Oleh: Arif Febriyanto
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Penyuluh Pajak Kanwil DJP Nusa Tenggara)
BELAKANGAN ini, grup-grup obrolan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Nusa Tenggara diramaikan isu bahwa "jualan di marketplace sekarang kena pajak baru". Kekhawatiran tersebut muncul seiring mulai diimplementasikannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Aturan ini berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026.
Bagi pelaku usaha yang baru merintis bisnis di marketplace, istilah "pajak baru" tentu terdengar mengkhawatirkan. Namun, jika dicermati, PMK 37/2025 tidak menciptakan jenis pajak baru. Regulasi ini hanya mengubah mekanisme pemungutan pajak agar menjadi lebih sederhana, sekaligus memberikan perlindungan bagi pelaku UMKM. Selain itu, kebijakan ini bertujuan menciptakan perlakuan perpajakan yang lebih setara (level playing field) antara pelaku usaha digital dan konvensional.
Bukan Beban Baru, Melainkan Administrasi yang Lebih Praktis
Kesalahpahaman terbesar di masyarakat adalah anggapan bahwa tarif pajak naik atau muncul pungutan baru. Faktanya, PMK 37/2025 hanya mengubah mekanisme administrasi perpajakan dengan menunjuk penyelenggara marketplace sebagai pihak yang memungut Pajak Penghasilan (PPh).
Tarif yang dikenakan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yaitu PPh Final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan.
Perubahan ini justru memberikan kemudahan. Sebelumnya, banyak pelaku UMKM harus menghitung omzet bulanan, membuat kode billing, kemudian melakukan penyetoran pajak secara mandiri. Kini, proses tersebut dilakukan secara otomatis oleh sistem marketplace. Dengan demikian, pelaku usaha dapat lebih fokus mengembangkan usaha, meningkatkan kualitas produk, dan memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan.
Batas Omzet yang Melindungi Pelaku Usaha Mikro
Pemerintah juga memastikan bahwa pelaku usaha mikro tetap memperoleh perlindungan. Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan otomatis oleh marketplace.
Berdasarkan pengumpulan data dan analisis mandiri yang saya lakukan terhadap profil omzet UMKM di wilayah Nusa Tenggara pada kuartal pertama tahun ini, mayoritas pelaku usaha mikro masih berada jauh di bawah batas omzet tersebut. Kondisi ini menunjukkan bahwa sasaran utama kebijakan bukanlah pedagang kecil yang sedang merintis usaha, melainkan transaksi dengan nilai yang lebih besar.
Pelaku UMKM yang omzetnya belum melampaui Rp500 juta cukup menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace bahwa mereka memenuhi syarat untuk memperoleh fasilitas tersebut. Prosedurnya sederhana, transparan, dan mudah dilakukan.
Baca Juga: KDMP Diyakini Jadi Penggerak Ekonomi Desa
Membuka Jalan Menuju Legalitas dan Akses Permodalan
Administrasi perpajakan yang semakin tertata melalui sistem digital juga memberikan manfaat jangka panjang. Rekam jejak transaksi dan kepatuhan pajak yang tercatat secara otomatis menjadi bukti kredibilitas usaha.
Kondisi ini dapat menjadi modal penting bagi UMKM untuk meningkatkan skala usahanya, termasuk dengan mendirikan Perseroan Perorangan (PT Perorangan). Ketika usaha telah berbadan hukum dan memiliki catatan keuangan serta perpajakan yang baik, peluang memperoleh pembiayaan perbankan, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR), menjadi semakin terbuka.
Dengan dukungan legalitas dan akses pembiayaan, usaha yang awalnya berskala rumahan memiliki kesempatan berkembang menjadi bagian dari rantai pasok nasional.
Kesimpulan
Kekhawatiran terhadap PMK 37/2025 sebagian besar muncul akibat informasi yang belum dipahami secara utuh. Pada dasarnya, regulasi ini tidak menghadirkan pajak baru, melainkan menyederhanakan mekanisme administrasi perpajakan bagi pelaku usaha yang berjualan melalui marketplace.
Bagi UMKM di Nusa Tenggara, kebijakan ini diharapkan menjadi fondasi untuk tumbuh lebih tertib secara administrasi, memperoleh perlindungan bagi pelaku usaha mikro, memperkuat legalitas usaha, serta membuka akses yang lebih luas terhadap pembiayaan. Pada akhirnya, tujuan utamanya adalah mendorong UMKM agar dapat berkembang, naik kelas, dan berdaya saing di era ekonomi digital.
Editor : Marthadi