Abstrak
LombokPost - Kajian ini membahas tentang relevansi fenomena konflik investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika dengan prinsip globalisasi hukum dalam perspektif bias penalaran manusia. Ketegangan-ketegangan sosial yang timbul dan mewarnai budaya penerapan hukum nasional, sesungguhnya terjadi sebagai akibat dari penetrasi penerapan model hukum Barat yang mengabaikan konteks keberlakuannya dalam sistem sosial-budaya masyarakat lokal.
Studi ini menemukan, bahwa bias penalaran global dan dominasi epistemik hukum internasional mengakibatkan marjinalisasi nilai kearifan lokal dan mekanisme penyelesaian konflik. Karenanya, pendekatan interaksionis yang integratif dalam membangun budaya kepatuhan hukum internasional, membuka peluang diterapkannya model glocalization of law dalam pembentukan hukum investasi di Indonesia.
Model ini dipandang efektif dalam memperkuat legitimasi hukum. Sekaligus dapat menjaga eksistensi tujuan hukum di tengah pergulatan tata hukum internasional.
Pendahuluan
Hukum dalam konteks dinamika global dapat dimaknai sebagai proses transformasi nilai, prinsip, dan instrumen hukum internasional ke dalam sistem hukum nasional. Giddens, mengatakan “globalization is the intensification of worldwide social relations which link distant localities in such a way that local happinings are shaped by events occuring many miles away and vice versa”.
Fakta empirik dimaksud tergambar jelas pada substansi kebijakan hukum investasi dalam undang-undang tentang penanaman modal. Negara-negara berkembang -termasuk Indonesia- terpojok dalam posisi asimetris sekaligus “dillematis” antara penetrasi penerapan standar hukum internasional dengan kondisi existing konteks sosial-budaya masyarakat lokal.
Aturan hukum investasi di Indonesia, memang menjamin asas kepastian hukum bagi investor, namun rentan berbenturan dengan nilai-nilai keadilan sosial dan kearifan lokal, alih-alih mendatangkan kemanfaatan hukum pada sektor publik. Konflik agraria di KEK Mandalika, NTB menjadi bukti nyata bahwa modernisasi hukum yang dominan tunduk pada standar global tidak selalu mengahadirkan keadilan substantif.
Konsep teori argumentative reasoning dari Hugo Mercier dan Dan Sperber memberikan cara pandang baru, bahwa fungsi nalar manusia tidak hanya untuk menemukan kebenaran objektif, namun dapat juga berfungsi sebagai alat untuk memvalidasi pandangan diri sekaligus meyakinkan pihak lain.
Cara pandang ini related dengan fakta hukum tentang dominasi standar hukum internasional yang dinarasikan sebagai yang paling rasional dan universal, ketimbang nilai-prinsip-instrumen hukum lokal yang ketinggalan zaman.
Oleh karena itu, kajian mengenai dinamika hubungan antara bias penalaran, budaya hukum global, dan konsep kearifan lokal menemukan titik relevansi dan urgensinya. Pendekatan kajian menggunakan telaah yuridis-normatif dengan bantuan analisis sosio-legal terhadap data peraturan perundang-undangan, dokumen kebijakan penanaman modal, literatur akademik yang relevan, dan kondisi empirik KEK Mandalika.
Bias Penalaran Global dalam Pembentukan Hukum Nasional
Dalam konteks hukum global, konsep myside bias yang melekat dalam diri manusia sebagai sebuah kecenderungan mempercayai argumentasi penguatan atas posisi diri sendiri dan menolak argumen yang berbeda, terlihat dari kecenderungan negara-negara berkembang yang patuh pada narasi rasionalitas dan netralitas hukum internasional namun tidak mengkritisi konteks ideologisnya. Lihatlah, bagaimana orientasi efisiensi ekonomis dan kepastian hukum bagi pemodal yang dirancang oleh World Bank dan International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID), begitu dominan mewarnai substansi dan budaya penerapan hukum investasi di Indonesia. Nilai-nilai sosial yang secara turun temurun dilestarikan dan hidup dalam masyarakat (termasuk hak ulayat dan mekanisme penyelesaian konflik) seringkali dipandang sebelah mata oleh para pembentuk norma peraturan hukum.
Wajah kebijakan hukum investasi di KEK Mandalika yang memperlihatkan munculnya ketegangan-ketegangan sosial, bermetafora menjadi sekedar alat legitimisasi kebijakan ekonomi yang bias kepentingan modal global. Hukum tidak lagi berfungsi sebagai instrumen keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Peralihan fungsi lahan masyarakat adat dalam kawasan ekonomi khusus yang miskin mekanisme kompensasi dan dialog sosial yang memadai adalah bukti emprik yang sulit terbantahkan dalam mengakui keberlakuan konsep myside bias dan bias konfirmasi dalam hukum dan globalisasi.
Pembentukan hukum nasional di negara-negara berkembang seperti Indonesia diposisikan sebagai rule taker untuk mengikuti arahan yang sudah ditetapkan oleh negara-negara maju sebagai agenda setter. Tentu saja kondisi ini menunjukkan betapa tidak seimbangnya adu ide dan gagasan argumentatif yang kontekstual antar aktor-aktor dari negara asal pemodal dengan negara tujuan investasi.
Argumentasi Mercier dan Sperber tentang penalaran yang bekerja dalam ruang substantif dan interaktif sebagai sebuah keberfungsian aktivitas sosial, dalam hal ini terbantahkan. Oleh karenanya, sulit membantah bahwa globalisasi hukum penuh dengan dimensi kekuasaan epistemik. Hukum internasional menampilkan wajah wacana rasionalitas universal, namun sarat dengan kepentingan ekonomi-politik. Fenomena “the dark side of virtue,” yakni penggunaan bahasa moral dan hukum hanya berfungsi sebagai tameng untuk melanggenggkan hubungan dominasi global atas ketidakberdayaan kedaulatan nasional di tingkat lokal.
Ekistensi keberagamanan hukum nasional menjadi terancam, sementara proses legal homogenization terus mendapat angin segar dan suplemen dari dominasi globalisasi hukum. Lihat saja bagaimana model penyelesaian sengketa investasi berbasis international arbitration system, semakin mereduksi yurisdiksi nasional dan mengabaikan mekanisme mediasi lokal yang berbasis musyawarah dan keseimbangan sosial.
Budaya Hukum dan Pendekatan Interaksionis dalam Penanganan Konflik Investasi di KEK Mandalika
Tidak cukup memahami hukum hanya dari teks normatifnya saja. Budaya hukum (legal culture) yang membentuk perilaku masyarakat, justru memegang peranan krusial sebagai penentu kebermanfaatan hukum dalam menghadirkan keadilan sosial di tengah- tengah masyarakat.
Kompleksitas interaksi negera-negara yang terlibat dalam budaya hukum dan globalisasi, selalu diwarnai dengan dialektika rasionalitas individual dan kontraktual yang disponsori oleh negara-negara blok barat di satu sisi dan nilai harmoni dan keseimbangan sosial dari negara-negara Asia dan Afrika disisi lainnya.
Dalam perspektif sosiologis, melalui pendekatan interaksionis, hukum tidak semata-mata dipandang sebagai struktur normatif belaka, melainkan sebagai hasil komunikasi sosial. Pendekatan ini menuntut hidupnya proses dialog interaktif dalam skala sistemik antara sistem hukum internasional dan hukum nasional. Namun, pendekatan ini pun acap kali terhalang oleh dominasi model hukum liberal, khususnya dalam konteks investasi.
Seringkali interaksi antara hukum global dan lokal tidak berlangsung secara sejajar. Masyarakat adat sering kali tidak dilibatkan dalam proses legislasi maupun kontrak investasi yang berdampak langsung pada kehidupan mereka. Di KEK Mandalika, mekanisme adat seperti Bale Mediasi dan nilai tindih (keseimbangan sosial) diabaikan oleh kerangka hukum nasional yang berorientasi pada efisiensi ekonomi.
Dalam pandangan kami, pendekatan interaksionis berposisi sebagai proposisi konsep bias penalaran global. Bila bias penalaran mendorong aktor hukum untuk mempertahankan argumen dominan, maka pendekatan interaksionis menekankan pentingnya ruang dialog untuk menguji validitas argumen antarbudaya hukum.
Lalu, bagaimana mempertemukan kedua konsep yang terus dan terus berdialektika dalam konteks hukum investasi -khususnya di KEK Mandalika-? Penting mempertimbangkan konsep model hybrid arbitration, yaitu suatu model penyelesaian sengketa yang mengkombinasikan prinsip arbitase internasional dengan nilai-nilai mediasi lokal dengan prasyarat dasar yang harus terpenuhi berupa kondisi kesetaraan epistemik antara hukum global dan hukum lokal, sekaligus memperkuat legitimasi sosial hukum di tingkat nasional.
Model ini membuka peluang bekerjanya pendekatan interaksionis dalam membantah kekakuan instrumen normatif sekaligus menghidupkan nilai, kepentingan, dan identitas kedaulatan hukum dalam interaksi sosial dapat dinegosiasikan. Oleh karena itu, pembangunan hukum nasional dapat pula berlangsung secara sustainable ditengah hidupnya dialog reflektif antara rasionalitas global dan moralitas lokal.
Membangun Rasionalitas Reflektif dalam Mewujudkan Glokalisasi Hukum
Konsep the glocalization of law menemukan moment ending yang tepat guna menjawab kondisi penalaran bias dalam praktik globalisasi hukum, khususnya pada sektor investasi. Konsep ini sangat adaptif dengan nilai-nilai global dalam mempertahankan identitas lokal. Hal ini tentu dapat dilakukan di Indonesia melalui program rekonstruksi norma hukum investasi agar related dan akomodatif terhadap hak masyarakat adat, nilai harmoni, serta prinsip musyawarah.
Pendekatan interaksionis versi Marcier dan Sperber menambah daya efektifitas program dalam model rasionalitas reflektif. Sebuah cara berpikir hukum yang menyadari keterbatasan bias penalaran dan membuka diri terhadap argumentasi lintas budaya hukum. Dengannya, hukum nasional dapat menjadi lebih berdaulat, berkemanfaatan, mampu melepaskan diri dari sifat imitatif sistemik hukum global, bahkan interaksi reflektif yang berakar pada realitas sosial masyarakat Indonesia akan mampu menghadirkan daya recognation budaya hukum yang berkepastian hukum dan berkeadilan sosial bagi semua aktor yang terlibat.
Kesimpulan
1) Globalisasi hukum telah memperlihatkan paradoks antara kepastian dan keadilan. Bias penalaran global mendorong negara berkembang, termasuk Indonesia, untuk mengadopsi model hukum internasional tanpa dialog kritis terhadap nilai-nilai lokal. Dalam konteks hukum investasi, hal ini mengakibatkan marginalisasi hukum adat dan hilangnya mekanisme penyelesaian konflik berbasis kearifan lokal.
2) Teori Mercier dan Sperber membantu menjelaskan bagaimana bias penalaran bekerja dalam proses pembentukan hukum global, sedangkan pendekatan interaksionis menawarkan solusi konseptual untuk membangun komunikasi antarbudaya hukum. Melalui integrasi keduanya, sistem hukum nasional dapat diarahkan menuju glocalization of law, suatu proses pembentukan hukum yang adaptif, dialogis, dan berkeadilan sosial.
3) Dengan demikian, pembangunan hukum Indonesia di era globalisasi perlu diarahkan bukan hanya untuk menciptakan kepastian hukum bagi investor, tetapi juga untuk meneguhkan kedaulatan hukum lokal dan memperkuat legitimasi sosial. Hukum harus menjadi ruang interaksi yang reflektif, bukan sekadar salinan dari rasionalitas global, melainkan cerminan nilai keadilan yang tumbuh dari masyarakatnya sendiri.
Editor : Siti Aeny Maryam