LombokPost - Di era digital, kamera telah menjadi bagian yang hampir tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat. Hampir setiap aktivitas di ruang publik, seperti saat berolahraga, berjalan santai, menghadiri kegiatan komunitas, hingga menikmati taman kota berpotensi terekam dalam foto atau video. Perubahan ini menghadirkan ruang baru bagi kreativitas, dokumentasi, dan ekonomi kreatif. Namun, di saat yang sama, muncul pertanyaan yang semakin relevan: sampai di mana batas antara kebebasan memotret di ruang publik dengan hak setiap orang atas privasi dan martabatnya?
Perdebatan tersebut kembali mengemuka setelah muncul polemik mengenai aktivitas fotografer yang mengabadikan masyarakat di kawasan Udayana, Kota Mataram. Sebagian menilai praktik itu sebagai bentuk kreativitas yang wajar di ruang publik, sementara sebagian lain merasa dipotret tanpa persetujuan merupakan pelanggaran terhadap privasi. Pandangan Akademisi Universitas Mataram, Joko Jumadi yang mengingatkan pentingnya perlindungan hak individu memperkaya diskusi ini. Namun, jika polemik tersebut hanya dipandang dari sudut hukum, kita justru berisiko menyederhanakan persoalan yang sesungguhnya jauh lebih luas.
Pandangan tersebut semakin menarik apabila dikaitkan dengan gagasan filsuf Jurgen Habermas, mengenai public sphere atau ruang publik. Habermas memandang ruang publik sebagai arena bersama tempat warga bertemu, berinteraksi, bertukar gagasan, dan membangun kehidupan sosial. Sebagai ruang bersama, setiap orang memiliki hak untuk hadir, berekspresi, dan melakukan berbagai aktivitas yang tidak mengganggu hak orang lain. Karena itu, ruang publik berbeda dengan ruang privat. Di ruang publik, seseorang memang tidak dapat mengharapkan tingkat privasi yang sama seperti ketika berada di rumah atau ruang pribadi. Namun, perbedaan itu tidak berarti seseorang kehilangan hak atas martabat dan penghormatan sebagai manusia.
Perubahan cara masyarakat memaknai ruang publik semakin nyata seiring berkembangnya teknologi digital. Manuel Castells menyebutnya sebagai network society, yakni masyarakat yang kehidupannya semakin terhubung oleh jaringan digital. Aktivitas di ruang fisik kini hampir selalu memiliki "kehidupan kedua" di ruang digital. Sebuah foto yang diambil dalam hitungan detik dapat menyebar ke ribuan orang hanya dalam beberapa menit. Ruang publik tidak lagi hanya menjadi tempat orang berkumpul, tetapi juga menjadi ruang produksi budaya visual yang terus berkembang.
Fenomena tersebut sangat terasa dalam dunia olahraga, khususnya olahraga lari. Sebagai pegiat lari yang mengikuti berbagai event di dalam maupun luar daerah, saya melihat bahwa kehadiran fotografer telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari ekosistem olahraga modern. Pada berbagai ajang seperti Maybank Marathon Bali, Jakarta Internasional Marathon, Borobudur Marathon, maupun berbagai event lari di Lombok, fotografer resmi penyelenggara maupun fotografer independen hadir di berbagai titik untuk mengabadikan perjuangan para pelari.
Bahkan, perkembangan teknologi telah melahirkan platform digital yang memungkinkan peserta menemukan foto mereka melalui nomor peserta atau teknologi pengenalan wajah. Tidak sedikit pelari yang membeli foto-foto tersebut sebagai dokumentasi pribadi. Bagi banyak pelari, foto bukan sekadar gambar. Ia adalah rekaman perjalanan latihan selama berbulan-bulan, simbol perjuangan menaklukkan diri sendiri, sekaligus kenangan ketika berhasil mencapai garis finis. Dokumentasi itu juga menjadi media untuk menginspirasi masyarakat menjalani gaya hidup sehat. Dalam konteks ini, fotografi telah menjadi bagian dari pengalaman berlari sekaligus menggerakkan ekonomi kreatif.
Baca Juga: PLN NTB Perkuat Layanan Digital, Pelanggan Kini Bisa Urus Listrik Mandiri Lewat PLN Mobile
Meski demikian, pengalaman di dunia lari juga menunjukkan bahwa tidak semua orang memandang kamera dengan cara yang sama. Ada peserta yang senang ketika momen terbaiknya diabadikan. Sebaliknya, ada pula yang merasa tidak nyaman apabila fotonya dipublikasikan tanpa sepengetahuannya. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa persoalannya bukan semata-mata pada keberadaan kamera, melainkan pada cara setiap individu memaknai dokumentasi itu.
Pandangan ini sejalan dengan pemikiran sosiolog Erving Goffman yang menjelaskan bahwa setiap orang membangun citra dirinya melalui interaksi sosial. Di era media digital, foto menjadi salah satu medium penting dalam membentuk identitas tersebut. Sementara itu, George Herbert Mead dan Herbert Blumer mengingatkan bahwa makna sebuah foto tidak melekat pada gambar itu sendiri, tetapi lahir dari proses interaksi sosial. Foto seorang pelari dapat dimaknai sebagai simbol prestasi, karya seni fotografi, promosi gaya hidup sehat, atau justru dianggap mengganggu ruang personal. Karena makna dibentuk oleh pengalaman, respons masyarakat terhadap aktivitas memotret pun tidak pernah seragam.
Dari perspektif hukum modern, dikenal konsep reasonable expectation of privacy, yakni harapan yang wajar seseorang untuk memperoleh perlindungan atas privasinya. Tingkat perlindungan tersebut bergantung pada konteks. Di ruang privat, ekspektasi privasi tentu lebih tinggi dibandingkan di ruang publik. Namun, sekalipun berada di ruang publik, setiap orang tetap berhak atas perlindungan dari penyalahgunaan foto yang dapat merugikan, mempermalukan, mengeksploitasi, atau digunakan untuk kepentingan yang melanggar hukum. Dengan demikian, persoalan utamanya bukan terletak pada tindakan memotret, melainkan pada tujuan dan penggunaan hasil dokumentasi tersebut.
Baca Juga: Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolda NTB Tegaskan Transformasi Polri Hadapi Tantangan Kejahatan Digital
Di sinilah etika menjadi sama pentingnya dengan hukum. Tidak semua tindakan yang diperbolehkan secara hukum otomatis dapat dibenarkan secara etis. Fotografer memiliki kebebasan untuk berkarya, tetapi juga memikul tanggung jawab moral untuk menghormati martabat setiap orang yang menjadi subjek fotonya. Sebaliknya, masyarakat juga perlu memahami bahwa dokumentasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dinamika ruang publik modern. Yang dibutuhkan bukan budaya saling mencurigai, melainkan budaya saling menghormati.
Sebagai jalan keluar yang pragmatis di lapangan, ketegangan ini sebenarnya dapat dijembatani melalui mekanisme komunikasi nonverbal yang sederhana namun tegas. Warga atau pelaku olahraga yang tidak ingin didokumentasikan cukup mengangkat kedua tangan membentuk gestur silang atau simbol "X". Isyarat universal ini berfungsi sebagai kode visual instan (real-time) bagi fotografer untuk menurunkan lensa atau menyaring hasil bidikannya sebelum dipublikasikan. Solusi tanpa biaya ini membuktikan bahwa perlindungan privasi tidak harus bersifat membatasi (restriktif), melainkan dapat diwujudkan melalui konsensus bersama yang berbasis saling menghormati di ruang publik.
Karena itu, pembangunan digital citizenship menjadi semakin penting. Menjadi warga digital tidak cukup hanya mampu menggunakan teknologi, tetapi juga memahami etika, menghargai hak orang lain, bertanggung jawab atas setiap konten yang diproduksi, dan menyadari dampak sosial dari setiap unggahan. Kesadaran seperti inilah yang akan menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi, perlindungan privasi, dan tumbuhnya ekonomi kreatif.
Pada akhirnya, polemik fotografi di kawasan Udayana bukanlah sekadar perdebatan tentang boleh atau tidaknya seseorang memotret di ruang publik. Ia adalah cerminan dari perubahan masyarakat yang sedang belajar menyesuaikan diri dengan era digital.
Kamera akan terus berkembang, media sosial akan semakin cepat, dan ruang publik akan semakin terhubung dengan ruang digital. Yang menentukan kualitas peradaban kita bukanlah kecanggihan teknologi tersebut, melainkan kedewasaan kita dalam menggunakannya. Sebab, kemajuan masyarakat digital tidak diukur dari seberapa banyak gambar yang dihasilkan, tetapi dari seberapa besar rasa hormat, empati, dan tanggung jawab yang mampu dijaga, baik oleh mereka yang berada di balik kamera maupun mereka yang berada di depan lensa. (*)