Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Resolusi Bencana 2026, Jangan Lupakan Perempuan!

Lombok Post Online • Kamis, 8 Januari 2026 | 10:23 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

 

Oleh: Budi Mulyono, S.Si.T., MURP

(ASN pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mataram)

 

DI penghujung tahun 2025, bencana dahsyat menimpa saudara kita di pulau Sumatera. Ribuan orang kehilangan nyawa dan puluhan ribu lainnya mengungsi.

Peristiwa ini makin menyadarkan kita, Indonesia negara rawan bencana. Masyarakat harus paham mereka hidup berkelindan dengan risiko tersebut.

Semua terdampak, tidak mengenal usia, jenis kelamin apalagi suku agama. Namun daya rusaknya bisa berbeda utamanya bagi perempuan.

BNPB di 2018 mengungkapkan wanita memiliki risiko 14 kali lebih tinggi menjadi korban bencana. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyebut setiap terjadi bencana, korban perempuan jumlahnya empat kali lebih besar dibandingkan korban laki-laki.

Sebagian diskusi soal bencana sudah mengambil tema soal penyebab dan tunjuk hidung pihak-pihak yang bertanggung jawab. Lalu bagaimanakah tema soal perlindungan perempuan?

Bila bencana pasti terjadi sementara risiko perempuan sebagai korban masih cukup tinggi, kita semua perlu memikirkan penanganan yang lebih baik.

Netral Gender

Melihat keberpihakan terhadap perempuan secara umum, secara normatif Indonesia telah menempatkan pengarusutamaan gender (PUG) sebagai prinsip utama dalam penanggulangan bencana.

Penulis mencatat setidaknya empat Undang-Undang, tujuh Peraturan Pemerintah dan puluhan peraturan dan pedoman telah mengatur soal perlindungan kelompok rentan dalam siklus bencana termasuk perempuan.

Sayangnya norma tersebut belum terimplementasi secara kuat dalam praktiknya di lapangan.

Saya memulainya dengan komponen yang bagi banyak orang nampak sebagai urusan administrasi, hal remeh temeh, yaitu soal data.

Berbagai pengamat termasuk komnas perempuan berulangkali mengkritisi soal absennya data pilah gender. Data korban, pengungsi, penerima bantuan hingga relawan sering kali disajikan secara netral gender tanpa membedakan laki-laki dan perempuan.

Kalaupun disajikan, kebanyakan data pilah dikumpulkan seadanya. Data tersebut juga tidak dapat tersedia segera setelah bencana terjadi dimana bantuan darurat sangat dibutuhkan.

Akibatnya kebutuhan spesifik perempuan seperti seperti layanan kesehatan reproduksi, ruang laktasi, pembalut, lokasi pengungsian dan fasilitas sanitasi yang terpisah kerap diabaikan.

Selain itu tanpa data spesifik, kondisi aktual soal permasalahan dalam penanganan bencana tidak dapat tergambar secara utuh.

Persoalan ini memicu masalah yang lebih struktural dalam perencanaan kebijakan kebencanaan.

Salah satunya adalah kecenderungan pemulihan pascabencana yang hanya menitikberatkan soal pemulihan infrastruktur fisik dan melupakan pemulihan psikososial kelompok rentan.

Padahal menurut studi oleh Journal of Traumatic Stress (2015) tentang korban gempa Padang 2009 menunjukkan peningkatan depresi hingga 25 persen, terutama pada wanita dan anak-anak. Luka tersebut tidak pernah tertangani secara maksimal.

Bencana dalam Bencana

Dalam bencana, perempuan tidak hanya berjuang untuk selamat, tetapi juga menghadapi risiko sosial yang berlapis. Ibaratnya sudah jatuh tertimpa tangga.

Soal kejiwaan, perempuan paling terdampak. Kombinasi faktor biologis, sosial dan peran gender yang sehari-hari berurusan soal pengasuhan dan tugas domestik membuat mereka lebih mudah mengalami trauma.

Selanjutnya yang lebih miris, saat krisis bencana terjadi, perilaku antisosial lebih mudah terjadi. Hal itu membuka ruang bagi kekerasan berbasis gender, eksploitasi, hingga perdagangan orang.

Dalam situasi darurat, tubuh dan keselamatan perempuan kerap menjadi bagian yang paling tidak terlindungi. Mereka kehilangan ruang aman baik secara fisik maupun psikologis.

Pascagempa Haiti 2010, laporan UN Women dan Human Rights Watch mencatat meningkatnya kekerasan seksual di kamp-kamp pengungsian akibat minimnya penerangan, sanitasi tidak terpisah, dan lemahnya pengamanan.

Sementara pascagempa dan tsunami Palu 2018, Komnas Perempuan (2019) melaporkan adanya kasus pelecehan seksual dan kerentanan perempuan di lokasi pengungsian.

International Organization for Migration (IOM) dan UN Women juga mencatat bahwa pascabencana, risiko human trafficking meningkat. Dalam penelitian yang dilakukan oleh Santos (2014) menemukan banyak perempuan terjebak perdagangan orang pasca bencana taifun di Filipina.

Wanita apalagi di daerah dengan budaya patriarki yang kental, kehilangan suami akan seketika meruntuhkan kemampuan ekonomi. Sementara stimulus pascabencana seringkali fokus pada konsep kepala keluarga dan sektor formal yang didominasi kaum pria.

Oleh karenanya banyak wanita dan bahkan anak perempuan tidak lagi punya harapan dan pilihan. Bujuk rayu keuntungan finansial membuat mereka mudah terjerat perdagangan orang.

Bagi perempuan, bencana tidak lagi peristiwa alam semata namun menjadi ancaman eksploitasi dan kekerasan. Fenomena ini menegaskan bahwa tanpa keadilan gender, penanganan bencana telah menciptakan kerentanan baru.

Berkeadilan

Keadilan gender dalam kebencanaan harusnya sudah menjadi prasyarat utama. Tanpa pendekatan yang inklusif akan melanggengkan ketimpangan dan memperbesar risiko bagi perempuan dan anak perempuan.

Para pemangku kepentingan perlu memastikan perspektif gender hadir sejak tahap perencanaan. Dari hal yang sederhana seperti data terpilah gender harus menjadi informasi dasar yang wajib ada.

Secara berkala data demografi dilakukan pembaharuan yang sangat berguna saat terjadi bencana. Survei dapat dilakukan pada daerah rawan bencana untuk mengidentifikasi dan mengumpulkan data spesifik dari populasi berisiko.

Pendataan dapat diperluas tidak hanya untuk kaum perempuan namun juga termasuk kelompok disabilitas, yatim piatu dan korban kekerasan untuk memastikan bahwa kebutuhan khusus mereka terpenuhi.

Setelah selesai soal data, peran perempuan dalam merancang kebijakan bencana jangan dilupakan. Perempuan tidak boleh lagi dipandang secara pasif, hanya diposisikan sebagai kelompok penerima bantuan.

Peran domestiknya membuat perempuan sebenarnya sangat efektif dalam membagikan pengetahuan dan wawasannya tentang kesiapsiagaan bencana kepada anak-anaknya, keluarga, dan lingkungan sekitarnya.

Pemerintah perlu memastikan suara perempuan dan kelompok rentan selalu didengarkan. Dengan begitu akan dipastikan dalam setiap kali bencana datang, negara hadir melindungi seluruh lapisan masyarakat; no one left behind!.

Tanpa kepastian itu bencana yang silih berganti tidak hanya meninggalkan jejak kehancuran fisik, tetapi juga menorehkan luka psikis, memperdalam trauma dan memperluas ketimpangan sosial.

Menatap 2026, resolusi baru soal memandang posisi perempuan dalam bencana perlu ditancapkan. Perempuan tidak boleh diabaikan. (*)

Editor : Jelo Sangaji
#Sumatera #perlindungan #korban #Perempuan #Bencana