LombokPost - Pembangunan infrastruktur hijau adalah fondasi masa depan NTB yang tangguh, inklusif, dan berkelanjutan. Namun demikinan, ruang fiskal daerah semakin terbatas untuk membiayai kebutuhan pembangunan yang terus meningkat.
Struktur APBD yang didominasi belanja rutin serta ketergantungan tinggi pada transfer pusat membuat kemampuan pembiayaan infrastruktur dan program strategis daerah semakin berkurang. Dalam situasi ini, inovasi pembiayaan bukan lagi sekadar alternatif, melainkan kebutuhan mendesak agar NTB dapat bergerak cepat mencapai agenda transisi hijau.
Salah satu komponen penting yang memperkuat urgensi pembiayaan hijau adalah komitmen resmi NTB untuk mencapai Emisi Nol Bersih (Net Zero Emission) pada tahun 2050, sebagaimana tertuang dalam Rencana Umum Energi Daerah (RUED).
RUED tidak hanya mengatur arah pemenuhan kebutuhan energi, tetapi juga menggariskan target penurunan emisi, percepatan energi terbarukan, dan efisiensi energi sebagai prioritas strategis.
Target NZE 2050 menjadikan NTB salah satu dari sedikit provinsi di Indonesia yang secara eksplisit memiliki arah kebijakan iklim jangka panjang yang progresif.
Komitmen ini diperkuat berbagai target progresif lain yang telah menjadi identitas pembangunan NTB, seperti percepatan implementasi ekonomi hijau, pengembangan pariwisata berkelanjutan, transformasi sektor pertanian rendah emisi, dan perluasan elektrifikasi transportasi.
Sejak 2023, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB bersama Global Green Growth Institute (GGGI) telah memperkuat landasan institusional dan kapasitas teknis untuk mengakses berbagai instrumen pembiayaan hijau. GGGI membantu penyusunan kerangka institusi dan kebijakan, perencanaan program, dan memperkenalkan instrumen non-konvensional seperti obligasi hijau, blended finance, dan skema pembiayaan syariah. Upaya ini penting mengingat kebutuhan investasi pembangunan hijau jauh melampaui kapasitas fiskal daerah.
APBD tetap penting untuk membiayai layanan dasar yang tidak menghasilkan pendapatan langsung seperti pendidikan, kesehatan, irigasi, dan infrastruktur sosial. Namun pertumbuhan kebutuhan pembangunan jauh lebih tinggi dari kemampuan APBD.
Oleh karena itu, proyek-proyek yang memiliki potensi pendapatan perlu dialihkan ke skema pembiayaan yang lebih kreatif dan berkelanjutan.
Di luar APBD, terdapat tiga instrumen yang selama ini menjadi pilihan umum daerah yakni pinjaman daerah, Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), dan skema business-to-business (B2B). Ketiganya memiliki potensi besar jika digunakan pada konteks yang tepat.
Pinjaman daerah dapat menjadi salah satu instrumen untuk proyek yang memiliki arus kas terukur atau aset-aset yang dapat menghasilkan pendapatan tetap. Keunggulannya adalah suku bunga yang kompetitif, tenor panjang, serta pendampingan teknis dari pemberi pinjaman. Tantangannya terletak pada keterbatasan ketersediaan pinjaman daerah dengan biaya yang terjangkau.
Skema KPBU juga menawarkan peluang besar. Skema ini memungkinkan swasta membangun dan mengoperasikan proyek infrastruktur publik tanpa membebani APBD secara langsung pada tahap awal.
Skema KPBU relevan untuk proyek dengan kebutuhan modal besar tetapi memiliki dampak ekonomi dan sosial yang tinggi. Melalui dukungan fiskal dari pemerintah pusat seperti Viability Gap Funding (VGF) atau Project Development Facility (PDF), pemerintah daerah dapat meningkatkan kelayakan proyek.
Tantangan KPBU terletak pada kompleksitas kontraktual, kepastian hukum, dan kesiapan perencanaan. Jika dokumen disiapkan dengan baik, KPBU dapat menjadi salah satu instrumen efisien untuk pembangunan skala besar.
Sementara itu, skema business-to-business (B2B) merupakan mekanisme yang sesuai untuk proyek yang sepenuhnya komersial dan memiliki potensi pendapatan tinggi. B2B sangat cocok untuk proyek energi terbarukan berskala menengah hingga besar, seperti pembangunan Kawasan pariwisata dan pusat kegiatan ekonomi, industri pengolahan, hingga proyek-proyek berbasis sumber daya alam yang dikelola berkelanjutan.
Pemerintah daerah berperan sebagai regulator yang memberi kepastian perizinan dan mengawal keberlanjutan lingkungan. Tantangan utamanya adalah persepsi risiko terhadap ketidakpastian perizinan dan perubahan kebijakan, serta terbatasnya karakteristik proyek yang sepenuhnya komersial. B2B adalah mesin percepatan investasi jika daerah mampu memastikan kepastian iklim usaha.
Selain ketiga instrumen tersebut, NTB telah memiliki contoh konkret keberhasilan pembiayaan inovatif. PLTMH Pandan Duri 580 kW adalah model blended finance yang memadukan hibah internasional dari Pemerintah Inggris melalui program MENTARI dengan investasi swasta oleh PT Brantas.
Hibah investasi tersebut menutup gap biaya modal sehingga proyek menjadi layak secara komersial. Model ini membuktikan bahwa kombinasi pembiayaan publik, hibah internasional, dan kontribusi swasta dapat menciptakan proyek energi terbarukan yang layak dan berdampak tinggi.
Lebih jauh, kerangka regulasi nasional mendorong daerah untuk mempertimbangkan upaya pembiayaan inovatif. UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat-Daerah membuka ruang eksplisit bagi obligasi daerah dan sukuk sebagai instrumen mobilisasi dana jangka panjang. Dengan landasan hukum ini, NTB memiliki peluang untuk memimpin terobosan pembiayaan hijau di tingkat daerah.
Terdapat dua skenario yang paling strategis bagi NTB. Skenario pertama adalah penerbitan obligasi daerah hijau oleh Pemerintah Provinsi, yang hasilnya dapat dialokasikan sebagai penyertaan modal pada Bank NTB Syariah, BUMD, atau joint venture proyek hijau.
Siklus pendanaan berkelanjutan dapat terbentuk melalui dividen dari entitas tersebut, namun risiko fiskal jangka panjang serta tuntutan kesiapan teknis membuat skema ini harus diimplementasikan dengan cermat.
Skenario kedua adalah penerbitan sukuk hijau oleh Bank NTB Syariah. Dalam skema ini, investor syariah membeli sukuk, lalu bank menyalurkannya sebagai pembiayaan kepada BUMD dan proyek hijau potensial seperti energi terbarukan.
Proyek kemudian mengembalikan pembiayaan kepada bank, dan bank membayar imbal hasil kepada investor. Skema ini memungkinkan aliran modal syariah nasional dan internasional masuk ke sektor hijau tanpa menciptakan beban fiskal pada APBD. Bank NTB Syariah juga telah menerapkan standar tata kelola sesuai dengan ketentuan OJK yang membuat skema ini lebih siap diimplementasikan.
Keunggulan NTB sebagai basis investasi syariah semakin memperkuat kelayakan skema sukuk hijau. Provinsi ini memiliki masyarakat dengan preferensi kuat terhadap keuangan syariah, ekosistem UMKM yang terbiasa dengan produk syariah, serta identitas sebagai pusat ekonomi halal dan pariwisata halal.
Bank NTB Syariah yang telah bertransformasi penuh menjadi bank daerah berbasis syariah memiliki legitimasi dan tingkat kepercayaan publik yang tinggi. Modal sosial dan kultural ini membuat NTB memiliki ceruk pasar alami bagi instrumen sukuk, yang menjadi keunggulan kompetitif dibandingkan provinsi lain.
Kekuatan NTB sebagai basis investasi syariah mendapat penguatan dari konteks nasional dan global. Industri keuangan syariah Indonesia memiliki skala material.
Menurut laporan pengembangan keuangan syariah OJK, aset industri keuangan syariah mencapai Rp3.000 triliun pada tahun 2025, mencerminkan ekosistem modal yang signifikan untuk dialihkan ke instrumen berdampak.
Sektor perbankan syariah menunjukkan pertumbuhan signifikan. Aset perbankan syariah nasional pada Juni 2025 dilaporkan mendekati Rp970 triliun, menandakan kapasitas intermediasi yang kuat.
Di sisi permintaan, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengelola dana yang besar sekitar Rp170–172 triliun pada akhir 2024, yang menjadi salah satu sumber potensial bagi instrumen sukuk yang sesuai mandat investasinya. Secara global, pasar sukuk juga bertumbuh pesat, penerbitan sukuk internasional mencapai 190-200 miliar dolar per tahun, yang memperlihatkan likuiditas dan minat investor terhadap instrumen syariah termasuk sukuk hijau.
Data-data tersebut menunjukkan bahwa pasar syariah nasional dan institusi keuangan syariah memiliki kapasitas dan preferensi untuk menempatkan modal pada instrumen sukuk hijau yang kredibel.
Meski demikian, penggunaan sukuk atau obligasi hijau tetap memerlukan mitigasi risiko yang kuat, mulai dari risiko arus kas proyek, risiko tata kelola, risiko pasar, risiko greenwashing, hingga risiko politik dan perizinan.
Semua ini dapat diminimalkan melalui penilaian kelayakan yang ketat, audit independen, external review untuk kerangka sukuk hijau, pipeline proyek yang jelas, dan komitmen pemerintah daerah terhadap stabilitas kebijakan.
Dengan fundamental ekonomi serta ekosistem syariah yang kuat, serta kesiapan kelembagaan yang terus meningkat, NTB memiliki peluang besar menjadi provinsi pertama yang memadukan pembiayaan syariah modern dengan agenda pembangunan hijau.
Sukuk hijau dapat menjadi titik temu antara ambisi pembangunan, kebutuhan keberlanjutan, dan kemandirian fiskal NTB membuktikan bahwa keterbatasan fiskal bukan hambatan, tetapi pemicu inovasi untuk membiayai masa depan daerah secara lebih berkelanjutan.
Editor : Akbar Sirinawa