Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Reformasi BGN dan MBG

Redaksi • Kamis, 11 Juni 2026 | 13:05 WIB
Jannus TH Siahaan: Pengamat Sosial Politik, Peneliti, Konsultan Komunikasi, dan Doktor Sosiologi dari Universitas Padjadjaran
Jannus TH Siahaan: Pengamat Sosial Politik, Peneliti, Konsultan Komunikasi, dan Doktor Sosiologi dari Universitas Padjadjaran

LombokPost - Langkah drastis akhirnya diambil oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juni 2026 dengan merombak total jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN). Hanya berselang sehari, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama jajarannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Peristiwa mengejutkan ini mengonfirmasi kekhawatiran publik sejak lama mengenai rapuhnya fondasi institusional wadah baru tersebut. Program dengan tujuan mulia memperbaiki gizi anak bangsa dan menekan angka stunting ini justru tersandung oleh penyimpangan birokrasi di usia yang belum genap dua tahun. 

BGN didirikan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 sebagai lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Mandat utamanya menyelenggarakan pemenuhan gizi yang holistik dengan menyasar kelompok rentan seperti siswa sekolah, balita, ibu hamil, dan menyusui. Namun, sejak awal pembentukannya, BGN memikul beban pelaksanaan program berskala raksasa di tengah ketidaksiapan administratif. Pelantikan kepala pertama tanpa dukungan staf, protokol kerja, maupun struktur birokrasi yang matang menggambarkan betapa terburu-burunya institusi ini dipaksa untuk berjalan demi mengejar target politis.

Baca Juga: Gebrakan Kepala BGN Baru! Program Makan Bergizi Gratis Bakal Berubah Total, Kantin Sekolah Jadi Andalan

Cilakanya, ketidaksiapan tata kelola tersebut segera dimanfaatkan pemburu rente di dalam tubuh birokrasi sendiri. Kejaksaan Agung menyingkap modus operandi manipulasi portal verifikasi kemitraan untuk meloloskan yayasan-yayasan tidak layak sebagai pengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Yayasan-yayasan fiktif atau bermasalah yang terafiliasi dengan para pejabat terdahulu ditunjuk secara nepotis dan menikmati kucuran dana insentif miliaran rupiah setiap harinya. Praktik kotor ini berjalan beriringan dengan penggelembungan anggaran (mark-up) pengadaan sarana nonsubstantif seperti puluhan ribu unit motor listrik, tablet digital, televisi, hingga sepatu petugas. 

Dari perspektif manajemen kebijakan publik, kegagalan di fase awal ini bukan hanya masalah moralitas personal para pejabatnya, tapi juga cacat desain organisasi. Model kelembagaan BGN dirancang terlalu sentralistik, menumpuk semua otoritas penunjukan mitra dan pengawasan di tangan segelintir elite di Jakarta. Tanpa adanya mekanisme kontrol yang terdesentralisasi, kebocoran anggaran negara menjadi keniscayaan yang sulit dihindari. Inilah pangkal masalah yang menuntut perombakan total dari sekadar pergantian figur menjadi restrukturisasi sistemik tata kelola. 

Baca Juga: MAKI Laporkan Pejabat BGN Pemilik Puluhan Dapur MBG, Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden

Patologi Tata Kelola dan Rapor Merah Pelaksanaan

Kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada BGN memaparkan delapan temuan krusial yang mengonfirmasi carut-marut tata kelola MBG. Program berjalan tanpa cetak biru (blueprint) komprehensif, mengandalkan regulasi yang belum memadai, dan memosisikan BGN sebagai aktor tunggal yang meminggirkan peran pemerintah daerah serta sekolah. Pendekatan sentralistik ini meniadakan fungsi check and balances di daerah, memperpanjang rantai birokrasi, dan membuka ruang konflik kepentingan yang sangat masif dalam seleksi yayasan pengelola dapur. Imbasnya, porsi anggaran belanja makanan berkualitas justru tergerus oleh biaya operasional non-makanan dan sewa fasilitas yang tidak efisien. 

 Dampak lemahnya pengawasan ini langsung dirasakan penerima manfaat. Laporan evaluasi independen menunjukkan 62 persen ibu mengeluhkan tidak adanya kenaikan berat badan anak setelah mengonsumsi menu MBG. Menu yang disajikan kerap didominasi makanan olahan ultra-proses berprotein rendah, jauh dari klaim gizi seimbang. Lebih mengkhawatirkan lagi, ketiadaan keterlibatan aktif BPOM serta dinas kesehatan setempat dalam inspeksi dapur memicu kluster keracunan pangan massal di berbagai daerah, seperti di Sukoharjo dan Cimahi, misalnya. 

Baca Juga: Eks Kepala BGN Jadi Tersangka, Istana Beri Pernyataan Menohok: Tak Ada yang Kebal Hukum!

Kejanggalan manajemen keuangan juga terlihat dalam kebijakan pembagian dana insentif dasar SPPG sebesar Rp6 juta per hari. Sekitar 1.780 dari 26.800 unit dapur sempat dihentikan sementara operasionalnya karena melanggar standar kelayakan fisik, tidak memiliki instalasi pengolahan limbah (IPAL), serta tidak memiliki sertifikat laik higiene sanitasi. Ironisnya, meskipun tidak berproduksi, unit dapur bermasalah ini tetap menerima kucuran dana insentif tersebut. Kebijakan mempertahankan transfer harian kepada mitra yang melanggar ketentuan adalah inefisiensi anggaran yang sangat mencederai rasa keadilan sosial. 

Pemborosan anggaran ini diperparah oleh inkonsistensi pengadaan barang. Di saat dana untuk belanja makanan dipangkas, negara justru menggelontorkan anggaran hingga Rp1 triliun untuk pengadaan motor listrik yang belum didistribusikan secara efektif. Ironi lain tampak dari pencabutan aturan pembatasan impor demi memuluskan pembelian wadah makanan nampan langsung dari Tiongkok, yang merugikan produsen lokal. Praktik pengadaan barang nonsubstantif bermotif rente ini membuktikan bahwa prioritas gizi anak dikalahkan oleh kepentingan bisnis vendor tertentu. 

Ilusi Integrasi Hulu-Hilir dan Sengkarut Rantai Pasok

Di atas kertas, BGN merancang tiga model kemitraan untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), mulai dari kemitraan bersumber APBN, kemitraan pemerintah daerah, hingga kemitraan pihak ketiga. Model ketiga, yang melibatkan yayasan swasta, mendominasi ekosistem dapur gratis. Namun, model ini pulalah yang terbukti paling rentan terhadap penyelewengan dana transfer dan kegagalan standar keamanan pangan. Lemahnya kontrol rantai pasok dari hulu membuat kualitas pasokan bahan mentah seperti daging, ikan, dan sayuran di tingkat dapur sangat bervariasi dan tidak terstandar. 

 Sengkarut manajemen rantai pasok (supply chain management) semakin jelas ketika dikaitkan dengan integrasi pangan lokal. Klaim keberhasilan pengoperasian ribuan koperasi dan usaha mikro sebagai pemasok bahan baku belum mampu mengatasi fluktuasi harga dan kendala pemasaran. Sebagai contoh, peternak ayam petelur di Magetan sempat melakukan aksi pembagian telur gratis akibat melimpahnya stok dan lemahnya serapan pasar karena SPPG terdekat tidak memiliki kepastian jalur pembelian. Begitu pula petani sayur lokal yang menghadapi ketidakpastian harga jual akibat absennya kontrak pembelian jangka panjang dengan pihak dapur. 

Di tingkat hilir, kendala logistik distribusi di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) menyisakan masalah besar. Minimnya infrastruktur jalan dan tiadanya fasilitas penyimpanan dingin (cold storage) membuat bahan pangan cepat rusak sebelum diolah. Kendaraan distribusi yang tidak dilengkapi fasilitas pengatur suhu berinsulasi panas memperbesar risiko makanan basi dan kehilangan nilai gizi saat tiba di sekolah tujuan. Tanpa perbaikan infrastruktur logistik esensial, program gizi gratis di daerah terpencil hanya akan menghasilkan inefisiensi anggaran tanpa dampak kesehatan yang terukur.

Momentum Bersih-bersih dan Peta Jalan Baru

Langkah taktis Presiden Prabowo Subianto menunjuk susunan kepemimpinan baru di BGN harus dimanfaatkan sebagai momentum emas pemulihan kepercayaan publik. Masuknya sosok yang memiliki latar belakang pengawasan dan komunikasi publik sebagai Kepala BGN, didampingi mantan pimpinan BPKP yang ahli dalam audit forensik serta perwira tinggi militer dengan rekam jejak mumpuni di bidang logistik pertahanan pangan, memberikan harapan akan lahirnya sistem yang lebih bersih dan disiplin. Kolaborasi kepemimpinan ini harus segera diwujudkan dalam bentuk reformasi tata kelola yang bersifat struktural dan menyeluruh. 

Langkah mendesak pertama adalah mengakhiri model sentralisasi birokrasi. Otoritas pengawasan harian, standardisasi kelayakan fisik dapur, dan verifikasi kualitas makanan harus didelegasikan kepada pemerintah daerah dengan menempatkan sekolah sebagai garda terdepan pengawas. Dinas Kesehatan dan BPOM harus diberi peran sentral dalam menerbitkan sertifikasi serta mengawasi mutu sanitasi seluruh SPPG secara berkala untuk meniadakan kasus keracunan makanan. Portal pendaftaran mitra wajib dikembalikan fungsinya sebagai sistem pengadaan terbuka yang terintegrasi dengan LKPP guna mencegah praktik manipulasi penunjukan langsung yayasan fiktif. 

Langkah kedua, BGN harus membenahi ekosistem rantai pasok dengan mengoptimalkan peran Koperasi Desa Merah Putih sebagai agregator tunggal pasokan pangan lokal. Koperasi desa harus didorong melakukan perencanaan produksi terjadwal (scheduled production planning) bersama petani dan peternak setempat demi menjamin kepastian harga dan pasokan yang konsisten. Alokasi dana bantuan pemerintah harus dialihkan secara ketat menggunakan skema kontrak berbasis kinerja (performance-based contract). Pembayaran insentif dasar harian bagi SPPG yang tidak aktif harus dihentikan, dan anggaran nonsubstantif dialihkan untuk membiayai fasilitas rantai dingin (cold chain) di unit dapur. 

Terakhir, indikator keberhasilan program MBG harus diubah secara fundamental dari sekadar kuantitas porsi makanan yang dibagikan menjadi berbasis dampak kesehatan jangka panjang yang terukur (outcome-based). BGN wajib bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan untuk mengukur baselinestatus gizi dan indeks pencapaian akademik anak-anak secara transparan. Evaluasi dampak berkala yang independen dan berbasis data riil adalah satu-satunya cara untuk membuktikan kepada publik bahwa setiap rupiah dari anggaran negara benar-benar menjelma menjadi perbaikan gizi yang nyata dan terukur bagi masa depan generasi bangsa, bukan hanya bancakan kepentingan pemburu rente birokrasi. (*)

Editor : Redaksi Lombok Post Online
#SPPG #KPK #birokrasi #BGN #Mbg