Oleh: I Gusti Ayu Rahayu Devi Komaris
(Mahasiswa Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram)
SEJAK 2 Januari 2026, Indonesia resmi memasuki era baru hukum acara pidana. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana berlaku efektif bersamaan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Yang membuat momentum ini istimewa bukan sekadar tanggal pemberlakuannya, melainkan pergeseran cara pandang yang dibawanya. Pembaruan ini menandai salah satu fase paling menentukan dalam perjalanan sistem peradilan pidana nasional pasca-kolonial: hukum acara pidana tidak lagi dipahami sebagai perangkat netral untuk menegakkan hukum, melainkan sebagai mekanisme konstitusional yang membatasi kekuasaan negara untuk menghukum, guna memastikan tegaknya proses hukum yang adil dalam kerangka negara hukum.
Artikel ini mengulas lima area substansi yang menjadi jantung pembaharuan tersebut: penegasan peran aparat, perlindungan dalam penahanan, penguatan praperadilan, keadilan restoratif, serta inovasi penyelesaian perkara.
Baca Juga: Ricuh Saat Eksekusi Hotel Sultan, Massa Lempari Aparat di Kawasan GBK
Memperjelas Siapa Berwenang? Melakukan Apa?
Salah satu kelemahan mendasar KUHAP lama adalah kekaburan batas kewenangan antar-aparat penegak hukum. Selama puluhan tahun, garis antara penyidik kepolisian, penyidik pegawai negeri sipil di berbagai instansi, dan penyidik tertentu lainnya tidak ditegaskan secara rinci membuka ruang tumpang tindih kewenangan di lapangan.
KUHAP baru menutup kekaburan ini dengan membedakan secara tegas kategori-kategori penyidik tersebut, sekaligus menata ulang relasi kewenangan di antara mereka. Penataan ini berdampak langsung pada praktik: kini jelas siapa yang berhak melakukan upaya paksa seperti penahanan, dan dalam keadaan apa kewenangan itu harus tunduk pada izin atau perintah dari penyidik kepolisian.
Pembaruan juga menyentuh peran hakim secara filosofis. Hakim tidak lagi sekadar dipahami sebagai wasit pasif yang menilai bukti yang diajukan para pihak. Mengadili kini dimaknai sebagai rangkaian tindakan yang dilakukan secara bebas, jujur, dan tidak memihak menegaskan peran aktif hakim dalam menjamin proses persidangan yang adil bagi semua pihak.
Tidak kalah penting, akses terhadap bantuan hukum kini diperluas. Bantuan hukum tidak lagi terbatas pada tersangka dan terdakwa, tetapi juga mencakup korban, saksi, dan pelapor — menegaskan prinsip akses terhadap keadilan sekaligus mencegah reviktimisasi struktural dalam proses peradilan pidana. (Openparliament) Ini adalah pengakuan bahwa korban dan saksi pun rentan diperlakukan tidak adil dalam sistem yang selama ini terlalu berfokus pada tersangka semata.
Baca Juga: Hadapi Ego Sektoral, Menkum Supratman Dorong Kebijakan Berbasis Bukti untuk Percepat Layanan Publik
Penahanan yang Lebih Transparan dan Terbatas
Penahanan adalah salah satu upaya paksa yang paling mudah disalahgunakan, karena langsung merampas kemerdekaan seseorang sebelum ada putusan bersalah. KUHAP baru memperkuat asas due process of law justru pada titik paling rawan ini.
Perubahan paling konkret terletak pada kewenangan penyidik pegawai negeri sipil. Selama ini, hampir setiap PPNS yang berkedudukan sebagai penyidik bisa menafsirkan dirinya berwenang melakukan penahanan. KUHAP baru mempersempit kewenangan tersebut: PPNS dan penyidik tertentu pada umumnya kini tidak dapat melakukan penahanan tanpa perintah dari penyidik kepolisian, kecuali bagi instansi-instansi tertentu yang memang diberi kewenangan khusus oleh undang-undang, seperti kejaksaan, lembaga antikorupsi, dan angkatan laut.
Transparansi proses penahanan turut diperkuat. Penetapan penahanan kini wajib memuat identitas tersangka, alasan penahanan, dan uraian singkat perkara dan harus disampaikan kepada keluarga paling lambat satu hari sejak penahanan dilakukan. Ketentuan sederhana ini menutup celah penahanan yang selama ini bisa berlangsung tanpa sepengetahuan keluarga maupun penasihat hukum, sebuah praktik yang kerap memicu kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Baca Juga: Potensi Pajak Hotel Restoran Belum Tergarap Maksimal
Praperadilan sebagai Alat Kontrol, Bukan Sekadar Hak Tersangka
Jika ada satu perubahan yang paling fundamental secara filosofis, itu adalah perluasan fungsi praperadilan. Selama ini, praperadilan dipahami sempit sebagai hak tersangka untuk menguji keabsahan penangkapan atau penahanannya. KUHAP baru menggeser cara pandang ini secara mendasar.
Perluasan objek praperadilan menunjukkan pergeseran paradigma bahwa praperadilan tidak semata-mata berfungsi melindungi tersangka, melainkan sebagai instrumen kontrol horizontal terhadap tindakan penyidikan dan penuntutan, yang memperkuat akuntabilitas prosedural sekaligus meningkatkan legitimasi sistem peradilan pidana secara keseluruhan.
Penetapan status tersangka dan pemblokiran aset kini juga dapat diuji lewat mekanisme ini dua hal yang sebelumnya luput dari pengawasan yudisial semacam ini.
Kebaruan lain yang tidak kalah signifikan: pemeriksaan pokok perkara tidak dapat diselenggarakan selama praperadilan masih diperiksa dan menunggu putusan. Ketentuan ini penting karena selama ini ada kekhawatiran bahwa sidang pokok perkara bisa "mendahului" hasil praperadilan, membuat fungsi kontrol praperadilan menjadi kurang bermakna dalam praktik.
Baca Juga: Polisi Siap Hadapi Gugatan Mantan Wabup Sumbawa, Bidkum Polda NTB Pasang Badan
Dengan kata lain, praperadilan kini diposisikan sebagai mekanisme checks and balances yang menjaga agar kekuasaan penyidikan dan penuntutan tidak berjalan tanpa pengawasan bukan semata fasilitas pembelaan diri bagi tersangka.
Keadilan Restoratif: Bukan Lagi Sekadar Praktik, tapi Sistem
Selama ini, penyelesaian perkara secara restoratif di mana korban dan pelaku didorong berdamai dan saling memulihkan kerugian sebenarnya sudah berjalan di lapangan, namun lebih banyak mengandalkan diskresi aparat tanpa payung hukum yang jelas dalam KUHAP lama.
KUHAP baru mengubah praktik informal ini menjadi sistem yang terstruktur, dengan jalur keadilan restoratif yang dapat ditempuh pada setiap fase proses pidana: mulai dari penyelidikan dan penyidikan, berlanjut ke tahap penuntutan, hingga bahkan ketika perkara telah masuk ke meja persidangan. Struktur berjenjang ini penting karena memastikan opsi penyelesaian damai tidak hilang begitu suatu kasus bergulir lebih jauh dalam proses hukum.
Tujuan dari mekanisme ini adalah memulihkan korban, menyelesaikan konflik sosial, dan mengurangi overkriminalisasi sebuah pengakuan bahwa penjara bukan satu-satunya, dan kadang bukan jawaban terbaik, atas suatu tindak pidana, terutama bagi perkara-perkara dengan dampak sosial yang relatif terbatas.
Penyelesaian Perkara ala Sistem Hukum Lain: Plea Bargain dan Deferred Prosecution
KUHAP baru juga mengadopsi dua instrumen yang lazim ditemukan dalam sistem hukum common law: pengakuan bersalah (plea bargain) dan perjanjian penundaan penuntutan (deferred prosecution agreement). Kedua mekanisme ini memungkinkan penyelesaian perkara pidana di luar persidangan penuh sesuatu yang belum diatur secara eksplisit dalam KUHAP lama.
Penting untuk dicatat, mekanisme pengakuan bersalah ini dirancang sebagai sarana rasionalisasi penanganan perkara tanpa mengorbankan prinsip keadilan bukan diposisikan sebagai jalan pintas pemidanaan. (Widyamataram) Hakim tetap memegang kendali penuh: ia diberi ruang diskresi untuk mempertimbangkan ringan-beratnya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, serta nilai keadilan dan kemanusiaan sebelum menerima kesepakatan tersebut. Artinya, efisiensi yang ditawarkan mekanisme ini tidak dimaksudkan untuk mengorbankan ketelitian dalam mencari kebenaran materiil.
Lima area pembaharuan di atas kejelasan kewenangan aparat, transparansi penahanan, penguatan praperadilan, sistematisasi keadilan restoratif, dan inovasi penyelesaian perkara menunjukkan bahwa KUHAP baru bukan sekadar revisi kosmetik. Ia mengandung pergeseran filosofis: dari hukum acara yang berfokus pada efisiensi penghukuman, menuju hukum acara yang menyeimbangkan kepentingan penegakan hukum dengan perlindungan hak asasi semua pihak yang terlibat tersangka, korban, maupun saksi.
Namun, norma yang baik di atas kertas tidak otomatis menghasilkan praktik yang baik di lapangan. Keberhasilan KUHAP baru akan sangat ditentukan oleh kesiapan aparat penegak hukum, ketersediaan regulasi turunan, serta konsistensi pengawasan dalam pelaksanaannya bukan hanya oleh seberapa progresif rumusan pasalnya.
Editor : Marthadi