Setiap kali hukum menjatuhkan vonis pada seorang dokter, ia sebenarnya sedang menjatuhkan vonis pula pada sistem yang menaunginya.
Palu hakim di Pengadilan Negeri Pangkalpinang akhirnya diketuk, Senin (20/7/2026), dan seorang dokter spesialis anak boleh pulang tanpa status terpidana. Ratna Setia Asih dinyatakan bebas dari dakwaan kelalaian yang sempat mengancamnya dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, terkait meninggalnya seorang pasien anak berusia 10 tahun di RSUD Depati Hamzah pada akhir 2024. Namun di balik kelegaan itu, tersimpan pertanyaan yang jauh lebih besar daripada nasib satu orang: bagaimana seharusnya negara memperlakukan kegagalan dalam dunia medis, sebagai kejahatan seorang individu, atau sebagai retakan dalam sebuah sistem?
Ketidakpastian yang Menyelamatkan
Majelis hakim yang dipimpin Marolop Winner Pasroloan Bakara, didampingi Wiwin Pratiwi Sutrisno dan Rizal Firmansyah, menilai dakwaan pelanggaran Pasal 440 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Titik lemah pembuktian jaksa terletak pada satu hal krusial: jenazah pasien tak pernah diautopsi, sehingga tak ada cara ilmiah untuk memastikan apakah kematian benar-benar disebabkan oleh keterlambatan penanganan, oleh ketidakhadiran dokter yang saat itu berstatus siaga panggilan, atau oleh perjalanan penyakit yang sudah begitu parah sejak awal. Tanpa kepastian itu, majelis memilih berpegang pada asas hukum klasik, in dubio pro reo, keraguan yang tersisa harus dijatuhkan untuk menguntungkan terdakwa, bukan untuk memberatkannya.
Tim kuasa hukum menyambut putusan itu sebagai bukti bahwa persidangan berjalan berdasarkan fakta, bukan tekanan opini yang sempat begitu deras mengalir sejak kasus ini mencuat ke publik.
Dua Kacamata untuk Melihat Kegagalan
Dalam ilmu keselamatan pasien, ada dua kacamata besar untuk memandang sebuah insiden fatal di rumah sakit. Kacamata pertama disebut blame culture, budaya mencari kambing hitam. Logikanya lurus dan terasa memuaskan secara emosional: ada pasien meninggal, pasti ada seseorang yang salah mengambil keputusan, dan orang itu harus membayar setimpal, kalau perlu lewat jeruji besi.
Baca Juga: Ukir Sejarah, Kempo Lombok Tengah Raih Juara Umum Porprov NTB 2026
Kacamata kedua disebut system approach, pendekatan berbasis sistem. Alih-alih buru-buru menuding, pendekatan ini menelusuri rantai kegagalan: apakah standar prosedur sudah memadai, apakah tenaga dan fasilitas mencukupi, apakah komunikasi antarunit berjalan baik, sebelum sampai pada pertanyaan soal tanggung jawab individu.
Psikolog keselamatan kerja James Reason menggambarkan cara kerja kegagalan sistem lewat model yang kini jadi rujukan dunia kesehatan, dijuluki Swiss Cheese Model. Bayangkan beberapa lapis irisan keju Swiss yang penuh lubang disusun berjajar. Insiden fatal baru terjadi ketika lubang-lubang di setiap lapisan itu, secara kebetulan, saling berbaris sejajar, membentuk satu celah lurus dari depan ke belakang. Artinya, tragedi jarang lahir dari satu kesalahan tunggal. Ia lahir dari akumulasi banyak celah kecil yang dibiarkan menganga terlalu lama.
Preseden Lama yang Terus Berulang
Indonesia bukan baru sekali ini berhadapan dengan dilema semacam ini. Satu dekade lampau, publik dikejutkan oleh kasus dr Dewa Ayu Sasiary Prawani bersama dua koleganya di Manado. Pada April 2010, seorang pasien bersalin meninggal tak lama setelah menjalani operasi caesar darurat di RSUP Kandou. Pengadilan Negeri Manado semula membebaskan ketiganya, tetapi Mahkamah Agung membalikkan putusan itu lewat kasasi pada 2012 dan menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara, memicu gelombang protes dokter serentak di seluruh negeri. Baru pada 2014, lewat peninjauan kembali, ketiga dokter itu akhirnya benar-benar bebas, setelah terbukti penanganan mereka tidak menyimpang dari standar prosedur.
Tak lama sebelum vonis dokter Ratna dibacakan, Indonesia juga kehilangan seorang dokter muda bernama Icha di Timor Tengah Utara, dengan cara yang jauh lebih menyayat. Ia sempat diancam, termasuk oleh keluarga seorang wakil rakyat daerah, usai menangani korban gigitan ular berbisa yang justru berhasil ia selamatkan. Tekanan bertubi yang ia tanggung berujung pada keputusannya mengakhiri hidup sendiri. Kasus ini tidak berujung pidana, tetapi menyingkap wajah lain dari ancaman terhadap tenaga medis: hukuman tak selalu datang dari palu hakim, kadang datang dari amarah publik yang tak sabar menunggu proses hukum berjalan.
Baca Juga: Jalan Berbeda Muhammad Doni Muliadi di Kuta Mandalika, Pengusaha Lain Bangun Hotel dam Vila, Doni Memilih Mendirikan Klinik Berstandar Internasional
Gema yang Sama dari Berbagai Benua
Dilema ini bukan monopoli Indonesia. Di Inggris, dokter anak Hadiza Bawa-Garba dijatuhi hukuman atas gross negligence manslaughter menyusul kematian seorang bocah akibat sepsis pada 2011. Belakangan terungkap, pada hari nahas itu ia menangani beban kerja enam dokter sekaligus akibat sistem rumah sakit yang kekurangan staf dan sistem komputer laboratorium yang sedang rusak. Kasusnya memicu petisi dukungan dari puluhan ribu sejawat dokter dan mendorong Inggris merombak cara menyelidiki kematian pasien, dengan lebih dulu menelaah faktor sistemik sebelum menyalahkan individu.
Jepang punya cerita serupa dari Fukushima. Pada 2006, seorang dokter kandungan ditangkap setelah pasiennya meninggal akibat plasenta akreta, komplikasi kehamilan yang sangat langka dan sulit dideteksi lebih awal. Ia sempat diborgol di tengah jam praktik, sebelum akhirnya divonis bebas oleh pengadilan dua tahun kemudian. Namun kerusakan sudah telanjur terjadi: banyak calon dokter Jepang mulai menghindari spesialisasi kebidanan yang dianggap terlalu berisiko secara hukum, memperparah kelangkaan dokter kandungan di wilayah pedesaan.
Amerika Serikat menyumbang contoh yang tak kalah menampar. Perawat RaDonda Vaught di Nashville keliru mengambil obat pelumpuh otot alih-alih obat penenang saat menangani pasien lansia pada 2017, kesalahan yang banyak pakar keselamatan pasien nilai sebagai kegagalan sistem peresepan otomatis rumah sakit, bukan semata kecerobohan personal. Ia tetap diadili pidana dan pada 2022 dinyatakan bersalah atas kelalaian yang menyebabkan kematian. Ribuan perawat turun ke jalan, khawatir vonis itu membuat tenaga kesehatan takut melaporkan kesalahan secara jujur, padahal kejujuran itulah bahan bakar utama perbaikan sistem keselamatan pasien.
Dari Menghukum menuju Membenahi
Empat kasus dari empat negara itu punya benang merah yang sama: begitu hukum pidana menjadi respons pertama atas kegagalan medis, yang lahir bukan sistem yang lebih aman, melainkan tenaga kesehatan yang lebih takut. Ikatan Dokter Indonesia dan Ikatan Dokter Anak Indonesia berulang kali mengingatkan agar sengketa medis lebih dulu diuji lewat mekanisme disiplin dan etik profesi, forum yang diisi oleh mereka yang benar-benar memahami seluk-beluk teknis kedokteran, sebelum melangkah ke ranah pidana. Mahkamah Konstitusi pun pernah menegaskan hal senada, bahwa tenaga medis tidak bisa serta-merta diproses hukum tanpa melalui penilaian profesi terlebih dahulu.
Baca Juga: Pathul Serukan Perlindungan Anak hingga Ruang Digital
Ini bukan seruan untuk mengebalihukumkan dokter. Kesengajaan, pemalsuan rekam medis, atau kelalaian berat yang benar-benar fatal tetap harus berhadapan dengan hukum. Namun ketika setiap kematian pasien otomatis dibaca sebagai bukti kejahatan, dokter akan belajar merespons secara rasional: mereka mulai mempraktikkan defensive medicine, meminta pemeriksaan berlebihan yang sebenarnya tak perlu, buru-buru merujuk pasien tanpa penanganan awal yang memadai, atau menghindari tindakan berisiko tinggi meski itu peluang terbaik menyelamatkan nyawa. Ongkos pelayanan kesehatan naik, waktu tunggu memanjang, dan yang paling mahal, keberanian klinis pelan-pelan tergerus rasa waswas.
Putusan bebas bagi dokter Ratna sepatutnya tidak berhenti sebagai kabar baik yang lewat begitu saja. Ia semestinya menjadi pengingat untuk membenahi akar persoalan, standar prosedur di ruang gawat darurat, kecepatan rujukan ke fasilitas rawat intensif, dan mekanisme disiplin profesi yang bekerja cepat serta dipercaya publik, agar pintu pidana benar-benar menjadi jalan terakhir, bukan jalan pertama yang ditempuh saat amarah dan duka belum reda.
Sebab yang dipertaruhkan bukan sekadar nasib satu dokter di ruang sidang. Setiap kali sistem hukum memilih menghukum tanpa lebih dulu membenahi, ia sedang mempertaruhkan keberanian dokter berikutnya yang kelak berdiri di ruang gawat darurat tengah malam, menghadapi pasien kritis dengan waktu yang sempit, dan harus memutuskan: bertindak cepat demi menyelamatkan nyawa, atau bertindak hati-hati demi menyelamatkan dirinya sendiri.
Editor : Kimda FaridaSumber : tulisan penulis