LombokPost-Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta pedoman teknis reklamasi dan pascatambang sebagaimana tertuang dalam Kepmen ESDM 344K Tahun 2025, mewajibkan perusahaan tambang, termasuk PT AMNT (PT Amman Mineral Nusa Tenggara), melaksanakan kegiatan pascatambang.
Kegiatan pascatambang yang wajib dilakukan perusahaan di antaranya pembongkaran dan atau reklamasi pada lahan bekas tambang dan lahan di luar bekas tambang, pengembangan sosial, budaya, dan ekonomi, serta pemeliharaan reklamasi.
Pengembangan sosial, budaya, dan ekonomi dilaksanakan agar perusahaan turut memperkuat ketahanan sosial budaya serta ekonomi karyawan dan masyarakat lokal yang sebagian atau seluruh aktivitasnya akan terhambat ketika operasi pertambangan selesai. Kegiatan tersebut dapat berupa bimbingan dan bentuk dukungan lainnya.
Akhir-akhir ini, diskusi menghangat di kalangan pengambil kebijakan dan masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) pada umumnya. Yakni, mengenai bagaimana kondisi KSB pascapenutupan aktivitas tambang nantinya.
Pemerintah daerah KSB sebaiknya sejak dini memikirkan intervensi kebijakan yang akan dilakukan, terutama untuk merespons kondisi sosial ekonomi masyarakat yang akan terjadi. Pemerintah daerah diharapkan tidak sepenuhnya bertumpu pada kegiatan pascatambang perusahaan dalam aspek pengembangan sosial, budaya, dan ekonomi, karena hal tersebut tidak akan memberikan dampak signifikan.
Dalam konteks tersebut, pemerintah daerah KSB perlu menempatkan isu pascatambang sebagai bagian dari agenda pembangunan jangka menengah dan panjang. Perencanaan kebijakan tidak hanya berorientasi pada mitigasi dampak jangka pendek, tetapi juga pada penyiapan struktur ekonomi alternatif yang mampu menyerap tenaga kerja dan menjaga keberlanjutan aktivitas ekonomi masyarakat lokal.
Penguatan sektor-sektor ekonomi yang selama ini bersinggungan dengan aktivitas pertambangan, seperti pertanian, peternakan, usaha mikro, serta jasa pendukung, menjadi langkah strategis yang perlu dipersiapkan sejak dini. Tanpa intervensi kebijakan yang terarah, masa transisi pascatambang berpotensi menimbulkan tekanan sosial ekonomi yang berkepanjangan bagi masyarakat KSB.
Pascapenutupan kegiatan pertambangan, terdapat tiga fase yang akan terjadi. Pertama, fase shock economy, terutama pada skala ekonomi mikro. Pada fase ini, aktivitas ekonomi mikro yang sebelumnya menggeliat dan memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan, seperti perkebunan, peternakan, warung dan rumah makan, transportasi, penginapan lokal, serta aktivitas ekonomi mikro masyarakat KSB lainnya, akan sebagian atau sepenuhnya terganggu akibat berhentinya operasi pertambangan.
Termasuk di dalamnya terhentinya sumber pekerjaan masyarakat KSB yang menjadi karyawan PT AMNT maupun karyawan subkontraktor yang berkaitan dengan kegiatan PT AMNT. Fase ini diperkirakan terjadi pada lima tahun pertama.
Fase kedua adalah fase penyesuaian, ketika sebagian masyarakat yang secara ekonomi bertumpu pada aktivitas pertambangan mau tidak mau harus mencari alternatif sumber penghasilan atau pasar lain untuk menopang aktivitas ekonomi mereka. Fase ini terjadi pada kurun waktu lima hingga sepuluh tahun berikutnya.
Baca Juga: Jaksa Belum Kantongi Nama Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan MXGP Samota
Fase berikutnya adalah fase kemandirian, ketika aktivitas ekonomi masyarakat berjalan berdasarkan sumber dan jenis alternatif sesuai dengan pilihan masing-masing. (Alumni Ph.D Eskişehir Osmangazi University Turki Konsentrasi Pertambangan, Samsul Hidayat Daud Ph.D, dan Pengamat sekaligus Dosen Prodi Tambang Fakultas Teknik, UMMAT)
Editor : Akbar Sirinawa