Implikasi Rivalitas Kekuasaan Pembentukan Aturan Hukum terhadap Stabilitas Nasional

Redaksi • Dipublikasikan Selasa, 14 April 2026 | 10:40 WIB
OPINI
OPINI

LombokPost - TERINSPIRASI dari suasana kebatinan RDPU Komisi II DPR RI dengan Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, dan Refly Harun, pada Selasa, 10 Maret 2026 yang lalu, terkait tindak lanjut pembahasan paket UU Politik pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang PEMILU Nasional dan PEMILU Lokal, artikel ini menganalisis stabilitas pemerintahan Indonesia melalui lensa hubungan antara lembaga legislatif dan MK dalam pembentukan aturan hukum.

Dengan menggunakan teori sistem hukum Lawrence M. Friedman, studi ini menyoroti tanda-tanda pergeseran prinsip checks and balances menuju rivalitas kekuasaan.

Fokus utama terletak pada ketegangan antara kewenangan open legal policy milik pembentuk undang-undang dengan sifat final and binding putusan MK.

 Baca Juga: Konflik Lahan Gedung BGP NTB: Pemkot Mataram Tunggu Mediasi Kejagung, Siap Jika Gedung Dirobohkan

Pengabaian terhadap putusan peradilan konstitusi tidak hanya merusak struktur hukum, tetapi juga mengancam stabilitas nasional akibat hilangnya kepastian hukum.

Stabilitas sebuah pemerintahan tidak hanya diukur dari ketahanan ekonomi atau militer, tetapi juga dari kepatuhan lembaga negara terhadap supremasi konstitusi.

Dalam struktur hukum Indonesia, DPR dan MK memiliki peran krusial dalam memproduksi dan mengawal aturan hukum. Namun, belakangan ini muncul tren di mana batas antara "open legal policy” dan "kepatuhan konstitusional" menjadi kabur, memicu potensi rivalitas yang mengancam stabilitas sistem hukum nasional.

 Baca Juga: Lampu Jalan Banyak Padam, Pemkab Lotim Siapkan Skema KPBU Mulai 2027

Untuk memahami ancaman stabilitas ini, kita harus melihatnya dari tiga elemen sistem hukum. Lawrence M. Friedman, seorang Profesor Hukum dari Stanford Law School, mensintesa efektifitas sistem hukum sangat dipengaruhi oleh struktur, substansi, dan budaya hukum dalam suatu negara. Struktur Hukum (Legal Structure), merujuk pada institusi yang menjalankan hukum.

Di Indonesia, hubungan antara pembentuk UU dan MK seharusnya bersifat komplementer. Jika satu lembaga mengabaikan keputusan lembaga lain, struktur ini akan runtuh. Sementara itu, Substansi Hukum (Legal Substance) adalah aturan atau norma yang dihasilkan.

Pengabaian putusan MK menghasilkan substansi hukum yang cacat secara konstitusional, menciptakan dualisme aturan yang membingungkan masyarakat. Sedangkan, Budaya Hukum (Legal Culture) merupakan sikap dan nilai terhadap hukum.

Baca Juga: Sasar 1.200 Lansia dan Disabilitas, Pemkot Bima Mulai Salurkan PKH Daerah

Rivalitas antarlembaga mencerminkan budaya hukum elit yang rendah, di mana hukum hanya dianggap sebagai alat politik (instrumentalism) alih-alih menjadi panduan bernegara.

Pembentuk undang-undang seringkali berlindung di balik argumentasi kebijakan hukum terbuka (open legal policy) untuk melegitimasi pembentukan aturan yang sebenarnya telah dibatasi oleh putusan MK. Saat ini, hubungan tersebut cenderung menunjukkan pola rivalitas, bukan lagi check and balance. Legislatif kerap melakukan "pembangkangan konstitusi" (constitutional disobedience) dengan mencari celah prosedural untuk memanipulasi substansi hukum. ika legislatif secara sadar mengabaikan putusan MK, maka MK kehilangan fungsinya sebagai the guardian of constitution. Hasilnya adalah ketidakpastian hukum yang absolut. Untuk memahami bagaimana rivalitas ini bekerja secara empiris, kita dapat meninjau dua fenomena hukum besar yang mencerminkan ketegangan antara open legal policy legislatif dengan final and binding putusan MK berikut ini.

1.      Kasus Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah (Revisi UU Pilkada 2024)

Kasus ini merupakan manifestasi paling nyata dari "pembangkangan konstitusi". MK melalui Putusan No. 60/PUU-XXII/2024 telah mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah demi menjamin keadilan demokrasi. Namun, hanya dalam hitungan jam, DPR mencoba menganulir substansi putusan tersebut melalui revisi UU Pilkada dengan dalih open legal policy. Secara Struktur, terjadi benturan langsung antara MK dan DPR. Secara Budaya, tindakan DPR menunjukkan rendahnya kepatuhan hukum elit. Akibatnya, stabilitas nasional tergoncang oleh demonstrasi besar-besaran di berbagai daerah karena rakyat melihat adanya upaya sistematis untuk mengakali konstitusi.

2.      Fenomena UU Cipta Kerja (Omnibus Law)

Pasca Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan UU Cipta Kerja "Inkonstitusional Bersyarat" karena cacat formal, pemerintah justru menerbitkan Perppu No. 2 Tahun 2022 yang kemudian disahkan menjadi UU. Alih-alih memperbaiki prosedur pembentukan undang-undang sesuai perintah MK, pembentuk UU memilih jalur "pintas" melalui Perppu. Ini menunjukkan bahwa legislatif dan eksekutif cenderung memandang putusan MK sebagai hambatan administratif ketimbang rambu-rambu konstitusi. Hal ini menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha dan buruh, yang berdampak pada stabilitas ekonomi jangka panjang.

Jika pola "mengabaikan" atau "menganulir" putusan MK terus berlanjut dengan dalih hak legislatif (open legal policy), maka Indonesia berada di ambang anarki konstitusional. Dalam perspektif Lawrence M. Friedman, jika Struktur Hukum (lembaga negara) saling menegasikan, maka Substansi Hukum yang dihasilkan tidak akan memiliki otoritas moral maupun yuridis. Rakyat akan kehilangan kepercayaan (Legal Culture), yang pada akhirnya memicu pembangkangan sipil. Stabilitas pemerintahan tidak mungkin dicapai di atas fondasi hukum yang rapuh dan saling tumpang tindih.

Di Indonesia, ancaman terhadap stabilitas pemerintahan berakar pada "budaya hukum elit" yang mengalami patologi dalam memandang konstitusi. Fenomena pergeseran respon, di mana hukum tidak lagi dipahami sebagai panduan nilai (normative guide), melainkan sebagai komoditas politik. Elit cenderung memandang open legal policy sebagai ruang gelap yang tidak boleh diintervensi oleh MK. Implikasi, Ketika MK mengeluarkan putusan yang membatasi kepentingan politik praktis, elit melihatnya sebagai "hambatan politik" dan bukan sebagai "kebenaran konstitusional". Hal ini memicu budaya perlawanan untuk mempertahankan dominasi kekuasaan melalui legislasi. Budaya hukum elit kita didominasi oleh paham instrumentalisme hukum, yaitu penggunaan hukum semata-mata sebagai instrumen untuk mencapai tujuan ekonomi atau stabilitas kekuasaan jangka pendek. Contoh, dalam kasus UU Cipta Kerja atau Revisi UU Pilkada di atas, fokus elit adalah "hasil akhir" (investasi atau kemenangan politik). Putusan MK yang menuntut prosedur formal atau keadilan substantif dianggap mengganggu efisiensi instrumen tersebut. Akibatnya, putusan MK dipandang sebagai beban birokrasi peradilan yang boleh diakali.

Stabilitas hukum memerlukan budaya kepatuhan sukarela (voluntary compliance). Namun, budaya hukum di tingkat legislatif seringkali terjebak dalam ego sektoral lembaga. Ada sentimen bahwa "DPR adalah wakil rakyat yang dipilih langsung, sementara hakim MK ditunjuk". Sentimen ini menciptakan superioritas palsu yang merasa bahwa mandat politik lebih tinggi daripada mandat konstitusional. Budaya ini merusak prinsip checks and balances karena menganggap MK sebagai lembaga "non-demokratis" yang mengganggu agenda "demokrasi" (baca: politik) legislatif. Ketika pengabaian putusan MK terjadi berulang kali tanpa ada sanksi politik maupun hukum yang tegas, hal ini menjadi budaya baru (normalisasi). Jika elit memberikan contoh bahwa putusan pengadilan tertinggi bisa diabaikan, maka masyarakat bawah (budaya hukum publik) juga akan merasa berhak mengabaikan hukum. Ini adalah benih anarki yang paling nyata, di mana stabilitas pemerintahan tidak lagi memiliki legitimasi moral di mata rakyat. Efek domino dari pengabaian hukum oleh elit adalah hancurnya kepercayaan masyarakat. Jika pemberi contoh (negara) melakukan pembangkangan konstitusi, maka terjadilah:

-          Krisis Legitimasi: Rakyat tidak lagi merasa terikat pada aturan yang dibuat secara cacat moral.

-          Pembangkangan Sipil: Stabilitas pemerintahan terancam oleh protes massa yang lahir dari rasa ketidakadilan.

-          Anarki Konstitusional: Hukum kehilangan otoritasnya, dan stabilitas hanya dipelihara melalui represi, bukan kepatuhan hukum yang sehat.

-          Pembusukan Institusional: Institusi negara berhenti berfungsi sebagai sistem yang koheren dan berubah menjadi faksi-faksi yang saling menegasikan.

-          Ketidakpastian Investasi: Dunia internasional melihat pengabaian hukum sebagai risiko tinggi, yang merusak stabilitas ekonomi.

Kesimpulannya: Stabilitas pemerintahan di Indonesia saat ini berada di titik kritis akibat pergeseran hubungan antarlembaga dari kolaborasi menuju persaingan kekuasaan, dan mengacu pada teori Lawrence M. Friedman, tanpa budaya hukum yang menghormati struktur Mahkamah Konstitusi (MK), substansi hukum yang dihasilkan legislatif hanya akan menjadi sumber konflik baru, sehingga penyelamatan stabilitas nasional memerlukan kembalinya komitmen bahwa open legal policy tidak boleh menabrak pagar-pagar konstitusi, dan kepatuhan terhadap putusan MK adalah harga mati bagi tegaknya negara hukum yang stabil, karena perbaikan struktur dan substansi hukum tidak akan pernah berhasil tanpa perubahan pada budaya hukum, dan stabilitas pemerintahan yang hakiki hanya bisa tegak jika para pembentuk aturan hukum memiliki etika bernegara untuk tunduk pada putusan MK, sekalipun putusan tersebut secara politik tidak menguntungkan. (Murdi, Mahasiswa Doktor Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga)

Editor : Redaksi
Sumber : Lombok Post
aturan hukum Ketahanan stabilitas nasional mk dpr