Oleh : Irfan Kharisma Putra, S.AB.,M.AB.,C.DM.,C.PS
Lurah BPI Kstaria Airlangga 2024, Mahasiswa Program Doktor Ilmu Manajemen UNAIR, Dosen Universitas Brawijaya dan Konsultan Manajemen Kewirausahaan Desa
BERBICARA tentang industri ritel di Indonesia sepertinya bukanlah hal yang baru, kini perilaku masyarakat dalam belanja tidak lagi berbicara prinsip murah saja, namun lebih kepada sesuatu yang practice, dan membludaknya industri ritel di Indonesia dipengaruhi oleh perilaku belanja masyarakat tersebut.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III/2023 sebesar 4,94% yoy. Adapun berdasarkan komponen pengeluaran, konsumsi rumah tangga tumbuh 5,06% yoy dan menjadi penyumbang utama pertumbuhan ekonomi.
Seperti kita tahu, ada dua raksasa industri ritel di Indonesia seperti Indomaret dan Alfamart. Dua brand tersebut saya kira sudah sangat melekat di benak masyarakat, mesikpun brand ritel yang lainpun mulai banyak bermunculan.
Menjamurnya industri ritel ini ternyata menyimpan segudang masalah, salah satu masalah yang terlihat kecil namun sebenarnya akan cukup menganggu keberlangsungan industri ini adalah perihal juru parkir illegal yang ada di setiap gerai ritel.
Mesikpun gerai-gerai ritel sudah membuat tagline “Bebas Parkir”, namun pada praktiknya masih banyak di temukan juru parkir yang berada di setiap gerai. Hal ini tentunya akan menganggu operasional bisnis ritel tersebut, sebab banyak konsumen yang sebenarnya sangat mempermasalahkan perihal pungutan parkir tersebut.
Oleh karenanya merespon maraknya juru parkir ilegal di industri ritel adalah sebuah keharusan, khususnya di gerai Alfamart dan Indomaret. Pelanggan Alfamart dan Indomaret meradang karena mereka mengalami kerugian, ketidaknyamanan, dan sering kali merasa tidak aman saat berbelanja di gerai-gerai tersebut. Perusahaan-perusahaan ritel harus segera mengambil tindakan untuk mengatasi masalah ini dan memulihkan kepercayaan pelanggan.
Perilaku juru parkir ilegal di depan gerai-gerai ritel menciptakan ketidaknyamanan bagi konsumen yang sedang ingin berbelanja. Konsumen sering kali merasa terintimidasi oleh tindakan agresif juru parkir ilegal yang berusaha memaksa mereka untuk menggunakan jasanya.
Hal ini membuat konsumen merasa tidak nyaman dan mungkin akan menghindari untuk berbelanja di gerai tersebut di lain waktu. Perilaku ini juga bisa membuat konsumen merasa terancam dan takut untuk kembali ke gerai tersebut.
Salah satu teori yang dapat digunakan dalam merespon masalah ini adalah Teori Keunggulan Bersaing yang dikemukakan oleh Porter (1980). Teori ini menyatakan bahwa perusahaan harus menciptakan keunggulan kompetitif melalui strategi diferensiasi atau strategi biaya rendah.
Dalam konteks ini, perusahaan ritel dapat menggunakan strategi diferensiasi dengan mengimplementasikan kebijakan pengelolaan parkir yang efektif, meningkatkan kehadiran keamanan, dan memberikan pengalaman belanja yang aman dan nyaman bagi pelanggan.
Selain itu, Teori Stakeholder yang dikembangkan oleh Freeman (1984) juga relevan dalam konteks ini. Teori ini menekankan pentingnya berkomunikasi dengan semua pihak yang memiliki kepentingan terkait, termasuk pelanggan, untuk mencapai keberhasilan jangka panjang.
Perusahaan ritel perlu berkomunikasi dengan pelanggan secara aktif, menjelaskan langkah-langkah yang diambil untuk mengatasi masalah juru parkir ilegal, serta memperkuat komitmen mereka terhadap keamanan dan kenyamanan pelanggan.
Masalah yang terlihat kecil jika tidak segera di sikapi, akan menhadi masalah yang besar, belajar dari pengalaman brand raksasa di dunia telekomunikasi seperti NOKIA saat itu, yang menganggap lahirnya Blackberry hanyalah semut kecil yang tidak menganggu bisnisnya, namun nyatanya jatuh juga.
Hal ini di sebabkan karena, saat ini karakter perilaku masyarakat kita sudah berorientasikan practice, murah dan nyaman. Teori lain yang perlu diperhatikan oleh Perusahaan adalah Teori Keamanan dan Kenyamanan Konsumen
Teori ini membahas faktor-faktor yang mempengaruhi persepsi konsumen terhadap keamanan dan kenyamanan saat berbelanja. Salah satu teori yang relevan adalah "Environmental Psychology oleh Gifford, R. (2007)” yang mengkaji pengaruh lingkungan fisik terhadap perilaku dan pengalaman individu.
Oleh karenanya, saya berpandangan bahwa perlu membangun sebuah proses bisnis yang jelas mengenai management parkir pada industri ritel, salah satu yang bisa dilakukan adalah melakukan "Integrated Parking Management" yang dikembangkan oleh Shoup (2006).
Teori ini membahas pentingnya pengaturan parkir yang terkoordinasi, termasuk kebijakan parkir yang jelas, penggunaan teknologi, dan kerjasama dengan pihak berwenang. Konsep ini bisa menjadi salah satu solusi yang bisa di pertimbangkan bagi para management industri ritel.