Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Memulihkan Lahan Kritis, Menjaga Rumah Bumi

Redaksi • Selasa, 9 Juni 2026 | 11:55 WIB
Supriadin: Mahasiswa Magister Teknik Pertambangan UPN "Veteran" Yogyakarta
Supriadin: Mahasiswa Magister Teknik Pertambangan UPN "Veteran" Yogyakarta

LombokPost - Setiap tanggal 5 Juni, dunia memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Peringatan yang berawal dari Konferensi Lingkungan Hidup Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Stockholm, Swedia, pada tahun 1972 ini menjadi pengingat bahwa keberlangsungan hidup manusia tidak dapat dipisahkan dari kondisi lingkungan yang sehat. Di tengah meningkatnya suhu bumi, cuaca ekstrem, dan kerusakan ekosistem yang semakin meluas, peringatan tersebut seharusnya menjadi momentum refleksi sekaligus aksi nyata untuk memperbaiki hubungan manusia dengan alam.

Pembangunan yang berlangsung selama ini sering kali lebih menekankan pertumbuhan ekonomi dibandingkan keberlanjutan lingkungan. Alih fungsi lahan untuk pertanian, industri, pertambangan, dan permukiman terus terjadi tanpa diimbangi upaya pemulihan yang memadai. Akibatnya, degradasi lahan, deforestasi, erosi, banjir, longsor, dan kekeringan menjadi persoalan yang semakin sering dijumpai di berbagai daerah.

Masifnya kerusakan lingkungan tidak terlepas dari cara pandang manusia terhadap alam. Mengacu pada Balairung (2018), paradigma antroposentrisme menempatkan manusia sebagai pusat segala kepentingan sehingga alam dipandang semata sebagai sumber daya yang dapat dieksploitasi untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Cara pandang inilah yang mendorong pemanfaatan lingkungan melampaui daya dukung dan daya tampungnya.

Baca Juga: Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Ajak Pelajar Dompu Daur Ulang Limbah Domestik

Kondisi tersebut juga tercermin di Nusa Tenggara Barat (NTB). Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB, luas kerusakan hutan pada tahun 2024 mencapai 4.380,99 hektare. Kerusakan terbesar terjadi pada kawasan Hutan Lindung seluas 1.560,22 hektare, disusul Hutan Produksi Terbatas seluas 1.526,88 hektare dan Hutan Produksi seluas 1.293,89 hektare. Secara geografis, deforestasi sangat terkonsentrasi di Pulau Sumbawa yang menyumbang 4.332,38 hektare atau sekitar 98,9 persen dari total kerusakan hutan NTB, sedangkan Pulau Lombok hanya mencatat 48,61 hektare.

Data tersebut patut menjadi perhatian serius. Hutan lindung memiliki fungsi vital sebagai daerah tangkapan air, pengendali erosi, penyerap karbon, serta penyangga keseimbangan ekosistem. Kerusakan kawasan hutan tidak hanya mengurangi tutupan vegetasi, tetapi juga meningkatkan risiko banjir, longsor, kekeringan, dan penurunan kualitas keanekaragaman hayati. Berbagai bencana hidrometeorologi yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir menjadi pengingat bahwa kerusakan lingkungan pada akhirnya akan kembali mengancam kehidupan manusia sendiri.

Padahal, bumi merupakan fondasi utama keberlangsungan hidup. Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) menyebutkan bahwa sekitar 95 persen kebutuhan pangan dunia bergantung pada lahan yang sehat dan produktif. Lahan tidak hanya menyediakan pangan, tetapi juga menjaga siklus air, menyerap karbon, menopang aktivitas ekonomi, dan menyediakan berbagai jasa lingkungan yang sangat dibutuhkan manusia. Ketika lahan mengalami degradasi, maka ketahanan pangan, ekonomi, dan lingkungan ikut terancam.

Baca Juga: PLTU Jeranjang Semarakkan Hari Lingkungan Hidup Sedunia dengan Gowes dan Kampanye Energi Bersih

Menurut Emil Salim, pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan pada akhirnya akan menimbulkan biaya sosial dan ekologis yang jauh lebih besar dibandingkan manfaat ekonomi yang diperoleh. Karena itu, pembangunan tidak boleh hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus memastikan keberlanjutan sumber daya alam yang menjadi penopangnya.

Dalam konteks yang lebih luas, upaya memulihkan lahan kritis di NTB juga sejalan dengan komitmen Indonesia untuk mencapai target Forest and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030, yakni kondisi ketika sektor kehutanan dan penggunaan lahan mampu menyerap emisi lebih besar daripada yang dihasilkan. Artinya, setiap upaya rehabilitasi hutan dan lahan di daerah bukan hanya penting bagi lingkungan lokal, tetapi juga berkontribusi terhadap pencapaian target nasional dan agenda global dalam menghadapi perubahan iklim.

Oleh karena itu, pendekatan yang hanya mengandalkan penegakan hukum tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan kerusakan lingkungan. Keterbatasan lapangan kerja, tekanan ekonomi, dan rendahnya akses terhadap sumber penghidupan yang berkelanjutan sering kali mendorong masyarakat melakukan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan. Karena itu, pemulihan lingkungan harus berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Motor Listrik Kian Diminati, Solusi Ramah Lingkungan dan Gaya Hidup Gen Z

Salah satu langkah yang perlu diperkuat adalah program reforestasi, rehabilitasi hutan dan lahan, reklamasi kawasan terdegradasi, serta pengembangan agroforestri yang mampu memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjaga fungsi ekologis. Upaya tersebut sejalan dengan konsep Land Degradation Neutrality (LDN), yaitu kondisi ketika setiap kerusakan lahan diimbangi dengan pemulihan sehingga luas dan produktivitas lahan tetap terjaga atau meningkat dari waktu ke waktu.

NTB tidak boleh hanya mengejar target rehabilitasi lahan sebagai kegiatan tahunan yang bersifat administratif. Pemulihan lahan harus menjadi bagian dari strategi pembangunan daerah. Konsep LDN perlu dijadikan salah satu indikator keberhasilan pembangunan sehingga setiap hektare lahan yang terdegradasi diimbangi dengan pemulihan yang setara atau bahkan lebih besar. Dengan pendekatan ini, pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan dapat berjalan beriringan.

Di tengah meningkatnya ancaman perubahan iklim dan degradasi lahan, kepemimpinan Gubernur NTB akan diuji bukan hanya melalui capaian pembangunan ekonomi, tetapi juga melalui keberhasilannya menjaga hutan, memulihkan lahan kritis, dan memastikan keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang. Karena itu, pemulihan lahan kritis perlu ditempatkan sebagai salah satu prioritas pembangunan daerah melalui penguatan rehabilitasi hutan dan lahan, pengembangan agroforestri, serta pemberdayaan masyarakat yang selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Sebagaimana ditegaskan oleh PBB (2015) melalui Tujuan 15 Sustainable Development Goals (SDGs), pembangunan berkelanjutan tidak hanya menuntut pertumbuhan ekonomi, tetapi juga perlindungan ekosistem daratan melalui pengelolaan hutan lestari, penghentian deforestasi, pemulihan lahan terdegradasi, dan pelestarian keanekaragaman hayati.

Pemulihan lahan kritis tidak hanya berkaitan dengan menanam pohon atau memperbaiki kawasan yang rusak. Lebih dari itu, pemulihan lahan merupakan investasi jangka panjang untuk menjaga ketersediaan air, ketahanan pangan, keberlanjutan mata pencaharian masyarakat, serta perlindungan terhadap risiko bencana yang semakin meningkat akibat perubahan iklim. Setiap hektare lahan yang berhasil dipulihkan merupakan warisan ekologis yang akan menentukan kualitas hidup generasi mendatang.

Kerusakan hutan seluas 4.380,99 hektare di NTB bukan sekadar angka statistik. Di balik angka tersebut terdapat ancaman terhadap sumber air, ketahanan pangan, keanekaragaman hayati, dan keselamatan masyarakat. Karena itu, memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia harus dimaknai sebagai momentum untuk memperkuat komitmen memulihkan lahan kritis dan menjaga rumah bumi. Sebab, keberhasilan pembangunan pada akhirnya tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kemampuan kita menjaga setiap jengkal lahan yang menopang kehidupan. (*)

Editor : Redaksi Lombok Post Online
#Pembangunan #Hidrometeorologi #lingkungan hidup #pbb #NTB