Oleh: Dr. dr. Rohadi, Sp.BS, Subsp.N-Onk (K)., FICS.,FINPS, SH. M.H.(Kes)
“Insiden di RSUD Sekayu menegaskan urgensi perlindungan hukum, edukasi publik, dan penguatan keamanan di fasilitas Kesehatan”
Insiden kekerasan terhadap tenaga medis kembali mencuat di ruang publik. Kali ini terjadi di RSUD Sekayu, Musi Banyuasin, pada 12 Agustus 2025. Dalam video yang viral di media sosial, seorang dokter spesialis penyakit dalam dipaksa membuka masker dan menerima hinaan dari keluarga pasien saat menjelaskan hasil pemeriksaan. Meski mendapat perlakuan yang tidak pantas, sang dokter tetap menunjukkan sikap sabar dan profesional.
"Kekerasan terhadap tenaga medis — baik fisik maupun verbal — adalah pelanggaran serius yang mengancam martabat profesi dan keselamatan sistem kesehatan."
Insiden ini menggambarkan betapa rentannya tenaga medis dan tenaga Kesehatan di Indonesia. Lingkungan yang seharusnya menjadi tempat mereka menyelamatkan nyawa justru bisa berubah menjadi ruang yang penuh intimidasi.
Kita tidak boleh menganggap kekerasan verbal sebagai masalah sepele. Banyak yang menganggap kekerasan hanya terbatas pada kontak fisik. Padahal, kekerasan verbal termasuk pemaksaan, penghinaan, dan nada bicara yang agresif dapat meninggalkan luka psikologis mendalam. Akibatnya, tenaga medis berisiko mengalami trauma, stres berkepanjangan, bahkan burnout yang pada akhirnya menurunkan kualitas pelayanan dan kepercayaan antara tenaga medis dan pasien bisa terkikis.
Perlindungan Hukum Ada, Penegakan Lemah
Secara hukum, perlindungan terhadap tenaga kesehatan telah diatur dalam UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Namun, implementasi perlindungan ini masih kerap lemah. Tanpa penegakan hukum yang tegas, kekerasan akan terus berulang dan rasa aman di kalangan tenaga medis semakin terkikis.
“Tenaga medis adalah mitra, bukan lawan. Menghormati mereka berarti menjaga hak kita semua atas layanan kesehatan yang berkualitas.”
Selain itu, langkah pencegahan juga penting. Edukasi publik tentang prosedur medis, keterbatasan layanan kesehatan, dan pentingnya komunikasi yang santun perlu digalakkan. Kasus RSUD Sekayu yang diduga bermula dari miskomunikasi antara keluarga pasien dan dokter.
Situasi seperti ini seharusnya dapat dihindari jika fasilitas kesehatan memiliki prosedur komunikasi yang efektif dan jalur pengaduan yang jelas. Rumah sakit benar-benar harus segera memperkuat sistem keamanan internal, mulai dari pelatihan petugas, prosedur tanggap darurat, hingga mekanisme melaporkan kekerasan secara cepat termasuk prosedur tanggap darurat untuk melindungi tenaga medis dari potensi kekerasan.
Alarm Nasional untuk Sistem Kesehatan
Kasus ini bukan hanya soal satu dokter atau satu rumah sakit. Ini adalah alarm bagi seluruh pemangku kepentingan kesehatan di Indonesia. Kekerasan terhadap tenaga medis adalah ancaman terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang aman, bermutu, dan berkesinambungan.
Insiden di RSUD Sekayu harus menjadi momentum perbaikan, bukan sekadar viral lalu dilupakan. Aparat penegak hukum, institusi kesehatan, organisasi profesi, media, dan masyarakat harus bersatu mencegah kekerasan terhadap tenaga medis dan tenaga kesehataan. Karena pada akhirnya, melindungi tenaga medis dan tenaga Kesehatan berarti melindungi nyawa kita sendiri.
Perlindungan Hukum dan Sanksi bagi Pelaku Kekerasan
Kekerasan terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan tidak hanya melanggar etika kemanusiaan, tetapi juga merupakan tindak pidana yang diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 90 UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan menegaskan bahwa setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalangi tenaga kesehatan dalam menjalankan tugasnya dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
Demikian pula, Pasal 29 ayat (1) huruf f UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit mewajibkan rumah sakit memberikan perlindungan hukum kepada seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bekerja di lingkungannya.
Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melalui Pasal 351 (penganiayaan), Pasal 335 (perbuatan tidak menyenangkan), dan Pasal 315 (penghinaan) dapat digunakan untuk menjerat pelaku kekerasan. Artinya, baik kekerasan fisik maupun verbal, termasuk pemaksaan, intimidasi, dan penghinaan, memiliki konsekuensi hukum yang nyata.
Namun, lemahnya penegakan hukum dan minimnya kesadaran masyarakat membuat kejadian ini terus berulang. Penegakan hukum yang tegas dan konsisten menjadi kunci. Aparat penegak hukum tidak boleh menunggu kasus viral di media sosial untuk bertindak.
Mekanisme pelaporan harus dipermudah, proses hukum dipercepat, dan hukuman dijatuhkan tanpa pandang bulu. Langkah ini akan memberi efek jera kepada pelaku sekaligus memulihkan rasa aman di kalangan tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Perlindungan hukum harus berjalan seiring dengan pencegahan, edukasi publik, dan penguatan keamanan di fasilitas kesehatan. Penegakan hukum yang tegas akan memberi efek jera, sedangkan komunikasi yang baik antara tenaga kesehatan dan masyarakat akan mencegah kesalahpahaman yang kerap memicu kekerasan.
Melindungi tenaga medis dan tenaga kesehatan bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau rumah sakit semata, tetapi juga tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat. Sebab, keamanan dan martabat mereka adalah jaminan bagi keselamatan dan kualitas layanan kesehatan kita semua. Saatnya berhenti hanya prihatin, dan mulai bertindak tegas demi masa depan pelayanan kesehatan yang aman dan bermartabat.
Editor : Kimda Farida