oleh Dr. Sabirin, M.Si (Dosen Sosiologi IAI Nurul Hakim Kediri)
LombokPost - Hampir tiga hari hujan turun tanpa jeda di Lombok. Hingga tulisan ini dirampungkan, langit masih menggantungkan mendung, dan gerimis sesekali jatuh sebelum deras kembali menyusul.
Di sejumlah titik, air menggenangi halaman rumah, merambat perlahan mendekati teras, menembus pinggiran jalan dan trotoar. Sungai-sungai mulai menunjukkan kenaikan muka air, sementara warga menyiapkan ember dan pompa untuk mengantisipasi genangan lebih tinggi.
Situasi ini bukan sekadar fenomena cuaca. Ia terjadi ketika Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi NTB Tahun 2024-2044 telah memasuki tahun kedua implementasinya. Regulasi tersebut dirancang sebagai kompas pembangunan dua dekade, mengatur struktur dan pola ruang wilayah, sekaligus menjadi panduan pemanfaatan sumber daya alam secara terukur dan berkesinambungan, selaras lintas kabupaten dan kota.
Perda RTRW: Dari Dokumen ke Ujian Lapangan
Ketika hujan belum reda, pertanyaan tentang efektivitas kebijakan terasa semakin konkret. Seberapa tangguh tata ruang yang telah berjalan lebih dari satu tahun menghadapi curah hujan berulang? Ujian implementasi tidak terjadi dalam forum rapat atau dokumen administratif semata, melainkan di lapangan, di sungai yang menggelembung dan halaman rumah yang tergenang.
Di grup percakapan pendamping desa, laporan datang hampir seragam. Desa mereka dan desa dampingan diguyur hujan tanpa henti. Sebentar deras, sebentar gerimis, lalu mendung menebal sebelum hujan kembali turun. Pola itu berulang hingga hari ketiga berturut-turut, menunjukkan tekanan yang tidak ekstrem, tetapi konsisten. Warga saling bertukar informasi tentang debit sungai, kondisi jalan, dan titik genangan kritis yang bisa memutus akses ke fasilitas umum.
Daya Dukung Wilayah di Bawah Tekanan Hujan
Konsistensi hujan ini menekankan kerentanan daya dukung wilayah. Hujan tidak perlu ekstrem untuk menimbulkan dampak serius jika terjadi terus-menerus. Tanah yang jenuh oleh curah berulang menurunkan kemampuan infiltrasi, limpasan meningkat, dan sungai menerima tambahan debit secara berulang. Ruang resapan pun bekerja hingga batas maksimal.
Dalam konteks tata ruang, situasi ini menyentuh inti persoalan kapasitas wilayah. Setelah lebih dari setahun implementasi, efektivitas RTRW sangat bergantung pada konsistensi pengendalian pemanfaatan lahan dan perlindungan kawasan resapan. Dokumen perencanaan tidak berhenti pada peta dan matriks zonasi, tetapi menuntut disiplin pelaksanaan di lapangan.
Jika kawasan lindung dan resapan tergerus oleh alih fungsi tanpa kendali, limpasan meningkat. Permukaan tanah yang semakin tertutup beton mengurangi peluang air kembali ke dalam tanah. Hujan tiga hari ini memperlihatkan bagaimana keputusan tata ruang beresonansi langsung terhadap risiko genangan, sementara ruang terbuka semakin menyusut akibat pertumbuhan permukiman dan fasilitas publik.
Saluran drainase tidak selalu dirancang untuk menerima hujan berulang dengan intensitas sedang. Tekanan kecil yang terus-menerus dapat berubah menjadi persoalan kolektif, menguji kapasitas koordinasi pemerintah desa dan kecamatan. Warga pun harus beradaptasi secara praktis, menyiapkan pompa air, mengamankan barang berharga, dan menutup aliran masuk ke rumah.
Solusi Teknis dan Konservasi Air
Pemerintah provinsi mendorong solusi teknis melalui pembangunan sumur resapan, terutama di wilayah rawan seperti Mataram. Sumur dengan diameter 80–120 sentimeter dibangun sesuai standar untuk meningkatkan infiltrasi air hujan ke tanah dan menekan potensi banjir. Lokasi sumur dipilih di titik kritis permukiman, dekat sekolah, fasilitas publik, dan daerah yang rutin terdampak genangan.
Upaya tersebut diperkuat pemanfaatan biopori di rumah tangga. Air diarahkan untuk meresap, bukan sekadar dialirkan keluar. Strategi sederhana ini berfungsi ganda: mengurangi limpasan sekaligus meningkatkan cadangan air tanah. Dalam konteks kekeringan yang sering melanda NTB, praktik ini menjadi bagian penting dari konservasi air secara berkelanjutan.
Komitmen adaptasi perubahan iklim juga dirumuskan melalui Peraturan Gubernur No. 54 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Daerah Adaptasi Perubahan Iklim. Dokumen ini menempatkan sektor pertanian, sumber daya air, pesisir, dan kesehatan sebagai fokus utama, dengan dukungan pemanfaatan data untuk perancangan kebijakan adaptif dan inklusif.
Namun adaptasi tidak dapat berjalan terpisah dari tata ruang. Integrasi RAD-API dan RTRW menjadi prasyarat agar kebijakan tidak bergerak dalam jalur paralel. Ketika hujan berlangsung lebih lama dari perkiraan, sinergi antar-instrumen menentukan apakah risiko bisa ditekan atau justru membesar.
Tata Ruang sebagai Instrumen Mitigasi
Perubahan iklim membuat pola cuaca semakin sulit diprediksi. Intensitas hujan bisa meningkat cepat, sementara periode kering memanjang dan mengganggu sektor pertanian. Dalam konteks ini, tata ruang bukan sekadar instrumen administratif, tetapi perangkat mitigasi risiko jangka panjang yang menuntut konsistensi pelaksanaan.
Di tingkat lokal, perencanaan desa memegang peran penting sebagai penghubung kebijakan provinsi dengan realitas lapangan. Integrasi konservasi air, pengurangan risiko bencana, dan perlindungan kawasan resapan dalam dokumen pembangunan desa memperkuat ketahanan wilayah secara menyeluruh. Desa-desa lain di NTB yang menghadapi curah hujan tinggi juga mengadopsi strategi serupa, menunjukkan perlunya koordinasi lintas desa.
Hujan tiga hari yang tak kunjung reda ini masih berlangsung ketika tulisan ditutup. Ia bukan sekadar fenomena meteorologis, tetapi cermin konsistensi implementasi kebijakan. Setiap tetes air menjadi parameter sejauh mana regulasi benar-benar dijalankan, sementara warga menjadi pengamat sekaligus pelaksana mitigasi darurat.
Selama langit tetap kelabu dan gerimis belum sepenuhnya berhenti, menakar janji tata ruang tetap relevan. Kerangka regulasi telah tersedia, komitmen adaptasi telah dirumuskan, dan program teknis telah digulirkan. Yang menentukan kini adalah disiplin menjaga ruang tanpa kompromi, agar hujan yang berulang tidak selalu berujung pada kecemasan yang sama. (*)
Editor : Kimda Farida