Merawat Kemitraan Tebu di Kaki Tambora

Redaksi • Dipublikasikan Senin, 27 Juli 2026 | 10:36 WIB
Jannus TH Siahaan (Doktor Sosiologi dari Universitas Padjadjaran, Dosen, Peneliti Sosial dan Kebijakan Publik, dan Konsultan Komunikasi). (Dok. Pribadi)
Jannus TH Siahaan (Doktor Sosiologi dari Universitas Padjadjaran, Dosen, Peneliti Sosial dan Kebijakan Publik, dan Konsultan Komunikasi). (Dok. Pribadi)

LombokPost - Di tengah musim panen tahun ini, hubungan petani tebu dan satu-satunya industri gula di Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, sedang diuji. Aksi petani membawa tuntutan kenaikan harga tebu dari sekitar Rp550.000 menjadi Rp600.000 hingga Rp700.000 per ton, disertai keberatan atas kenaikan biaya penggarapan lahan HGU dan pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan. Perselisihan tersebut menyentuh masa depan kawasan tebu Dompu karena petani, pabrik, desa, dan pemerintah telah terhubung dalam satu mata rantai ekonomi.

Keterangan dari sejumlah petani yang menjadi responden riset pertanian tebu di Pekat menunjukkan bahwa sikap di tingkat akar rumput tidak sepenuhnya seragam. Sebagian mendukung aksi semacam itu diantaranya karena biaya pembersihan ratoon, penanaman, pupuk, penebangan, angkutan, dan bahan bakar terus meningkat, sedangkan sebagian lain memilih tidak ikut dan mempertanyakan waktu unjuk rasa yang berlangsung ketika panen sedang berjalan.

Perbedaan itu memperlihatkan perlunya pembicaraan berbasis data agar tuntutan petani tidak berubah menjadi tekanan sepihak dan perusahaan tidak menutup diri terhadap beban produksi yang benar-benar naik.Permintaan kenaikan harga karena itu patut dihitung secara terbuka, termasuk dengan membandingkan pola kemitraan antardaerah secara utuh.

Baca Juga: Pelan-Pelan Tebu Tumbuh di Nangamiro, Setiap Tahun, Lahan Terus Diperluas di Tengah Tantangan Air dan Infrastruktur

Pedoman pembelian tebu 2024 mencatat harga pada rendemen tujuh persen sebesar Rp690.000 per ton di Jawa, Rp540.000 di Lampung, Rp620.000 di Sulawesi Selatan, dan Rp510.000 di Gorontalo. Angka tersebut tidak dapat dipindahkan begitu saja ke Pekat karena harga tebu juga dipengaruhi rendemen, biaya produksi, jarak angkut, fasilitas kebun, pasar, dan kemampuan industri.

Petani Pekat menerima beberapa dukungan yang tidak selalu diperoleh petani di daerah lain. Perusahaan selama ini juga ikut mengeraskan sebagian jalan produksi, memberikan bibit, serta menyalurkan pinjaman untuk rawat ratoon dan persiapan lahan yang dibayar melalui pemotongan setelah tebu digiling. Nilai bantuan tersebut harus dihitung ketika membandingkan penerimaan petani Pekat dengan petani daerah lain yang membiayai sendiri semua kebutuhan kebunnya.

Pekat juga mempunyai keuntungan alam dan lokasi. Tebu tumbuh di tanah vulkanik sekitar kaki Gunung Tambora, rendemennya dikenal cukup baik, dan banyak kebun berada sangat dekat dengan pabrik sehingga biaya angkut serta risiko susut lebih rendah. Pembicaraan harga karenanya harus memakai penerimaan bersih per hektare.

Baca Juga: Menjaga Kemitraan Tebu di Kaki Tambora, Dialog Menjadi Jalan Merawat Harapan Petani dan Industri Gula Dompu

Perusahaan tetap berkewajiban membuka dasar penetapan harga secara terang. Petani berhak mengetahui hubungan antara rendemen, harga gula, biaya penggilingan, biaya angkut, potongan pinjaman, dan nilai fasilitas kemitraan dengan harga yang mereka terima. Petani juga perlu menyajikan catatan biaya yang dapat diperiksa.

Waktu aksi yang berlangsung pada pertengahan musim panen menimbulkan pertanyaan di kalangan petani sendiri. Sebagian petani tidak ikut karena menganggap perundingan harga semestinya dilakukan sebelum panen, saat pabrik dan petani belum terdesak oleh tebu yang harus segera ditebang dan digiling. Mereka menduga aksi itu merupakan upaya mencoba kekuatan tawar, apalagi didukung anggota DPRD Dompu yang juga petani tebu.

Dukungan politik tidak dengan sendirinya membuat tuntutan keliru, tetapi kepentingan pribadi pejabat harus dinyatakan secara terbuka. Anggota DPRD yang mempunyai kebun tebu dapat memperjuangkan kepentingan petani sepanjang data, posisi usaha, dan manfaat yang mungkin diterimanya diketahui publik. Keterbukaan menjaga kewenangan politik agar tidak menjadi alat tekanan bisnis.

Baca Juga: Petani di Dompu Tuntut Kenaikan Harga Tebu, Sempat Tutup Akses ke PT SMS

Persoalan kedua menyangkut lahan Hak Guna Usaha seluas ribuan hektare yang berada dalam penguasaan perusahaan. Sebagian lahan belum dikelola optimal, walaupun perusahaan tetap menanggung kewajiban pajak atas HGU tersebut, antara lain karena adanya gesekan dengan peternak yang melepas sapi, kerbau, dan kambing. Ternak lazim dilepas di Pekat sehingga perluasan kebun dan ruang penggembalaan memerlukan pengaturan daerah.

Minat masyarakat terhadap tebu meningkat setelah banyak petani mampu memperbaiki rumah, membeli mobil atau truk, menyekolahkan anak ke Jawa dan Sulawesi Selatan, bahkan mampu membiayai anak mengikuti persiapan dan pendidikan Tamtama maupun Bintara TNI–Polri. Warga dari dua belas desa di Kecamatan Pekat kemudian antusias bekerja sama menggarap lahan HGU tersebut. Perusahaan membatasi penguasaan maksimal dua hektare per keluarga agar manfaatnya tersebar.

Selama ini penggarap dikenai pembayaran sekitar Rp1 juta per hektare per tahun, lalu pada tahun ini naik menjadi Rp1,5 juta. Petani membawa kenaikan itu ke dalam aksi dan menyebutnya sebagai pajak lahan, walaupun pembayaran kepada perusahaan lebih tepat diperiksa sebagai sewa, kontribusi pemanfaatan, atau biaya pengelolaan berdasarkan perjanjian. Istilahnya harus jelas karena pajak merupakan pungutan negara, sedangkan pembayaran HGU lahir dari kontrak.

Kenaikan Rp500.000 per hektare tidak patut dilakukan tanpa penjelasan mengenai dasar perhitungan, termasuk kemungkinan naiknya beban pajak perusahaan. Namun ukuran keberatannya perlu dibandingkan dengan keadaan pasar lahan di Pekat. Informasi lapangan menunjukkan sewa lahan berada pada kisaran Rp10 juta sampai Rp15 juta per hektare per tahun, sedangkan gadai sedikitnya tiga tahun dapat mencapai ratusan juta rupiah hingga sekitar Rp300 juta.

Dengan pembanding tersebut, pembayaran Rp1,5 juta per hektare per tahun relatif rendah. Petani tetap memerlukan kepastian mengenai jangka waktu penggarapan, hak atas tanaman ratoon, biaya pembukaan lahan, perlindungan dari ternak, serta ganti rugi apabila kerja sama dihentikan sebelum panen. Perusahaan sebaiknya menunda kenaikan sampai dasar biaya dan isi perjanjiannya dibicarakan bersama.

Konflik antara kebun dan ternak tidak dapat diserahkan kepada perusahaan, petani tebu, atau peternak secara terpisah. Pemerintah Kabupaten Dompu bersama pemerintah desa perlu menetapkan zona tanam, ruang pelepasan ternak, jalur penggembalaan, masa pembatasan, titik pagar, dan mekanisme ganti rugi. Peraturan pelepasan ternak harus menyesuaikan perubahan penggunaan lahan.

Persoalan ketiga muncul ketika tuntutan harga dan biaya lahan bercampur dengan tanggung jawab sosial perusahaan. Petani dan sejumlah kepala desa menilai dana CSR belum memberi manfaat yang sepadan, kemudian muncul pula tuntutan dana pemeliharaan relasi dengan kepala desa, Babinsa, dan kepolisian sektor. Permintaan itu harus dihentikan karena dapat berubah menjadi biaya informal.

Kepala desa mempunyai legitimasi kuat karena dipilih langsung oleh rakyat dan bekerja paling dekat dengan masyarakat. Posisi tersebut lebih berguna manakala diarahkan untuk menghimpun data petani, memediasi sengketa, memastikan pembagian program, dan mengawasi pelaksanaan perjanjian. Babinsa dan kepolisian sektor bertugas menjaga keamanan serta hak menyampaikan pendapat, bukan memberi tekanan agar perusahaan menerima seluruh tuntutan demonstran.

CSR perlu disusun berdasarkan kebutuhan dua belas desa, dengan anggaran, penerima, dan hasil yang diumumkan. Program dapat diarahkan pada jalan usaha tani, air, bibit, mekanisasi, beasiswa, kesehatan, penguatan koperasi, atau pelatihan pengelolaan keuangan petani. Relasi yang sehat lahir dari aturan dan hasil kerja yang dapat diperiksa.

Kekhawatiran terhadap tekanan berlebihan kepada perusahaan patut mendapat perhatian. Iklim usaha yang dipenuhi pungutan, tuntutan di luar kontrak, dan campur tangan politik dapat membuat investor menahan perluasan, memindahkan modal, atau menghentikan operasi ketika risiko tidak lagi sebanding dengan hasil.

Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa ketidakpastian hukum, pungutan informal, dan konflik berkepanjangan dapat mendorong perusahaan mengalihkan modal ke wilayah lain.

Menjaga industri tidak berarti mengabaikan petani. Pabrik membutuhkan bahan baku, petani membutuhkan pembeli, desa membutuhkan pekerjaan, dan pemerintah memperoleh kegiatan ekonomi serta penerimaan. Manakala satu mata rantai kehilangan manfaat yang wajar, kawasan tebu ikut melemah.

Dompu telah lama membawa sebutan sebagai kawasan pengembangan tebu, dan pada 2025 potensi tebu Pekat kembali mendapat perhatian dalam kebijakan pengembangan kawasan pertanian nasional ( Kawasan Tebu Nasional). Namun petani merasakan kehadiran Pemerintah Kabupaten Dompu dan Pemerintah Provinsi NTB masih terbatas dalam pembenahan produksi, penyuluhan, data biaya, jalan, pengaturan ternak, dan mediasi kemitraan. Kekosongan itu membuat sengketa harga dan lahan menjadi urusan langsung petani dengan perusahaan.

Politik lokal NTB selama ini lebih kuat dipengaruhi kepentingan jagung dan tambang. Jejak kepentingan tebu hampir tidak terlihat dalam kontestasi kepala daerah maupun pembentukan agenda pembangunan, walaupun ribuan keluarga mulai menggantungkan pendapatan pada komoditas ini.

Status Kawasan Tebu Nasional pun belum diterjemahkan menjadi kelembagaan, anggaran, dan perlindungan usaha. Pemerintah kabupaten perlu membentuk Forum Kemitraan Tebu Dompu yang bekerja sepanjang tahun. Anggotanya mencakup wakil petani dari setiap wilayah, perusahaan, kepala desa, peternak, DPRD, dinas kabupaten, dinas provinsi, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, perbankan, dan perguruan tinggi. Forum harus memisahkan pembahasan harga, HGU, ternak, CSR, dan fasilitas produksi.

Harga tebu dapat ditentukan melalui formula yang disepakati sebelum musim tanam. Formula itu memuat harga dasar pada rendemen tertentu, tambahan untuk rendemen yang lebih tinggi, penyesuaian biaya utama, nilai bibit dan pembiayaan, ongkos angkut, serta seluruh potongan setelah panen. Tim independen memeriksanya sebelum musim giling dan mengumumkan hasilnya kepada petani.

Pengelolaan lahan HGU juga memerlukan daftar penggarap, batas dua hektare per keluarga, masa kontrak yang pasti, dan aturan mengenai ratoon. Pembayaran tahunan harus mempunyai nama, dasar, dan tujuan yang jelas, sedangkan setiap kenaikan wajib dibahas sebelum berlaku.

Pemerintah desa dapat menyaksikan kontrak tanpa menerima dana dari para pihak.

Kementerian Pertanian perlu memastikan Dompu memperoleh dukungan benih, mekanisasi, penyuluhan, pengukuran rendemen, dan pembiayaan sesuai kedudukannya sebagai kawasan tebu. Kementerian Perdagangan harus menjaga kebijakan gula, termasuk impor dan tata niaga, agar kemampuan industri membeli tebu tetap sejalan dengan perlindungan konsumen. Pemerintah Provinsi NTB menyatukan kebijakan itu dengan kebutuhan infrastruktur dan pengendalian konflik pertanian.

Tebu telah mengubah kehidupan sebagian warga Pekat dan membuka harapan bagi desa-desa di kaki Gunung Tambora. Harapan itu akan bertahan apabila keuntungan dibagi melalui kontrak yang adil, data yang terbuka, dan pemerintahan yang menjaga keseimbangan kepentingan.

Manakala kemitraan ini dirawat dengan baik, Dompu dapat memperkuat produksi gula nasional dan membawa Indonesia selangkah lebih dekat pada swasembada sebagai kawasan penghasil gula terbesar di kawasan Indonesia bagian timur. (*)

Editor : Redaksi Lombok Post Online
Sumber : Lombok Post
Tambora tebu hgu Pembayaran CSR