Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

QUO VADIS BUMD DI NTB oleh Khairus Febryan Fitrahady (Dosen Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram)

Lombok Post Online • Jumat, 15 Agustus 2025 | 18:37 WIB
HANYA SEBENTAR: Menteri BUMN Erick Tohir disambut GM PT Angkasa Pura I Lombok Minggus Gendeguai saat berkunjung ke Lombok, Sabtu (25/5).
HANYA SEBENTAR: Menteri BUMN Erick Tohir disambut GM PT Angkasa Pura I Lombok Minggus Gendeguai saat berkunjung ke Lombok, Sabtu (25/5).

LombokPost - BUMD sebagai Motor Penggerak Ekonomi Daerah atau Beban Fiskal? Badan Usaha Milik Daerah yang kemudian disingkat BUMD merupakan salah satu instrumen pelaku ekonomi di daerah yang memiliki karakteristik hampir sama dengan BUMN, yakni permodalan yang bersumber dari kekayaan daerah yang dipisahkan dan kepemilikannya sebagian/seluruhnya oleh daerah.

BUMD lahir dari rahim otonomi daerah yang diharapkan sebagai supporting kemandirian ekonomi daerah, peningkatan pelayanan publik hingga menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun, realitasnya sering kali berbanding terbalik dengan harapan tersebut. Banyak BUMD justru mengalami stagnasi kinerja, ketergantungan pada penyertaan modal daerah, dan minim kontribusi terhadap PAD.

Tidak sedikit pula yang berujung pada kriminalisasi hukum, pemborosan anggaran, atau sekedar menjadi "akomodasi politik”.

oleh karena itu BUMD sudah lama berada dalam persimpangan jalan, apakah ia mampu menjadi motor penggerak ekonomi daerah atau menjadi beban fiskal bagi daerah yang akan selalu disubsidi agar mampu hanya sekedar eksis dan bertahan ditengah gempuran persaingan bisnis dalam negeri maupun global.

Pendapatan negara dan pendapatan daerah di Indonesia tidak bisa terbantahkan jika memiliki postur yang hampir sama yakni pendapatan yang masih bersumber mayoritas dari pajak.

Jika disandingkan dengan daerah, seperti di NT, pada beberapa kurun waktu terakhir khususnya di tahun 2024 realisasi hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan menjadi porsi yang paling kecil dibanding komponen lain seperti pajak, retribusi, dan pendapatan lain yang sah.

Artinya sumbangsih PAD dari BUMD masih sangat minim, memang tidak begitu tepat membandingkan dengan postur pendapatan lain, namun titik tekannya adalah bahwa ekonomi daerah masih sangat tergantung pada pendapatan pajak dan retribusi, wajar jika proyeksi BUMD tidak menjadi prioritas karena tidak serta merta dapat berkontribusi tinggi secara “otomatis” karena masih sangat tergantung pada kebijakan fiskal dan kemampuan daerah.

Menurut data dari Kementerian Dalam Negeri, saat ini jumlah BUMD di Indonesia sebanyak 1.091 BUMD di mana sekitar 28 persen dalam kondisi rugi dan 10 persen tidak melaporkan kondisi eksisting rugi/laba.

Untuk BUMD air minum dan aneka usaha saja hanya 42 persen dengan kondisi sehat, sementara 68 persen dalam kondisi tidak sehat dan kurang sehat.

Artinya tantangan BUMD cukup berat, bagaimana ia bisa melakukan pelayanan publik dengan maksimal sementara ia terdistraksi persoalan kondisi perusahaan yang sakit. Terlebih BUMD khususnya BUMD Perseroda yang saat berdiri pada dua kaki, satu kaki berjalan untuk tuntutan pelayanan public (publik services) dan satu kaki lagi berjalan untuk mengejar keuntungan (provit oriented).

Transformasi BUMD di Indonesia

Hingga saat ini, belum ada peraturan se-level Undang-Undang yang memayungi BUMD secara khusus setelah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah dicabut, namun secara implisit disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah karena BUMD berkaitan dengan kewenangan atributif pemerintah daerah membentuk badan usaha khusus untuk mengelola sumber daya yang ada di daerah. Selanjutnya secara eksplisit melalui Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Beberapa perubahan fundamental terhadap BUMD pasca terbit kedua regulasi tersebut, pertama: Bentuk Hukum BUMD saat ini harus dalam bentuk Perseroan Daerah (Perseroda) dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda), dimana Perseroda dengan karakteristik kumpulan saham untuk permodalannya seperti PT, dan Perumda memiliki karakter permodalan yang tidak terbagi atas saham. Kedua: kepemilikan modal BUMD yang dulunya dibatasi hanya bersumber dari Warga Negara Indonesia namun saat ini ketentuan tersebut tidak ditemukan lagi namun secara eksplisit disebutkan sebagai permodalan yang bersumber dari bukan daerah.

Ketiga: seluruh BUMD yang ada, wajib menyesuaikan bentuk hukum melalui peraturan daerah apakah dalam bentuk perseroda atau perumda. Bahkan dalam perjalannya beberapa BUMD dapat masuk ke dalam pasar saham seperti yang terdapat di DKI Jakarta. Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia, ada tiga BUMD DKI Jakarta yang telah menjadi emiten di BEI, yakni PT Delta Djakarta Tbk. (DLTA), PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. (PJAA) dan PT Alakasa Industrindo Tbk. (ALKA).

 

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

Bagaimana dengan NTB?

Melihat dari berbagai pemberitaan, ada rencana besar dari Pemerintah Provinsi NTB terkait dengan pengembangan BUMD di NTB, salah satunya membentuk holding BUMD. Jika dikutip dari beberapa media lokal, Pemerintah Provinsi NTB melalui Plt Kepala Biro Perekonomian Setda NTB mengatakan bahwa saat ini Pemprov tengah Menyusun konsep pembentukan NTB Capital, namun nantinya pemerintah provinsi akan menjadi pemegang saham minoritas, artinya tidak akan sebagai pengendali karena bukan pemegang saham mayoritas. Spirit ide tersebut perlu diapresiasi karena eksistensi BUMD saat ini perlu ditekan dan fokus pada orientasi tidak hanya pelayanan publik tapi harus mampu memberikan konstribusi yang produktif bagi daerah.

Namun menurut saya, ide pembentukan NTB Capital dalam bentuk BUMD dengan porsi saham minoritas itu tidak sepenuhnya tepat, mengapa? Karena konsep Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) secara regulasi jelas bahwa pemerintah Daerah beperan sebagai pemegang saham mayoritas/minimal 51 persen, kecuali jika NTB berkolaborasi dengan pemerintah daerah lain lintas provinsi, pemerintah provinsi NTB dapat menjadi pemegang saham minoritas, namun jika BUMD tersebut lahir dari Rahim peraturan daerah NTB, maka pemerintah Provinsi NTB yang harus mengambil andil kepemilikan modal mayoritas.

Berdasarkan Pasal 339 ayat (3) UU 23 Tahun 2014 menyebutkan “Dalam hal pemegang saham perusahaan perseroan Daerah terdiri atas beberapa Daerah dan bukan Daerah, salah satu Daerah merupakan pemegang saham mayoritas”.

Jika melihat dari segi kepemilikan modal pada BUMD, Pemerintah Provinsi NTB memiliki modal dalam beberapa BUMD yang tersebar di berbagai kabupaten/kota. Namun berdasarkan data dari satu data NTB yang dikelola oleh Biro Perekonomian Provinsi NTB, realisasi penerimaan deviden dari berbagai BUMD tersebut mengalami stagnasi dari tahun ke tahun, tidak ada kenaikan yang progresif bahkan ada BUMD yang tidak menyetorkan deviden sama sekali dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, padahal pemerintah provinsi NTB melakukan penyertaan modal aktif setiap tahunnya. Ini menjadi persoalan penting yang perlu dievaluasi serius, jika ingin mendorong peran dari BUMD untuk bergerak pada sektor-sektor produktif dan vital.

Selain pemerintah Provinsi NTB, BUMD juga tersebar di berbagai kabupaten dan kota di NTB, beberapa BUMD dalam kondisi sakit/kurang sehat dan beberapa diantaranya belum menyesuaikan bentuk hukum sebagaimana yang diamanatkan dalam PP 54 Tahun 2017, buktinya masih banyak BUMD yang masih menggunakan nomenklatur Perusahaan Daerah (PD), padahal secara hukum ia sudah bukan lagi sebagai subyek hukum. Sisi lain, perubahan bentuk hukum tersebut harus melalui mekanisme peraturan daerah, sehingga disini Peran DPRD juga terlibat untuk mendorong BUMD yang belum merubah status badan hukum menjadi Perseroda/Perumda.

Beberapa penyebab mengapa BUMD mengalami persoalan kondisi yang tidak sehat antara lain persoalan permodalan yang saat ini masih terlalu mengandalkan modal dari pemerintah daerah, padahal dalam ketentuan peraturan perundang-undangan disyaratkan bahwa Pemerintah Daerah memiliki kewajiban hanya 51 persen kepemilikan saham, selebihnya dimungkinkan berkolaborasi dengan pihak lain bukan daerah sesuai PP 54 Tahun 2017. Selanjutnya persoalan tata Kelola, beberapa BUMD tidak memiliki direksi yang definitif atau komposisi direksi dan komisaris yang sesuai rasio operasional perusahaan, beberapa tidak memiliki rencana bisnis yang memadai, sehingga tidak memiliki proyeksi kedepan seperti apa pengembangan organisasi kelembagaan atau bahkan tidak menyelenggarakan RUPS secara berkala.

Peran Kepala Daerah dan Stakeholder

Kepala daerah sebagai pemilik maupun pemegang saham dan stakeholder terkait memiliki tanggung jawab untuk segera memetakan BUMD di daerah masing-masing guna menentukan BUMD akan dibawa ke mana selanjutnya melalui evaluasi kinerja dan keuangan, selanjutnya melakukan perbaikan tata kelola internal perusahaan melalui restrukturisasi organisasi kelembagaan terhadap BUMD yang butuh dilakukan restrukturisasi, memetakan pengembangan potensi usaha melalui rencana bisnis perusahaan yang ideal, hingga mulai memetakan BUMD yang siap diproyeksikan untuk masuk ke dalam pasar saham (Go Publik), atau bahkan kepala daerah melakukan investasi pada sektor-sektor produktif dan sehat di daerah melalui atau tidak melalui BUMD.

Strategi tersebut perlu political will yang kuat dari seluruh unsur dan stakeholder terkait, sehingga pengembangan potensi dan perbaikan tata Kelola pada BUMD berbasis data kinerja dan kondisi masing-masing perusahaan agar kedepan mampu berkontribusi secara progresif bagi daerah sehingga akan bermuara pada peningkatan pelayanan publik. (*)

Editor : Pujo Nugroho
#Pendapatan #BUMD #PAD #Ekonomi #BUMN #kebijakan