Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tambang Ilegal NTB, Kejahatan Lingkungan yang Dibiarkan

Lombok Post Online • Rabu, 29 Oktober 2025 | 14:16 WIB
Keberadaan tambang ilegal yang menjadi sorotan Kementerian ESDM
Keberadaan tambang ilegal yang menjadi sorotan Kementerian ESDM

oleh Supriadin Mahasiswa Pasca UPN Veteran Yogyakarta

LombokPost“Aktivitas pertambangan tanpa izin bukan hanya sekadar angka rupiah, melaikan juga menyumbang kerusakan lingkungan.

Di Lombok Barat, Sumbawa Barat, Sumbawa, Dompu, dan Bima, alat berat terus menggali perbukitan tanpa izin.

Sungai menjadi keruh, sawah tertimbun lumpur. Inilah wajah tambang ilegal di Provinsi NTB.

Kesadaran akan pentingnya lingkungan hidup yang sehat tampaknya semakin jauh dari kenyataan.

Lingkungan yang sejatinya menjadi penyangga kehidupan kini dieksploitasi secara vulgar atas nama kepentingan ekonomi.

Daerah yang kaya sumber daya alam justru menjadi sasaran pengerukan tanpa kendali.

Kegiatan penambangan dilakukan menggunakan alat berat, bukan lagi sekadar sekop dan cangkul.

Fenomena ini menunjukkan suburnya praktik pertambangan tanpa izin (PETI) yang dijalankan oleh sebagian masyarakat dengan dukungan para pemodal.

Maraknya tambang ilegal tidak terlepas dari tekanan ekonomi, tingginya angka pengangguran, serta adanya jaringan perdagangan yang menguntungkan, mulai dari penyedia alat, bahan pendukung, hingga pembeli hasil tambang. 

Keterlibatan aktor lokal dan oknum tertentu yang membekingi kegiatan ini justru memperkuat posisi para pelaku untuk terus menambang tanpa mempertimbangkan aspek lingkungan maupun sosial.

Presiden Prabowo Subianto bahkan menyebutkan bahwa kerugian negara akibat tambang ilegal telah mencapai sekitar Rp 800 triliun dalam kurun waktu 20 tahun terakhir.

Sementara lembaga internasional memperkirakan kerugian mencapai USD 3 miliar per tahun. Angka ini mencerminkan betapa masif dan sistemiknya persoalan tambang ilegal di Indonesia.

Dampaknya, hutan-hutan terus terkoyak, sungai-sungai tercemar, dan kehidupan masyarakat di sekitar wilayah tambang kian terancam.

Berdasarkan data Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang dikutip CNBC Indonesia, terdapat sekitar 1.517 titik pertambangan tanpa izin (PETI) di seluruh Indonesia.

 Di Provinsi NT sendiri, tercatat 32 lokasi PETI yang mengeksploitasi emas, mangan, dan logam mulia. Fakta ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum yang seolah memberi ruang bagi pelanggaran untuk terus terjadi.

Padahal, kegiatan tambang ilegal merupakan kejahatan yang kasat mata. Namun hingga kini, penindakan terhadap para pelaku masih setengah hati karena praktik ini kerap mendapat perlindungan dari oknum aparatur negara.

Ironisnya, regulasi sebenarnya sudah cukup jelas dan tegas—seperti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang memuat sanksi pidana serta denda berat bagi penambangan tanpa izin. Sayangnya, aturan tersebut tidak diimplementasikan secara konsisten di lapangan.

Pertambangan memang masih menjadi isu yang “seksi” karena potensi keuntungan ekonominya yang besar.

Bagi pelaku tambang ilegal, ketiadaan kewajiban membayar pajak, royalti, atau PNBP menjadikan kegiatan ini semakin menggiurkan.

Namun keuntungan sesaat itu harus dibayar mahal dengan rusaknya tata kelola pertambangan dan degradasi lingkungan yang parah.

Ketua Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasali menegaskan, bahwa PETI telah merusak sistem tata kelola pertambangan nasional.

Para pelaku tidak membayar pajak dan PNBP, mengabaikan keselamatan kerja, tidak melakukan reklamasi pascatambang, serta tidak memiliki tenaga ahli yang kompeten sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka bukan hanya sumber daya alam yang terkuras, tetapi juga martabat hukum dan moral bangsa.

Sudah saatnya negara hadir secara tegas untuk menertibkan tambang ilegal dan menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu.

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

Peta Jalan Menuju Tambang Hijau

Menindak tambang ilegal hanyalah langkah awal. Yang lebih penting adalah menyiapkan peta jalan menuju sistem pertambangan yang berkelanjutan.

Konsep ini tidak hanya menekankan keuntungan ekonomi, tetapi juga keseimbangan antara eksploitasi sumber daya dan pemulihan lingkungan.

Pemerintah telah mengeluarkan Kepmen ESDM No 194.K/MB.1/MEM.B/2025 tentang Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat Provinsi NTB menetapkan 16 blok wilayah pertambangan rakyat terdiri dari Kabupaten Bima 1 blok, Kabupaten Dompu 4 blok, Kabupaten Sumbawa 3 blok, Kabupaten Sumbawa Barat 3 blok, dan Kabupaten Lombok Barat 5 blok. Keputusan ini diberikan melalui koperasi tambang rakyat sehingga masyarakat bisa menambang secara legal dengan standar keselamatan dan lingukungan yang jelas.

Keberadaan koperasi tambang, menjadi jalan tengah antara kepentingan ekonomi dan lingkungan. Meski ada keterlibatan pemodal besar yang bersembunyi dibalik aktivitas masyarakat tetapi setidaknya, pemegang izin pertambangan rakyat memiliki kewajiban menyusun rencana reklamasi dan pascatambang untuk setiap wilayah pertambangan dengan luas untuk satu IPR diberikan kepada orang perseorangan luas 5 hektare dan koperasi luas 10 hektare untuk jangka waktu 10 tahun dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 5 tahun sesuai pasal 68, UU 3/2020.

Pemerintah perlu melakukan pembinaan dan pendampingan kepada pemegang IPR terhadap pelaksanaan teknis terkait keselamatan pertambangan dan pengelolaan lingkungan hidup termasuk reklamasi dan pascatambang dalam mewujudkan praktik pertambangan ramah lingkungan.

Pengawasan berbasis komunitas dan teknologi digital serta keterlibatan masyarakat perlu diperkuat dalam menekan ruang gerak praktik tambang ilegal.

Kepala Lembaga Riset Internasional Lingkungan dan Perubahan Iklim IPB University Prof Rizaldi Boer mengingatkan tentang pentingnya reklamasi tambang dalam mengurangi emisi gas rumah kaca.

Penyusunan roadmap menuju tambang hijau 2050 perlu mencantumkan tentang pentingnya reklamasi untuk penyerapan karbon.

Lubang-lubang tambang yang dibiarkan akibat aktivitas PETI perlu pemerintah perlu menata, pemulihan dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.

Reklamasi bukan sekadar kewajiban, tetapi harus diarahkan untuk mendukung ketahanan pangan dan memulihkan keanekaragaman hayati.

Menambang bukan sekadar menggali tanah, tetapi juga menggali tanggung jawab.

Jika negara gagal menertibkan tambang ilegal, serta mengembalikan lingkungan terdampak, maka yang kita gali bukan kesejahteraan, melainkan kubur bagi masa depan lingkungan kita. (*)

Editor : Kimda Farida
#esdm #ilegal #tambang #lingkungan #sumber daya alam