Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Proyeksi 2026: Lingkungan dan Pangan dalam Tekanan Ganda

Lombok Post Online • Jumat, 2 Januari 2026 | 11:52 WIB
Johan Rosihan, Anggota Komisi IV DPR-RI FPKS dan Sekretaris FPKS MPR-RI
Johan Rosihan, Anggota Komisi IV DPR-RI FPKS dan Sekretaris FPKS MPR-RI

LombokPost - Indonesia sesungguhnya telah lama memiliki rumus ekologis sederhana untuk menjaga pangan dan kehidupan.

Dalam kebudayaan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), dikenal ungkapan “Lamen balong ai kayu pang bao, mole pade antap, telas kebo jaran”—jika hutan dan hulu daerah aliran sungai terjaga, maka padi dan palawija akan berlimpah, dan ternak pun berkembang dengan baik.

Pesan lokal ini sejatinya mengandung logika universal: pangan tidak pernah lahir dari ekosistem yang rusak.

Ungkapan tersebut bukan sekadar simbol budaya, melainkan refleksi panjang relasi manusia dengan alam.

Di berbagai wilayah Indonesia, kearifan serupa hidup dalam praktik keseharian masyarakat.

Ketika pesan-pesan ini terabaikan dalam kebijakan modern, yang hilang bukan hanya nilai budaya, tetapi juga kompas ekologis pembangunan nasional.

Memasuki proyeksi 2026, Indonesia berada pada fase krusial.

Krisis iklim, tekanan ekonomi global, dan perubahan tata kelola nasional saling berkelindan.

Dalam situasi ini, relasi antara lingkungan dan pangan menjadi semakin menentukan, karena menyentuh langsung stabilitas sosial, ekonomi, dan politik negara.

Lingkungan yang Rapuh, Pangan yang Terguncang

Dalam satu dekade terakhir, bencana ekologis meningkat baik dari sisi frekuensi maupun dampaknya.

Banjir, longsor, kekeringan, dan kebakaran lahan tidak lagi bersifat sporadis.

Pola ini menunjukkan bahwa daya dukung lingkungan nasional berada pada titik kritis.

Fakta lapangan memperlihatkan hal itu dengan jelas.

Di Sumatera Utara, banjir dan longsor berulang merusak kawasan permukiman dan lahan pertanian, memutus akses logistik, serta mengganggu pasokan pangan lokal.

Di Sumatera Barat, longsor dan banjir bandang menghancurkan sawah dan kebun rakyat, memperlihatkan rapuhnya tata kelola hulu dan daerah aliran sungai.

Sementara di Aceh, bencana hidrometeorologi kembali menegaskan bahwa wilayah kaya sumber daya pun sangat rentan ketika hutan dan tata air tidak dikelola secara berkelanjutan.

Rangkaian peristiwa ini menunjukkan satu pola yang sama: kerusakan lingkungan telah bertransformasi menjadi krisis pangan lokal, yang jika terjadi serentak di banyak wilayah, berpotensi menjadi krisis pangan nasional.

Inilah makna nyata dari tekanan ganda lingkungan dan pangan yang kita hadapi menjelang 2026.

Risiko Nasional yang Meluas

Yang perlu menjadi perhatian pemerintah pusat adalah bahwa ancaman ini tidak berhenti di Sumatera.

Risiko serupa mengintai wilayah lain dengan karakter ekologis yang berbeda.

Di Pulau Jawa, tekanan datang dari kepadatan penduduk, alih fungsi lahan, dan degradasi kawasan resapan air.

Banjir di wilayah perkotaan dan pertanian semakin sering terjadi, sementara Jawa masih menjadi lumbung pangan nasional yang sangat bergantung pada stabilitas lingkungan.

Di Pulau Kalimantan, deforestasi, kebakaran hutan dan lahan, serta kerusakan gambut menyimpan risiko ekologis jangka panjang.

Ketika kebakaran terjadi, dampaknya bukan hanya kabut asap, tetapi juga rusaknya lahan pangan dan terganggunya sistem produksi pertanian dan perikanan.

Sementara di Pulau Papua, pembangunan yang tidak sensitif terhadap ekosistem berisiko merusak salah satu benteng ekologis terakhir Indonesia.

Jika Papua mengalami degradasi besar-besaran, dampaknya tidak hanya lokal, tetapi nasional—bahkan global—termasuk terhadap stabilitas pangan dan iklim.

Bali dan Nusa Tenggara: Kawasan Rentan yang Sering Terlupakan     

Risiko tersebut juga nyata di kawasan Bali, NTB, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Di Bali, tekanan pariwisata, alih fungsi lahan, dan berkurangnya kawasan resapan air memicu krisis air dan banjir yang berdampak pada pertanian.

Di NTB dan NTT, kekeringan panjang, banjir bandang, serta rusaknya daerah aliran sungai berdampak langsung pada pertanian lahan kering, peternakan rakyat, dan perikanan pesisir.

Kawasan Bali–Nusa Tenggara selama ini menjadi penyangga pangan nasional untuk komoditas tertentu, namun justru berada di garis depan risiko iklim.

Ketika ekosistem terganggu, daya lenting sosial masyarakat relatif terbatas, sehingga dampaknya cepat menjalar menjadi krisis penghidupan.

Ketahanan Pangan: Antara Angka dan Kenyataan

Selama ini, ketahanan pangan kerap dipersempit pada indikator produksi dan stok nasional.

Pendekatan ini memberi gambaran makro, tetapi sering gagal membaca realitas di tingkat produsen dan konsumen.

Di banyak wilayah, petani dan nelayan menghadapi biaya produksi yang meningkat, harga jual yang tidak stabil, serta akses pasar yang timpang.

Ketika harga pangan naik, produsen kecil tidak selalu diuntungkan, sementara masyarakat berpenghasilan rendah justru paling terdampak.

Ketergantungan pada impor sebagai solusi cepat juga mengandung risiko strategis.

Dalam situasi geopolitik global yang tidak menentu, kebijakan pangan yang reaktif berpotensi melemahkan kedaulatan nasional.

Karena itu, ketahanan pangan harus dipahami sebagai ketahanan sistem, bukan sekadar capaian angka.

Pemisahan Kelembagaan dan Ujian Tata Kelola

Pemisahan urusan kehutanan dan lingkungan hidup membuka peluang penajaman peran negara.

Kementerian Kehutanan diharapkan fokus menjaga hutan sebagai penyangga air, iklim, dan pangan nasional—hutan harus diposisikan sebagai infrastruktur ekologis strategis, bukan semata komoditas ekonomi.

Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup memegang mandat penting dalam memastikan pembangunan berjalan dalam batas daya dukung lingkungan.

Penegakan hukum dan pengawasan AMDAL menjadi kunci pencegahan krisis ekologis.

Namun, pemisahan ini hanya akan efektif jika disertai sinergi lintas kementerian dan kejelasan tanggung jawab.

Tanpa koordinasi yang kuat, fragmentasi kebijakan justru berisiko memperlemah tata kelola negara.

Evaluasi dan Proyeksi Pertanian 2026

Dalam tekanan ganda ini, peran Kementerian Pertanian menjadi sangat menentukan.

Evaluasi menunjukkan bahwa pendekatan pertanian yang terlalu berorientasi pada target produksi semakin rentan di tengah krisis iklim.

Produktivitas pertanian tidak dapat dilepaskan dari kondisi tanah, air, dan iklim. Intensifikasi tanpa pemulihan ekosistem justru meningkatkan risiko gagal panen.

Proyeksi 2026 menuntut pertanian yang berfungsi sebagai instrumen adaptasi iklim dan mitigasi bencana, berbasis wilayah dan daya dukung ekosistem.

Perspektif Konstitusional dan Mitigasi Bencana

Lingkungan dan pangan adalah amanat konstitusi. Pembukaan UUD 1945 menegaskan kewajiban negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Pasal 33 UUD 1945 menempatkan pengelolaan bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Karena itu, kegagalan menjaga lingkungan hingga berdampak pada krisis pangan bukan sekadar kegagalan teknokratis, melainkan kegagalan konstitusional.

Mitigasi bencana harus menjadi arus utama kebijakan pemerintah pusat—pemulihan ekosistem hulu, rehabilitasi DAS, dan pengendalian alih fungsi lahan harus diprioritaskan.

Anggaran negara perlu bergeser dari dominasi respons darurat menuju pencegahan berbasis ekologi.

Penutup: Dari Kearifan ke Kebijakan Nasional

Rangkaian bencana di Sumatera, risiko di Jawa, Kalimantan, Papua, serta kerentanan Bali dan Nusa Tenggara menunjukkan bahwa Indonesia sedang menghadapi krisis struktural pengelolaan lingkungan yang berdampak langsung pada pangan.

Pesan leluhur Samawa menemukan pembenarannya di lapangan: menjaga hulu berarti menjaga masa depan.

Menjelang 2026, kebijakan nasional tidak boleh lagi memisahkan lingkungan dan pangan sebagai dua agenda terpisah. Keduanya adalah satu ekosistem kehidupan bangsa.

Jika pemerintah pusat mampu menjahit kebijakan kehutanan, lingkungan hidup, dan pertanian dalam satu arah yang berkelanjutan dan adil, tekanan ganda ini dapat diubah menjadi peluang perbaikan.

Jika tidak, krisis akan terus berulang—dan rakyat kecil kembali menjadi pihak pertama yang menanggung akibatnya. (*)

Editor : Kimda Farida
#Indonesia #iklim #Ekonomi #NTB #Pangan