Oleh : Bintang Wahyu
Kordinator Mahasiswa Pemantau Parlemen
LombokPost--Desakan agar MKD DPR RI memberhentikan Anggota DPR RI non aktif tidak lah tepat, sebab mereka adalah korban Disinformasi, Fitnah dan Kebencian dari sekelompok orang-orang yang ingin membuat gaduh bangsa ini.
Mereka Sahroni, Uya Kuya, Nafa Urbach, Adis Kadir serta Rahayu Saraswati adalah para anggota DPR yang di non-aktifkan oleh partai masing-masing bukanlah seorang terdakwa koruptor atau pelaku kejahatan yang masa hukumannya diancam diatas 5 tahun penjara.
Selanjutnya mereka juga Tidak ada yang melanggar hukum atau kode etik.
Namun akibat disinformasi, fitnah, dan kebencian, mereka semua dicap seolah-olah penjahat besar.
Oleh sebab itu bagi mereka para anggota DPR RI Non-Aktif sangat lah tidak adil jika mereka harus diberhentikan atau di PAW, justru sebagai korban DFK nama baiknya haruslah di pulihkan kembali.
Terakhir, kami berharap agar MKD DPR RI agar bekerja secara objektif dalam menangani masalah ini, dan tidak gegabah dalam mengambil keputusan terhadap anggota DPR RI yang di nonaktifkan dari partai masing-masing.
Editor : Kimda Farida