LombokPost - Para penikmat qasidah pasti akrab dengan lagu-lagu berikut: Perdamaian (1981), Dunia Dalam Berita (1984), Merdeka Membangun (1985), Anakku (1986), Keadilan (1988), Surga Di Telapak Kaki Ibu (1990), Nabi Muhammad Mataharinya Dunia (1994), Reformasi (1998), Ham (1999) Pengantin Baru, Jilbab Putih, Kota Santri (2000).
Seluruh lagu ini lahir dari kelompok qasidah modern legendaris yang berangotakan perempuan bernama Nasida Ria, dibentuk di Semarang, Jawa Tengah pada tahun 1975 oleh HM. Zain, seorang guru tilawah Alquran.
Kelompok qasidah ini masih exsis hingga sekarang bahkan telah melakukan regenerasi dan telah tampil membawa syair dari nusantara menjadi syiar ke berbagai belahan dunia. Kelompok ini telah berhasil menjadikan dirinya sebagai role model pengembangan seni qasidah yang ideal tentu dengan segala dinamika internalnya.
Embrio seni qasidah telah ada sebelum adanya Islam, dan di era Islam qasidah kemudian dijadikan medium untuk menyebarkan syiar Islam.
Setelah beberapa waktu kemudian, qasidah mulai berubah dan melahirkan dua kategori yaitu qasidah tradisional (klasik) dan modern (kontemporer), keduanya masih sering dilombakan utamanya oleh LASQI (Lembaga Seni Qasidah Indonesia) yang telah lahir sejak tahun 1970 dan sampai dengan saat ini masih konsisten mengadakan Festival Tahunan.
Tahun ini dalam konteks NTB, bertajuk "FESTIVAL LASQI NUSANTARA JAYA 2025" diadakan di KLU (kabupaten Lombok Utara) dari 13-15 November 2025 di Lapangan Alun-Alun Tioq Tata Tunaq, Tanjung, meliputi lomba qasidah, gambus dan pop islami.
Qasidah berasal dari kata qasidah yang artinya adalah lagu. Sejarah qasidah adalah sejarah syair Arab yang biasanya dijadikan hiburan.
Namun belakangan liriknya berisi pesan-pesan moral dan ajaran agama Islam. Seni qasidah telah menjadi bagian penting dalam syiar islam di nusantara.
Di Indonesia, qasidah kemudian menyebar di pusat-pusat penyebaran Islam.
Lambat laun, melalui tangan-tangan kreatif orang Indonesia, kasidah mengalami sejumlah modifikasi.
Di Indonesia, seni rebana atau qasidah memiliki beragam nama. Sejumlah daerah bahkan mempunyai sebutan khas.
Di Semarang misalnya, dikenal dengan Barzanji, di Jawa kita mengenal terbangan, di pantura Jawa, disebut gambus, di Madura dan Jawa Timur dikenal dengan hadrah, dan NTB masih konsisten menggunakan seni qasidah untuk membedakan dengan seni lainnya tentu dengan berbagai perkembangan yang mengikutinya.
Kekhasan qasidah tradisi terletak pada penggunaan alat musik rebana sebagai pengiring lagu. Rebana adalah jenis alat kesenian tradisional terbuat dari kaya dan ada bentuk lingkaran di tengahnya, biasanya ditempeli kulit binatang yang halal tentunya.
Rebana dimainkan dengan pukulan tangan. Itu membuat qasidah tradisional disebut juga seni rebana. Rebana sendiri berasal dari bahasa Arab, yakni rabbana atau Ya Tuhan.
Hal itu disebabkan rebana digunakan sebagai alat untuk menyampaikan pujian kepada pujaan yang utama yaitu Allah SWT.
Adapun qasidah modern seiring berjalannya waktu, muncul berbagai alat musik elektrik dengan teknologi modern. Pada tahun 1960-an, para seniman qasidah kemudian mencoba memainkan musik mereka menggunakan alat-alat musik modern tersebut.
Tidak hanya rebana, tapi juga menambah music instrument menggunakan gitar, biola, bass bahkan Keyboard/piano.
Bermain qasidah menggunakan alat musik tradisional dan moderen keduanya mempunyai “pangsa pasar” dan keunikan sendiri-sendiri.
Sebagai salah satu produk satu seni budaya Islam, perkawinan timur tengah dan nusantara, qasidah muncul bersamaan dengan masuknya agama Islam ke bumi nusantara.
Musik ini juga menjadi media dakwah yang berhasil menerobos batasan geografis dan perbedaan kultural di Indonesia dengan cara damai.
Qasidah telah menjadi media yang dapat diterima semua umat muslim di seluruh penjuru Indonesia, bahkan banyak penikmat seni qasidah juga berlatar dari berbagai keyakinan, pancaran islam sebagai rahmatan lil’alamin sengat terasa pada seni qasidah.
Qasidah dapat semakin berkembang dan menjadi media umat muslim untuk meningkatkan syiar Islam sekaligus lebih mendekatkan diri pada Tuhan dengan lirik lirik lagu yang menyentuh dan syarat makna, serta mengingat perjuangan dan keagungan Rasullullah SAW.
Dengan lantunan lirik lirik salawat yang ada pada seni qasidah.
Seni qasidah telah hidup dan menjadi bagian dari masyarakat, baik di kalangan pesantren maupun kelompok pengajian ibu-ibu, remaja Islam, remaja masjid sehingga menembus batas usia.
Seni qasidah menambah dinamika perkembangan komunitas seni musik Islami sekaligus mempertahankan ketahanan budaya dan jadi diri bangsa.
Seni islami ini semakin kokoh ketika diorginisir oleh lembaga resmi yaitu LASQI yang telah berumur 55 tahun di tahun 2025 (lahir 1970) usia yang sudah sangat matang, dan sudah mempunya pengurus dari tingkat pusat hingga daerah se indonesia.
Keberpihakan pemerintah semakin terasa khususnya sejak para istri gubernur/wakil gubernur, istri wali kota/wakil wali kota, istri bupati/wakil bupati menjadi ketua umum pengurus di masing- masing provinsi kota dan kabupaten, kondisi ini seakan mengadirkan angin segar terhadap eksistensi dan perkembangan seni qasidah.
Gelaran Festival LASQI yang dilaksanakan sekali dalam setahun secara konsiten adalah bukti nyata bahwa seni qasidah akan lestari dan diharapkan mampu mewadahi bakat dan kreatifitas para pemuda-pemudi islam di bidang kesenian serta dapat menyelamatkan generasi muda kita dari pengaruh pergaulan negatif akibat arus deras perkembangan informasi dan teknologi.
Semoga qasidah tetap menjadi bagian dari ibadah yakni menjadikan syair sebagai syiar Islam. (Dr. Lalu Maksum Ahmad, S.Ag., M.Pd.I Pegiat Seni Budaya UIN Mataram & Ketua Bidang Festival Lasqi NJ. Kota Mataram)
Editor : Kimda Farida