Pengharmonisasian
Berkaitan dengan harmonisasi raperda dan raperkada tersebut, diatur dalam Pasal 58 dan Pasal 97D UU 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU P3. Pasal 58 menyebutkan bahwa (1) pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (2) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturaran Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh instansi vertikal kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Selanjutnya dalam Pasal 97D disebutkan bahwa “Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 berlaku mutatis mutandis terhadap pemantapan konsepsi rancangan peraturan kepala daerah Provinsi dan rancangan peraturan kepala daerah Kabupaten/ Kota.
Sebelumnya dalam UU 12/2011 tedapat perbedaan pengaturan, pengharmonisasian raperda provinsi yang berasal dari DPRD provinsi dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPRD Provinsi yang khusus menangani bidang legislasi, sementara raperda provinsi yang berasal dari gubernur dikoordinasikan oleh biro hukum dan dapat mengikutsertakan instansi vertikal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, dan berlaku secara mutatis mutandis terhadap raperda kabupaten/kota.
Namun saat ini, dengan Perubahan UU P3 maka ketentuan tersebut berubah. Raperda, baik yang berasal dari provinsi atau kabupaten/kota maupun raperda yang berasal dari DPRD dilakukan pengharmonisasian oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 99A UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan UU P3 bahwa pada saat pembentukan kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan belum terbentuk, maka tugas dan fungsi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tetap dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Artinya selama lembaga yang dimaksud belum terbentuk, maka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM, dan di wilayah dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah kapan pengharmonisasian terhadap raperda/raperkada dilakukan? Dalam tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan, pengharmonisasian berada dalam tahap penyusunan. Jika suatu raperda/raperkada telah selesai disusun, maka dilakukan pengharmonisasian di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
Adapun hasil yang disampaikan adalah hasil harmonisasi terhadap aspek baik prosedur, substansi, maupun teknik penyusunan yang dibarengi dengan surat selesai harmonisasi yang menyatakan bahwa substansi hasil harmonisasi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sejajar, dan putusan pengadilan serta dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya yaitu tahapan pembahasan di DPRD. Pelaksanaan pengharmonisasian tersebut dapat dilakukan secara elektronik. Hal tersebut berdasarkan ketentuan Perubahan UU P3, bahwa Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dapat dilakukan secara elektronik.
Meningkatkan Kualitas Peraturan Perundang-undangan di Daerah
Merujuk pada Perubahan UU P3 tersebut, maka Pemerintah Daerah dan DPRD wajib melakukan harmonisasi, karena jika tahapan pengharmonisasian tidak dilakukan maka produk hukum yang dihasilkan cacat secara hukum. Tahapan harmonisasi terhadap raperda/raperkada sesungguhnya jangan dianggap sebagai tahapan yang memperpanjang alur birokrasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, namun harus lah dilihat sebagai komitmen bersama untuk mengawal dan mewujudkan produk hukum daerah yang baik dan berkualitas. Dan agar harmonisasi tersebut dapat berjalan baik dan optimal, tentu diperlukan sinergitas dan kerja sama yang baik antara Pemerintah Daerah dan Kantor Wilayah Hukum dan HAM.
Sebagai penutup kita berharap ke depan akan semakin banyak lahir perda/perkada yang berkualitas dan dapat mendukung pembangunan sistem hukum nasional berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, serta memberikan kesejahteraan kepada masyarakat di daerah. (*) Editor : Administrator