Sikap Cerdas Pasca OTT KPK

Hamdani Wathoni • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 10:24 WIB
Mastur
Mastur


Oleh: Mastur, SE, Kepala Desa Senggigi sekaligus Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Merah Putih Lombok Barat 

Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 20 Juli 2026 menjadi peristiwa yang mengguncang Lombok Barat. Publik tentu terkejut ketika kepala daerah yang selama ini dipercaya memimpin pemerintahan daerah justru terseret dalam dugaan tindak pidana korupsi.

Peristiwa ini tidak dapat dipandang sebagai penyimpangan biasa. Ia harus dibaca sebagai alarm keras bahwa tata kelola pemerintahan sedang menghadapi persoalan serius.

Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan penyakit yang merusak sendi-sendi pemerintahan. Ketika praktik koruptif diduga melibatkan jaringan kekuasaan, relasi bisnis keluarga, hingga lingkaran politik, maka kerusakan yang ditimbulkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga moral.

Kepercayaan publik yang dibangun bertahun-tahun dapat runtuh dalam hitungan hari.

Pertanyaan paling penting adalah: siapa yang paling dirugikan? Jawabannya jelas, masyarakat Lombok Barat. Rakyatlah yang menanggung akibat paling besar ketika anggaran tidak dikelola secara benar, proyek tidak berjalan sesuai kualitas, pelayanan publik terganggu, dan pembangunan kehilangan arah.

Lombok Barat selama ini dikenal dengan jargon “Patut, Patuh, Patju”. Patut berarti layak dicontoh dan menjadi teladan. Patuh berarti taat pada aturan dan mendukung program pemerintah yang benar. Patju bermakna menjalankan kehidupan yang baik sesuai nilai agama dan budaya.

Baca Juga: Penasihat Hukum LAZ Beberkan Ada Potensi Keterlibatan Oknum Kepala OPD

Nilai-nilai itu sesungguhnya merupakan fondasi moral masyarakat Lombok Barat. Karena itu, dugaan praktik korupsi bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap semangat yang selama ini dijunjung bersama.

Pasca OTT, sikap yang paling dibutuhkan bukan kepanikan, melainkan kecerdasan kolektif. Pemerintah daerah harus segera melakukan evaluasi menyeluruh. Langkah pertama adalah menganalisis sejauh mana kerusakan tata kelola telah terjadi.

Apakah penyimpangan hanya terjadi pada satu sektor, atau sudah menjalar ke banyak bidang? Seberapa besar dampaknya terhadap proyek pembangunan, pelayanan publik, dan keuangan daerah?

Evaluasi berikutnya menyangkut sumber daya manusia dan sistem birokrasi. Harus dipetakan siapa saja yang terdampak, bagian mana yang rentan, serta mekanisme apa yang selama ini membuka ruang penyimpangan.

Tanpa diagnosis yang jujur, perbaikan hanya akan menjadi slogan.
Setelah masalah dipetakan, langkah pemulihan harus dilakukan secara bertahap. Pertama, penyelesaian persoalan yang sudah nyata terdampak agar pelayanan publik tidak berhenti.

Kedua, melokalisasi titik-titik rawan agar penyimpangan tidak meluas. Ketiga, membangun sistem pencegahan agar praktik serupa tidak terulang.

Baca Juga: Dari Workshop Manajemen Risiko Pemprov NTB, Jangan Biarkan Risiko Mengendalikan Pemerintah

Dalam konteks teknis pemerintahan, ada beberapa pekerjaan rumah yang mendesak. Prosedur pengadaan barang dan jasa harus diperketat untuk mencegah praktik pinjam bendera, mark-up, proyek fiktif, dan pemborosan anggaran.

Disiplin aparatur sipil negara harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Data kepegawaian perlu diperbarui secara objektif karena selama ini masih muncul keluhan tentang karier yang tidak berjalan adil.

Prinsip meritokrasi harus benar-benar diterapkan. Jabatan tidak boleh ditentukan oleh kedekatan politik, hubungan keluarga, atau kepentingan kelompok. Daerah hanya bisa maju jika orang yang tepat ditempatkan pada posisi yang tepat.

Selain itu, pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) perlu diperkuat dengan pendekatan yang profesional dan transparan. Potensi daerah harus digali secara maksimal, bukan menjadi ruang kebocoran.

Penataan aset daerah seperti sawah, kebun, tanah, dan aset produktif lainnya juga harus diarahkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Yang tidak kalah penting adalah membangun budaya birokrasi yang mandiri dan percaya diri. Banyak pejabat daerah sering ragu mengambil keputusan karena takut salah atau terlalu bergantung pada arahan pihak luar.

Berkonsultasi tentu penting, tetapi keputusan akhir harus lahir dari tanggung jawab jabatan dan kepentingan masyarakat.
Siapa yang memikul tugas berat evaluasi dan perbaikan ini? Secara konstitusional, tanggung jawab itu berada pada pejabat pengganti yang menjalankan roda pemerintahan.

Publik berharap proses transisi ini menjadi momentum pembenahan, bukan sekadar pergantian figur.

Saya pribadi meyakini bahwa Lombok Barat masih memiliki banyak aparatur yang bersih, profesional, dan mencintai daerahnya. Modal sosial itu harus dijaga. Dukungan masyarakat sangat diperlukan agar proses pemulihan berjalan dengan baik.

Kita juga menaruh harapan kepada Umi UNA, Ustazah Hj. Nurul Adha, yang kini dipercaya menjalankan amanah pemerintahan. Latar belakang, integritas, dan kedekatan beliau dengan masyarakat menjadi alasan mengapa banyak pihak berharap proses pembenahan dapat dilakukan dengan lebih berani dan bermartabat.

Pada akhirnya, OTT KPK hendaknya tidak hanya dikenang sebagai peristiwa hukum, tetapi sebagai titik balik untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan Lombok Barat.

Krisis ini bisa menjadi pelajaran berharga bahwa kekuasaan harus diawasi, birokrasi harus dibenahi, dan integritas harus ditempatkan di atas segala kepentingan.
Lombok Barat terlalu berharga untuk dibiarkan terpuruk oleh praktik korupsi.

Saatnya seluruh elemen daerah—pemerintah, DPRD, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan warga—bersatu membangun pemerintahan yang bersih, adil, dan berpihak kepada rakyat. Semoga Allah SWT memberi kekuatan dan petunjuk kepada kita semua dalam menjaga amanah daerah yang kita cintai bersama.

Editor : Kimda Farida
Sumber : Lombok Post
OTT Bupati Lombok Barat Naik Penyidikan mastur Senggigi kepala desa