LombokPost - “DAD, minggu ini kita ke mal ya” seru bocah kecilku. Anak-anak sekarang sepertinya lebih senang menghabiskan waktu di mal dibandingkan alam terbuka atau tempat wisata.
Pun kaum urban, lokasi seperti kafe, kedai kopi atau pusat perbelanjaan jadi favorit tempat nongkrong.
Fenomena ROJALI atau ROHANA, rombongan jarang beli atau rombongan hanya tanya, walaupun tak berduit warga kota tetap memilih kongko-kongko di pusat perbelanjaan.
Anomali tersebut menjelaskan perubahan orientasi masyarakat perkotaan. Dalam soal memilih ruang, warga kota cenderung mengikuti tren dan gaya hidup dibandingkan fungsi atau kebutuhan.
Desain kota-kota kontemporer menjadi lebih seragam. Kiblatnya kota besar yang lekat dengan modernitas. Dipenuhi mal mewah, jalan lebar dan mulus, toko-toko, atau tempat-tempat yang instagramable menarik dilihat mata tapi minim fungsi.
Pada komunitas yang semakin modern, masyarakat tidak hanya membeli barang hanya karena fungsi tapi lebih condong pada simbol status dan identitas.
Situasi ini sejalan dengan teori Jean Baudrillard tentang society of consumption.
Kota secara tidak sadar menumbuhkan sifat hedonistik dan menjadikan perilaku konsumtif untuk memperoleh eksistensi.
Gaya hidup konsumerisme tanpa keseimbangan dapat merubah wajah kota. Berbahayanya saat semua sudut kota menjadi ruang komersial dan hanya mengikuti selera pasar.
Baca Juga: Jangan Gegabah! Banyak Anak Muda Rugi Investasi Kripto karena FOMO
Kota Hampa
Saya menggunakan terminologi “kota hampa” untuk menjelaskan bagaimana kota kontemporer yang berkembang tanpa ikatan sosial yang kuat dapat membuat jurang si kaya dan miskin semakin lebar.
Di tengah gemuruh perkotaan dan geliat ekonomi ada kaum “kesepian” yang tidak dianggap karena tidak mampu hadir di ruang publik.
Eksistensi kaum urban dibatasi dengan tembok yang bernama daya beli. Mereka berkompetisi soal gaya hidup dan trend kekinian takut merasa tertinggal atau istilah gaulnya FOMO (Fear of Missing Out).
Orang berduit akan berinteraksi dengan sesamanya di dalam ruang privat yang hanya bisa diakses komunitas mereka, sementara golongan tidak mampu, terasingkan karena tidak mampu mengikuti gaya hidup yang terus berubah.
Muncullah yang disebut segregasi spasial yaitu pemisahan secara ruang di masyarakat perkotaan berdasarkan kelas sosial, ras, etnis, pendapatan atau bahkan agama. Pemisahan ruang itu dibarengi dengan ketidaksetaraan akses dan kualitas.
Warga elite berkumpulnya di mal mewah dan kedai kopi ternama, sedangkan warga biasa hanya sanggup duduk di alun-alun atau taman kota yang minim fasilitas ditemani suara sumbang para pengamen.
Kota menjadi ruang yang terkotak-kota jauh dari ideal dimana menurut Henri Lefebvre dalam bukunya Right to the City seharusnya kota menjadi ruang bersama dan ruang sosial, bukan hanya produk kapitalisme.
Kota yang terfragmentasi akan kehilangan makna dan fungsi relasi sosial, mudah runtuh serta tumbuh tanpa keberagaman dan kebersamaan.
Ruang kota yang sehat adalah tempat di mana pengusaha, pegawai negeri, tukang sapu, dan office boy, dapat duduk di bangku yang sama, menikmati pemandangan yang sama, tanpa merasa terancam atau inferior.
Ketimpangan ini melahirkan ketidakpercayaan, prasangka, dan potensi konflik sosial yang lebih besar, karena masing-masing kelompok hidup dalam realitas yang berbeda dalam wilayah geografis yang sama.
Kota hampa menjadi pemicu masalah sosial. Saya merujuk kepada Sampson & Wilson (1995) yang menunjukkan bahwa ketimpangan sosial dan disorganisasi lingkungan berkontribusi besar terhadap meningkatnya angka kriminalitas di perkotaan.
Praktik vandalisme yang marak, menjadi ekspresi ketidakpuasan sosial. Masyarakat merasa buat apa menjaga fasilitas kota yang tidak bisa mereka nikmati.
Baca Juga: Mantan Ungkap Gaya Hidup Lamine Yamal: Sering Pesta hingga Bawa 10 Wanita ke Ibiza
Kota yang Menyatukan
Membangun kota penuh makna yang memiliki intensitas relasi sosial yang tinggi seakan menjadi utopia pembangunan perkotaan.
Faktanya butuh dana dalam membangun ruang kota yang inklusif sementara mereka dituntut untuk kreatif dan mandiri secara keuangan. Tidak semua daerah memiliki kemampuan itu.
Healey (1997) dalam bukunya mencetuskan perencanaan kolaboratif dalam membentuk ruang kota. Salah satunya kerja sama pemerintah, swasta dan komunitas dalam menciptakan ruang publik yang inklusif.
Bila tidak bisa menarik uang dari swasta, pemerintah dapat mengatur bangunan komersial seperti pusat perbelanjaan agar tetap memiliki ruang yang bisa diakses publik.
Saya menemukan praktik baik ini pada salah satu pusat perbelanjaan terbesar di Kota Mataram yang membuka ruang parkirnya setiap pagi agar bisa diakses publik.
Menariknya tempat ini menjadi favorit warga beraktivitas dari anak-anak bermain bola, pensiunan yang jalan pagi, para eksekutif muda dan para old money yang mengambil kelas fitness hingga bapak wali kota yang sekadar joging bersama.
Selain kolaborasi tersebut pemerintah dituntut untuk menyediakan ruang publik yang berkualitas secara bertahap. Ada pemenuhan ruang terbuka hijau (RTH) sesuai amanat undang-undang sebesar 30 persen yang perlu lekas dipenuhi.
RTH perlu dibuat hingga tingkat lingkungan dan perumahan sebagai tempat membangun relasi warga. Pemerintah perlu untuk menghilangkan ketimpangan antar wilayah. Kawasan perumahan wajib memenuhi standar fasilitas minimal yang ditetapkan.
Model pembiayaan bisa dengan subsidi silang. Pada kawasan elit mereka bisa dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan progresif yang uangnya digunakan untuk membangun fasilitas di wilayah lain yang kurang beruntung.
Dengan begitu kesenjangan antar wilayah dapat dikurangi, setiap warga kota memiliki akses yang sama baiknya. Ruang publik kita harus dipenuhi orang dari bermacam suku, berbagai golongan dari proletar hingga borjuis, beragam profesi ada buruh hingga pengusaha, pelbagai usia baik tua maupun muda.
Ketika seluruh lapisan mampu berinteraksi dan berkumpul dalam ruang yang sama maka kohesi sosial akan terbentuk. Kota akan kembali menemukan jiwanya sebagai ruang hidup yang menyatukan bukan arena adu gengsi dan pentas kompetisi tanpa ujung. (*)
Editor : Pujo Nugroho