Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Memaknai Demokrasi (Kritik atas Wacana Pilkada oleh DPRD)

Lombok Post Online • Sabtu, 24 Januari 2026 | 12:46 WIB
Riskye Febrian S. P (Ketua Badko HMI Bali-Nusra)
Riskye Febrian S. P (Ketua Badko HMI Bali-Nusra)

LombokPost - Wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) oleh DPRD masih bergulir deras. Partai politik yang mendukung wacana tersebut semakin bertambah dan menguatkan sinyal bahwa pemilihan kepala daerah akan dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD.

Setidaknya sampai saat ini, baru satu partai politik parlemen yang tegas menolak wacana pemilihan oleh DPRD.

Selain dukungan partai politik yang terus bertambah, kritik publik terhadap wacana tersebut juga semakin banyak. Kritik yang dilontarkan publik memiliki alasan yang logis dan prinsipil atas keberlanjutan demokrasi Indonesia.

Pilkada yang dilakukan tidak melalui mekanisme pemilihan oleh rakyat rentan terhadap manipulasi, korupsi elite, dan juga kualitas pemimpin atau kepala daerah yang terpilih.

Menurut hasil survei yang dilakukan oleh Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA bahwa sebanyak 66,1 persen responden menyatakan tidak setuju pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Hal demikian juga dinyatakan dalam hasil survei jejak pendapat yang dilakukan oleh Litbang Kompas bahwa sebanyak 77,3 persen responden menginginkan pilkada secara langsung melalui pemilihan oleh rakyat.

Banyaknya penolakan yang dilakukan oleh publik mengindikasikan bahwa pemilihan kepala daerah secara tidak langsung (DPRD) merupakan mekanisme yang tidak tepat untuk demokrasi. Penghilangan hak hak politik warga dan memperkuat peranan partai politik menjadi ruang tidak sehat bagi perkembangan demokrasi.

Memaknai Demokrasi

Abraham Lincoln dalam pidatonya yang terkenal di Gatysburg tahun 1863 mengatakan bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Ungkapan Lincoln ini kemudian begitu populer sebagai rujukan dalam mengartikan makna demokrasi.

Robert Dahl seorang ilmuwan politik dari Yale University, mengungkapkan bahwa demokrasi adalah pengambilan keputusan kolektif oleh warga negara yang memiliki hak suara yang sama, yang melibatkan sejumlah besar masalah publik, dan dilakukan dengan cara yang mengizinkan warga negara untuk mempengaruhi keputusan-keputusan itu.

Demokrasi sebagai sistem kekuasaan menempatkan rakyat sebagai subjek utama dalam menjalankan roda pemerintahan. Oleh karena itu, pemerintahan dikatakan demokratis apabila seluruh keputusan politik pemerintahan ditentukan sesuai dengan kepentingan dan kehendak rakyat.

Prinsip kedaulatan rakyat merupakan prinsip yang paling fundamental dalam sistem demokrasi. Prinsip ini memberikan penilaian rakyat atas dasar hak memilih dan menentukan arah kepemimpinan bangsa. Kekuasaan yang dijalankan oleh rakyat termanifestasi dalam wujud partisipasi langsung dalam pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. Rakyat sebagai subjek kekuasaan dapat menentukan kualitas pemimpin yang dimandatkan untuk menjalankan roda pemerintahan.

Kritik Wacana Pemilihan lewat DPRD

Penolakan terhadap pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan penghianatan terhadap elemen dasar demokrasi. Wacana yang dikemukan oleh elite pemerintah dan elite partai politik selalu mengedepankan kelompok dan status quo. Para elite tidak betul betul berjuang atas dasar aspirasi dan kepentingan rakyat banyak. Dapat ditilik argumentasi yang disampaikan sebagai alasan dalan wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kali ini. Setidaknya ada tiga alasan utama yang menjadi dasar kenapa wacana ini muncul.

Pertama, karena alasan biaya penyelenggaraan yang terlalu mahal. Alasan ini muncul pertama kali ketika Prabowo Subianto mengatakan bahwa penyelenggaraan pilkada di Indonesia terlalu mahal. Prabowo membandingkan dengan negara lain yang pemilihan kepala daerahnya malalui parlemen atau dipilih oleh DPRD.

Menurut data Kemendagri yang dilansir dari Kompas bahwa anggaran pilkada tahun 2024 sekitar Rp 41 triliun. Anggaran tersebut digunakan untuk membiayai seluruh kegiatan pelaksanaan pilkada. Penggunaan anggaran pilkada sebesar itu yang diadakan sekali lima tahun tidaklah terlalu mahal untuk membiayai hal yang prinsipil dalam pemenuhan hak hak politik warga negara. Di samping itu juga, anggaran yang dikeluarkan langsung dapat dirasakan oleh masyarakat. Aktivitas perekonomian masyarakat meningkat saat pelaksanaan Pilkada berlangsung.

Kedua, karena maraknya politik uang yang terjadi di masyarakat. Ini adalah alasan yang tidak berdasar dan menihilkan fakta yang sebenarnya terjadi. Money politic atau politik uang adalah tindakan memberikan uang dengan jaminan untuk memilih calon tertentu. Oleh karena itu, pelaku utama dari money politic adalah elite politik sendiri. Para elite politik yang mengeluarkan uang untuk menyogok warga dalam menentukan pilihan.

Politik uang tidak bisa dijadikan alasan untuk melanggengkan siasat busuk elite politik. Apalagi dengan proses pilkada yang akan dilakukan lewat mekanisme dipilih DPRD. Praktik politik uang akan semakin menggila dan terpusat yang akan dinikmati oleh kalangan elit partai politik. Dalam hal ini, kekuasaan bekerja dengan eufimisme politik yaitu penghalusan bahasa untuk penetingan politik sendiri. Eufisme terjadi ketika perbedaan penggunaan kata money politic dan cost politic. Seakan akan money politic hanya terjadi di masyarakat, dan dikalangan sesama elit politik mereka menyebutnya sebagai cost politic atau biaya politik.

Alasan ketiga, terjadinya konflik horizontal. Ini alasan yang muncul sebagai tameng untuk mengesahkan wacana pilkada lewat DPRD. Pilkada langsung kerap kali disalahkan sebagai pemicu konflik horizontal di masyarakat. Padahal, pilkada lewat DPRD bukanlah jaminan akan tidak adanya konflik di masyarakat. Pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat justru akan menghadirkan stabilitas sosial.

Sosiolog klasik Max Weber, mengungkapkan dalam teori legitimasinya bahwa kekuasaan politik yang mendapatkan legitimasi akan menghadirkan stabilitas sosial. Pemimpin yang tidak mendapatkan legitimasi masyarakat cenderung terjadi instabilitas sosial. Pemimpin yang tidak dipilih langsung oleh rakyat akan mendapatkan kecurigaan dan menggangu jalannya proses pemerintahan. Dalam prinsip kepemipinan bahwa legitimasi adalah hal yang mendasar yang harus didapat oleh pemimpin. (*)

Editor : Kimda Farida
#DPRD #Money Politic #Pilkada #partai politik #demokrasi