Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Sinergi Buruh dan Industri: Jalan Tengah Menuju Pertumbuhan Ekonomi Berkeadilan

Redaksi • Selasa, 5 Mei 2026 | 10:19 WIB
Syamsul Arifin, Guru Besar Pascasarjana UIN Mataram dan Pemerhati Pendidikan Nilai
Syamsul Arifin, Guru Besar Pascasarjana UIN Mataram dan Pemerhati Pendidikan Nilai

LombokPost - Perdebatan mengenai Upah Minimum Regional (UMR), yang kini dikenal sebagai Upah Minimum Provinsi (UMP), terlalu sering terjebak dalam logika pertentangan sempit. Kenaikan upah kerap dipersepsikan sebagai ancaman bagi kelangsungan industri, sementara kelonggaran bagi dunia usaha dianggap hanya akan melanggengkan upah murah bagi pekerja. Cara pandang seperti ini tidak lagi relevan dalam ekonomi modern. Kesejahteraan buruh dan kesehatan industri bukan dua kepentingan yang saling meniadakan, melainkan dua unsur yang saling menopang. Negara yang ingin tumbuh kuat harus mampu menjaga keduanya secara seimbang.

Buruh bukan sekadar faktor produksi yang dapat dihitung melalui angka biaya tenaga kerja. Mereka adalah manusia yang memikul tanggung jawab keluarga, pendidikan anak, kesehatan rumah tangga, serta masa depan sosial-ekonomi. Karena itu, kebijakan pengupahan tidak cukup dilihat dari kepentingan efisiensi perusahaan semata. Upah minimum harus dipahami sebagai instrumen perlindungan dasar agar pekerja dapat hidup layak. Jika pekerja menerima upah di bawah kebutuhan hidup riil, maka sesungguhnya yang terjadi adalah transfer beban ekonomi dari perusahaan kepada rumah tangga pekerja.

Keadilan upah menjadi semakin penting karena biaya hidup terus meningkat. Harga pangan, transportasi, listrik, sewa rumah, pendidikan, dan layanan kesehatan cenderung naik dari tahun ke tahun. Dalam situasi seperti itu, kenaikan gaji yang lebih rendah daripada inflasi hanya menghasilkan ilusi kesejahteraan. Secara nominal pendapatan tampak bertambah, tetapi secara riil daya beli pekerja justru menurun. Ketika jutaan pekerja kehilangan daya beli, dampaknya tidak berhenti pada rumah tangga, melainkan menjalar ke pasar domestik melalui turunnya konsumsi masyarakat.

Baca Juga: Struktur Ekonomi NTB Menguat, Pajak Tumbuh 13,9 Persen, Sektor Pariwisata dan Konsumsi Jadi Motor Utama

Di sinilah pentingnya memahami upah layak sebagai penggerak ekonomi, bukan sekadar beban biaya. Buruh yang sejahtera memiliki kemampuan konsumsi lebih baik. Mereka membeli kebutuhan pokok, menggunakan jasa transportasi, membayar pendidikan, hingga mendorong aktivitas perdagangan lokal. Konsumsi rumah tangga selama ini merupakan salah satu penopang utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Karena itu, menjaga daya beli pekerja sama artinya dengan menjaga mesin pertumbuhan nasional. Upah layak pada akhirnya memberi manfaat tidak hanya kepada pekerja, tetapi juga kepada pelaku usaha melalui meningkatnya permintaan pasar.

Dalam konteks tersebut, pemerintah mengeluarkan PP Nomor 49 Tahun 2025 yang memperbarui formula pengupahan nasional. Salah satu perubahan penting adalah penyesuaian variabel alfa dalam perhitungan kenaikan UMP menjadi 0,5 hingga 0,9, jauh lebih tinggi dibanding aturan sebelumnya sebesar 0,1 hingga 0,3. Perubahan ini menunjukkan adanya pengakuan lebih besar terhadap kontribusi tenaga kerja dalam pertumbuhan ekonomi. Kebijakan itu juga menegaskan bahwa hasil pembangunan tidak boleh hanya terpusat pada modal, tetapi harus dibagikan secara lebih adil kepada pekerja.

Dampaknya terlihat pada kenaikan UMP di berbagai daerah, termasuk DKI Jakarta yang mencapai sekitar Rp5,72 juta pada 2026. Selain itu, pemerintah menetapkan bahwa UMP tidak boleh turun meskipun pertumbuhan ekonomi daerah sedang negatif. Prinsip ini penting secara moral maupun ekonomi. Saat ekonomi melemah, pekerja sering menjadi pihak pertama yang menanggung beban melalui pemotongan pendapatan atau PHK. Kebijakan larangan penurunan UMP menunjukkan bahwa negara berupaya mencegah pekerja menjadi bantalan krisis secara sepihak.

Baca Juga: Peluang Usaha Jadi Lebih Mudah, Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Pemerintah juga membuka ruang penerapan upah minimum sektoral. Kebijakan ini lebih realistis karena kemampuan tiap sektor berbeda. Industri dengan produktivitas dan margin keuntungan tinggi tentu memiliki kapasitas memberi upah lebih baik dibanding sektor yang sedang tertekan. Pendekatan sektoral menghindari penyamarataan kaku sekaligus memberi insentif bagi sektor produktif untuk berbagi hasil pertumbuhan kepada tenaga kerja.

Namun, persoalan ketenagakerjaan tidak berhenti pada upah. Tantangan terbesar dunia kerja hari ini adalah ketidakpastian akibat perlambatan global, disrupsi teknologi, otomatisasi, dan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK). Pada awal 2026, ribuan pekerja dilaporkan terkena PHK. Fakta ini menunjukkan bahwa perlindungan pekerja harus diperluas dari sekadar relasi kerja menjadi sistem jaminan sosial yang tangguh.

Karena itu, penguatan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui PP Nomor 6 Tahun 2025 merupakan langkah strategis. Pekerja yang terkena PHK berhak memperoleh manfaat tunai sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan. Bahkan klaim tetap dapat diajukan ketika perusahaan pailit. Kebijakan ini menegaskan bahwa kehilangan pekerjaan bukan semata urusan individu, tetapi persoalan sosial yang dapat mengguncang stabilitas keluarga dan ekonomi masyarakat. Negara wajib hadir ketika pasar gagal melindungi warga.

Baca Juga: Baru, Lokasi Nongkrong Terasyik Mataram! Wali Kota Ingin Friday Relax Jadi Denyut Baru Ekonomi Kreatif

Selain jaring pengaman saat krisis, pemerintah juga menempuh kebijakan penyangga daya beli melalui Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi jutaan pekerja serta insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah untuk sektor padat karya seperti tekstil, alas kaki, furnitur, kulit, dan pariwisata. Kebijakan ini penting karena menjaga pendapatan bersih pekerja tanpa menambah beban langsung bagi perusahaan. Di tengah tekanan global, skema seperti ini menjadi jalan tengah yang rasional.

Kesejahteraan buruh juga tidak bisa diukur hanya dari slip gaji. Banyak tekanan ekonomi rumah tangga justru datang dari biaya non-upah seperti perumahan, transportasi, dan pangan. Karena itu, intervensi negara melalui subsidi perumahan, pembangunan hunian terjangkau dekat kawasan industri, serta Program Makan Bergizi Gratis memiliki dampak nyata terhadap kualitas hidup pekerja. Jika biaya hidup turun, maka pendapatan riil meningkat meskipun tanpa kenaikan gaji yang besar.

Di sisi lain, dunia usaha memang memiliki persoalan riil yang tidak boleh diabaikan. Hambatan utama industri Indonesia sering kali bukan upah buruh, melainkan tingginya biaya logistik, rantai pasok yang tidak efisien, energi mahal, dan birokrasi berbelit. Ketika biaya distribusi nasional jauh lebih tinggi dibanding negara pesaing, maka daya saing industri otomatis tertekan. Menjadikan upah murah sebagai solusi tunggal jelas keliru. Upah rendah hanya menunda masalah struktural tanpa menyelesaikan akar persoalan.

Karena itu, reformasi logistik nasional, penyederhanaan regulasi, kepastian hukum, serta penerapan Struktur dan Skala Upah (SUSU) menjadi sangat penting. Perusahaan membutuhkan kepastian biaya tenaga kerja jangka panjang, sementara pekerja membutuhkan kejelasan jenjang karier dan peningkatan pendapatan berdasarkan masa kerja maupun kompetensi. Sistem yang transparan akan mengurangi konflik industrial sekaligus meningkatkan produktivitas.

Jadi, kesejahteraan buruh dan keberlanjutan industri harus ditempatkan sebagai agenda bersama. Buruh yang hidup layak akan memperkuat konsumsi domestik, meningkatkan produktivitas, dan menciptakan stabilitas sosial. Industri yang sehat akan menghadirkan investasi, inovasi, dan lapangan kerja berkelanjutan. Sementara itu, negara berperan sebagai penyeimbang melalui regulasi adil, perlindungan sosial, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan penciptaan iklim usaha yang sehat. Jika sinergi ini terbangun, pertumbuhan ekonomi tidak hanya tinggi dalam statistik, tetapi juga keadilan akan terasa, kesejahterakan rakyat menjadi nyata, dan martabat manusia tetap terjaga. (*)

Editor : Redaksi Lombok Post Online
#industri #ump #Ekonomi #Tenaga Kerja #umr