LombokPost-Penetapan tiga anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan suap aktif dana siluman telah menimbulkan kegaduhan dan gejolak kemarahan publik terhadap lembaga Dewan Perwakilan Rakyat di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Kasus dana siluman ini bermula dari dugaan penyimpangan penggunaan dana pokok pikiran rakyat (pokir) anggota DPRD tahun 2024–2025. Dalam proses penyelidikan, Kejati tidak menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara, namun ditemukan praktik transaksi jual beli program dari sumber anggaran yang tidak sah senilai Rp 2 miliar.
Kejati melakukan penyelidikan dugaan aliran dana yang tidak sah ke sebagian anggota Dewan. Mereka mengakui telah menerima aliran dana tersebut, dengan nominal variatif, ada yang mengambil Rp 100 juta, Rp 200 juta per orang, dengan jumlah terkumpul Rp 2 miliar dari 15 orang anggota dewan yang menerima.
Pengembalian aliran dana yang tidak sah itu menunjukkan bahwa mereka telah mengakui perbuatan melanggar hukum dan telah meyakinkan secara sah penyidik untuk melanjutkan proses hukum.
Kini berdasarkan hasil penyidikan dan pengembangan, Kejati menetapkan tiga tersangka yang diduga menjadi otak di balik beredarnya dana siluman ke sejumlah anggota dewan, di antaranya Hamdan Kasim Ketua Komisi IV Fraksi Golkar, Indra Jaya Usman Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Demokrat, dan M. Nashib Ikroma dari Partai Perindo.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan suap aktif dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena dianggap telah mengambil aliran dana yang tidak sah di luar kepentingan hukum sebagai pejabat publik sehingga ditemukan unsur penyalahgunaan jabatan.
Dari peristiwa ini, ternyata banyak anggota Dewan yang ikut terlibat dalam menerima aliran dana siluman. Kondisi ini menggambarkan bahwa kasus tersebut tidak hanya dilihat dalam konteks peristiwa hukum, tetapi juga harus dilihat dalam konteks krisis nilai integritas dan etika politik lokal di internal anggota DPRD NTB.
Selama ini NTB dikenal sebagai daerah religius (1.000 masjid) yang menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal dan budaya Nggusu Waru, Sara Barenti ko Kitabullah, dan adat beraim. Kini semua itu hanya menjadi slogan normatif karena praktik kekuasaan yang berjalan di tubuh anggota Dewan sudah tidak ditentukan oleh aturan dan nilai kearifan, tetapi ditentukan oleh siapa yang paling kuat secara finansial dan memiliki akses kekuasaan.
Mestinya para anggota dewan menjadikan nilai budaya tersebut sebagai kompas spiritual gerakan yang membimbing rakyat dalam menjaga integritas, transparansi bertindak, dan akuntabilitas dalam bekerja, sehingga transformasi keteladanan dapat dijadikan hikmah dalam memajukan daerah. Namun realitasnya, kompas gerakan anggota Dewan tidak memiliki standar kredibilitas dan kapabilitas sebagai seorang pemimpin. Inilah yang dimaksud dengan krisis leadership.
Kini kasus telah memasuki babak baru, di mana 15 orang anggota Dewan yang menerima dana siluman itu mengembalikannya ke Kejati dengan total Rp 2 miliar. Ironisnya, pascapengembalian dana tersebut, mereka berbondong-bondong mencari perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Langkah ini sontak memunculkan spekulasi dan perdebatan publik hingga muncul kegelisahan baru, apakah ini merupakan tanda adanya ancaman nyata atau justru bagian dari strategi partai politik di parlemen menghadapi tekanan hukum dan opini publik yang begitu masif.
Dalam kaitan itu, permintaan perlindungan ke LPSK menunjukkan rendahnya kualitas sumber daya manusia anggota Dewan yang tidak memahami aturan dan mekanisme pertanggungjawaban mandat publik di hadapan penegakan hukum.
Mereka menempatkan diri seolah sebagai korban di balik terbongkarnya kasus, sementara mereka ikut menikmati kejahatan. Inilah yang dimaksud sebagai victimhood politics (politik klaim korban) sebagaimana ditulis Jason Manning dan Bradley Campbell dalam bukunya Victimhood Culture, di mana pelaku mencoba membungkus diri sebagai korban untuk mendapatkan simpati publik dan mengaburkan keterlibatan mereka dalam masalah.
Dengan menampilkan diri sebagai korban, mereka secara halus membangun kesan bahwa aparat penegak hukum melakukan tekanan, sehingga dapat mengurangi legitimasi proses hukum tanpa menyerang secara langsung.
Krisis Legitimasi Anggota Dewan dan Partai Politik
Publik tidak lagi melihat kasus ini sebagai kesalahan individu semata, melainkan sebagai indikasi kuat adanya persoalan sistemik dalam tubuh partai politik di DPRD NTB, terutama dalam sistem rekrutmen caleg yang tidak akuntabel, minim integritas, serta rendahnya kemampuan menganalisis persoalan dapil berbasis riset.
Konsekuensinya, anggota Dewan yang dihasilkan hanya sibuk mengurus bagi-bagi kue atau dana pokir ketimbang menjalankan fungsi utama sebagai wakil rakyat. Fenomena ini menunjukkan lembaga legislatif di NTB lebih berperan sebagai broker anggaran dibandingkan pembentukan peraturan daerah yang berkualitas dan fungsi pengawasan yang kuat.
Krisis tersebut tidak lagi berkutat pada integritas dan kewenangan, tetapi telah bergeser menjadi krisis legitimasi. Masyarakat mulai mempertanyakan apakah DPRD masih layak menjadi tempat lahirnya keputusan strategis bagi kepentingan rakyat atau justru menjadi lembaga kumpul kebo lahirnya kejahatan.
UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 110 dan Pasal 154 menjelaskan tugas pokok anggota DPRD, yaitu menyusun legislasi, membahas rancangan anggaran, dan mengawasi pelaksanaan Perda dan APBD. Namun sekitar 60 persen anggota Dewan masih jauh dari harapan dalam memahami tugas tersebut secara utuh. Mereka hanya memahami tugas DPRD sebatas membahas anggaran, reses, dan mengawal pokir, sementara tugas utama menekan gubernur menurunkan angka kemiskinan dari 11,78 persen menjadi nol persen tidak dijalankan secara serius.
Dengan kewenangan yang kuat, seharusnya mereka menempatkan diri sebagai bagian dari sistem pengendalian pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam PP No 12 Tahun 2017. Regulasi ini menegaskan bahwa pembinaan dan pengawasan tidak hanya dilakukan oleh pusat kepada daerah, tetapi DPRD juga memiliki kewenangan sebagai pengendali internal di tingkat lokal. Namun posisi ini tidak mampu dimaksimalkan oleh mereka.
Walaupun dalam situasi politik yang berbeda, kasus ini tidak berdiri dalam ruang hampa, melainkan lahir dari relasi kuasa yang timpang antara kekuasaan politik dan kepentingan ekonomi oligarki sebagai cukong yang mendanai biaya kampanye saat pemilu.
Retaknya Tembok Kekuasaan DPRD
Terbongkarnya aliran dana siluman ini berawal dari munculnya surat kaleng di internal anggota Dewan yang memicu konflik antara anggota DPRD petahana dan anggota DPRD baru. Situasi tersebut menggambarkan terbongkarnya praktik gratifikasi, suap, dan aliran dana dari gubernur ke DPRD.
Tidak hanya itu, keretakan internal Dewan semakin membesar di ruang publik pascamunculnya opini salah satu anggota dewan yang menyebut adanya “kerajaan” di internal DPRD yang dikendalikan oleh dua atau tiga orang saja. Mereka disebut mengatur lalu lintas anggaran kedinasan, pokir, dan dana taktis Dewan. Walaupun isu tersebut cepat ditepis, realitasnya sulit ditutupi karena telah diketahui publik.
Kini kondisi DPRD berada dalam dimensi refleksi karena skema busuk kelembagaan DPRD NTB selama ini terbongkar. Namun aktor utama sebagai kartel anggaran dan pengatur lalu lintas dana siluman dari tahun ke tahun belum tersentuh Kejati NTB. Apakah mereka memiliki “super power”? Publik menunggu kinerja penyidik Kejati NTB.
Dari turbulensi dinamika korupsi internal parlemen, partai politik sibuk mencari cara menyelamatkan transisi partai ketika kadernya terbukti melakukan gratifikasi. Pilihan kebijakan partai mengerucut pada dua hal, menyelamatkan citra politik dengan membela kader atau mengorbankan kader demi menjaga elektabilitas partai.
Namun dalam banyak kasus korupsi di Indonesia, kepentingan partai sering kali lebih dominan dibandingkan etika publik. Akibatnya, mekanisme Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) kerap bergerak lamban dan terkesan formalitas belaka.
Dinamika ini sekaligus menggugat peran dan tanggung jawab partai politik. Rekrutmen yang bertumpu pada modal, popularitas instan, dan jaringan oligarkis telah melahirkan politisi miskin integritas dan minim pengetahuan.
LPSK: Hak Konstitusional atau Tameng Politik
Secara normatif, dalam UU No 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, setiap warga negara berhak mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, termasuk pejabat publik.
Namun dalam kasus gratifikasi anggota DPRD NTB, secara etik dan politik langkah ini menghadirkan paradoks. Pejabat publik sebagai subjek penyelidikan semestinya menjelaskan, mempertanggungjawabkan, dan membuka fakta kepada penyidik, bukan mencari perlindungan.
Permintaan perlindungan oleh subjek penyelidikan menjadi janggal. Bagaimana mungkin pusat dugaan pelanggaran berubah menjadi objek perlindungan saat proses hukum sedang menelusuri perbuatannya sendiri.
Jika permohonan didasarkan pada ancaman nyata, terukur, dan dapat dibuktikan, negara wajib hadir memberikan perlindungan. Namun jika tidak, penyalahgunaan mekanisme ini akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.
Permohonan perlindungan ke LPSK juga dibaca publik sebagai isyarat adanya aktor lebih besar di balik perkara ini. Jika benar terdapat tekanan, intimidasi, atau ancaman, maka publik patut menduga bahwa gratifikasi ini bukan sekadar kasus hukum, melainkan memiliki motif politik yang melibatkan relasi kuasa antara politisi, penegak hukum, pengusaha, dan birokrasi yang masih mengakar.
Kondisi ini mempertegas bahwa kasus tersebut berpotensi membuka arsitektur neopolitik korup di NTB yang selama ini tersembunyi di balik meja rapat anggaran, pembahasan proyek, dan transaksi kekuasaan yang sulit dijangkau pengawasan publik. (Mahmud, Akademisi dan Praktisi)
Editor : Akbar Sirinawa