Antara Kepastian Hukum dan Keinginan yang Belum Tercapai: Analisa Hukum atas Vonis Bebas Vrijspraak

Redaksi Lombok Post • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 19:37 WIB
Tiga anggota DPRD NTB Hamdan Kasim, M Nashib Ikroman, dan Indra Jaya Usman menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, beberapa hari lalu.
Tiga anggota DPRD NTB Hamdan Kasim, M Nashib Ikroman, dan Indra Jaya Usman menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, beberapa hari lalu.

 
Oleh: Abu Alamya Alsasaki

(Warga Pembelajar Hukum)
 

VONIS bebas (vrijspraak) tiga anggota DPRD NTB kasus “Dana Siluman” dari Majelis Hakim Tipikor pada PN Mataram, akhir-akhir ini melahirkan diskusi akademis yang menarik untuk terus didiskusikan. Poinnya, bukan pada bagaimana majelis memutuskan, tetapi konsekuensi hukum atas putusan bebas tersebut. Seperti ungkapan salah satu akademisi Unram Dr. Ufran, SH.MH.

Ada juga pandangan Dekan FHISIP Unram Dr Wira Pria Suhartana yang tegas menyebut keabsahan banding atas putusan bebas. dan berbagai pandangan lain akademisi unram, pengamat dan praktisi hukum yang beredar di media sosial. 

Padahal putusan bebas PN Mataram atas kasus Tipikor ini bukan kali pertama, sejak UU KUHAP dan KUHP baru berlaku, dua di antaranya adalah (1) Baiq Mahyuniati Fitria, divonis bebas Rabu, 29 April 2026 dalam kasus Tipikor penjualan tanah pecatu di Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi. (2) Amiruddin divonis bebas pada Rabu, 24 Juni 2026, dalam kasus korupsi proyek rehabilitasi Daerah Irigasi Sori Paranggi, Kabupaten Dompu, senilai Rp2,15 miliar. Namun apa yang terjadi pada dua terdakwa ini luput dari atensi publik.

Ada pertanyaan dan perdebatan akademisi dan non-akademisi yang lahir atas berbagai putusan bebas ini, terutama pasca bebasnya tiga terdakwa kasus “dana Silmunan”, mulai dari Apakah putusan bebas tersebut inkrah seketika atau jaksa masih memiliki upaya hukum sah banding atau kasasi atau upaya hukum lain yang sah atas putusan tersebut? Ataukah apakah negara menyediakan ruang dan kesempatan bagi jaksa untuk mengejar kepastian hukum untuk menguji putusan Pengadilan? Apakah iya, negara diam atau tidak mengatur mengenai status putusan bebas? Apakah lembaga negara, boleh melahirkan norma kewenangan hanya berdasarkan tafsir diamnya negara dan hanya berlandas asas argumentum a contrario?.

Dan berbagai pertanyaan lainnya yang saat ini juga menjadi diskursus secara nasional, dengan berbagai macam praktek di lembaga peradilan daerah. Mahkamah Agung juga tidak membuat penjelasan resmi, Surat Edaran MA Nomor 1 Tahun 2026 isinya sesuai KUHAP, tidak membahas vrijspraak, tetapi terang mempertegas aturan soal vonis Lepas (onslag van alle rechtsvervolging).

Berikut beberapa catatan penulis atas berbagai perdebatan/diskusi yang muncul di ruang publik :

Pertama, dalam membaca aturan hukum, kerapkali aparat penegak hukum atau para pengkaji hukum fokus pada isi pasal-pasal teknis, misalnya soal upaya banding atas putusan bebas atau putusan lepas, dengan langsung mencari pasal mana yang tekstual menyebut hal tersebut. tetapi kemudian lupa memeriksa keberadaaan pasal-pasal awal dalam undang-undang yang menjadi payung atau koridor atau kacamata untuk pasal-pasal teknis berikutnya yang diatur dalam pasal-pasal.

Dalam hal membaca UU 20/2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pasal 2 ayat (1) sudah digariskan bahwa : “Acara pidana dilaksanakan hanya berdasarkan tata acara yang diatur dalam undang-undang”. Norma umum ini jelas tegas mengatur umum bagaimana acara pidana dipandang dan dilaksanakan, mengikat pasal-pasal teknis selanjutnya dalam KUHAP. secara sederhana, pasal ini jika menggunakan kata “Hanya”, sehingga memberikan batas tegas, mana yang bisa dan sah dikatakan atau termasuk sebagai hukum acara dan atau pelaksanaaan hukum acara. Jika tidak tidak diatur dalam undang-undang, maka sesuai isi pasal ini, tidak dapat disebut sebagai acara pidana.

Apakah hukum acara pemeriksaan singkat diatur dalam KUHAP? Jelas diatur, maka itu bagian dari acara pidana sesuai UU KUHAP. Apakah soal restoratif justice diatur dalam KUHAP? Jelas diatur dalam pasal-pasal dalam KUHAP, maka itu bagian dari acara pidana. Kemudian banding atas putusan lepas? Apakah diatur dalam KUHAP? Jelas dan terang dijelaskan pasal demi pasal tanpa perlu tafsir.

Semuanya tunduk pada pasal 2 ayat (1), bahkan juga diatur mengenai bagaimana pelaksanaan acara pidana, siapa saja dan fungsi apa saja yang dijalankan dijelaskan dalam ayat (2) pasal ini, “Acara pidana dilaksanakan dengan sistem peradilan pidana terpadu atas dasar prinsip deferensiasi fungsional yang menekankan fungsi penyidikan pada Kepolisian Negara RI, Penuntutan pada Jaksa, pemeriksaan pengadilan pada hakim, advokat memberikan jasa hukum dan bantuan hukum dalam rangka mendudukan peristiwa pidana secara profesional dan proporsional, serta pembimbing kemasyarakatan yang melaksanakan fungai terhadap barapidana atau terpidana”.

Apakah banding jaksa atas putusan bebas juga diatur dalam KUHAP? Tidak ada satupun pasal yang menyebutkan jaksa berhak dan boleh banding, tetapi juga tidak ada pasal atau norma dalam UU KUHAP baru ini yang melarang jaksa untuk banding atas putusan bebas. Apakah ketika tidak diatur atau disebut norma dan pasalnya dalam UU KUHAP, apakah bisa kita kategorikan sebagai acara pidana sesuai pasal 2 ayat (1)?.

Jika kita berpandangan bahwa banding atas putusan bebas sah dilakukan penuntut umum, maka kita akan berhadapan dengan pasal 2 ayat (1). 
Kata akademisi atau aparat atau orang yang mem-boleh-kan banding. Karena tidak diatur atau tidak dilarang dalam UU KUHAP, maka sesuai asas dan prinsip hukum argumentum a contrario, banding jaksa atas putusan bebas, boleh dan sah. Namun, sayangnya argumentasi inipun tetap bertabrakan dengan limitasi pasal 2 ayat (1) bahwa acara pidana dilaksanakan hanya berdasarkan tata acara yang diatur dalam undang-undang. 

Bahkan, argumentasi untuk membolehkan inipun, jika diuji dengan logika yang sama argumentum a contrario, juga dapat dinyatakan premis “jika tidak ditulis maka hal tersebut dilarang”. Sehingga bisa disimpulkan, tidak mungkin benar penalaran  Argumentum a contrario ini, karena membenarkan dua hal yang saling bertentangan.

Hal dan tafsir semacam ini jelas terlarang dan tidak sesuai asas dan prinsip hukum, Lex Scripta, Lex Stricta dan Lex Certa yang menjadi sub-asas atau pilar utama yang membentuk Asas Legalitas (Principle of Legality) dalam ranah hukum acara pidana seperti tertuang dalam pasal 2 Ayat (1) KUHAP baru. Perwujudan asas legalitas ini juga tertuang dalam KUHP baru pasal 1 dalam konteks yang berbeda.

Selanjutnya, pertanyaan mendasar lainnya adalah kewenangan negara atau (lembaga negara) apakah bisa dilahirkan dari hal yang diamnya negara atau sesuatu yang tidak diatur dalam undang-undang? atau apakah kewenangan negara atau lembaga negara bisa lahir hanya dari dengan prinsip argumentum a contrario “karena tidak dilarang maka lembaga negara berwenang”?.

Jika negara atau lembaga negara, dianggap sah melahirkan kewenangan selain dari yang ditetapkan dalam undang-undang, maka hal tersebut juga bertentangan dengan sumber kewenangan yang digariskan negara, yakni kewenangan negara atau lembaga negara atau aparatus negara hanya lahir dari delegasi, atribusi seperti yang disebutkan dalam UU 30/2014 tentang Administrasi Negara, pasal 11 “Kewenangan diperoleh melalui Atribusi, Delegasi, dan/atau Mandat.”

Jika kewenangan dilajirkan tidak atas dasar yang sah, maka itu adalah bentuk tindakan sewenang-wenang yang jelas dilarang dalam pasal 17 ayat (2) huruf a  “larangan melampaui wewenang” dan huruf c  “larangan bertindak sewenang-wenang” dan dalam pasal 18 ayat (3) huruf a dan b jelas mengatur mengenai dalam hal apa tindakan tersebut disebut sebagai tindakan sewenang-wenang.

Kedua, apakah memang benar negara dalam status diam atau tidak mengatur mengenai soal banding putusan bebas ini? Premis ini ternyata juga keliru, sebab norma mengenai banding putusan bebas ini diatur dalam pasal 26 UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Ayat (1) “Putusan pengadilan tingkat pertama dapat dimintakan banding kepada pengadilan tinggi oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali undang-undang  menentukan lain.”

Ayat (2) “Putusan pengadilan tingkat pertama, yang tidak merupakan pembebasan dari dakwaan atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum, dapat dimintakan banding kepada pengadilan tinggi oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain”. 

Dari pasal ini jelas bahwa negara tidak diam, bahkan tegas memberikan batasan bahwa putusan bebas atau lepas tidak dapat dilakukan. Kemudian ada frase pengecualainnya, yakni “kecuali undang-undang menentukan lain”.

Apakah dalam KUHAP baru mengaturnya? Jawabannya; Ya benar, dalam KUHAP diatur, tetapi banding hanya disebutkan untuk putusan Lepas, yakni dalam pasal 244 ayat (5) “Dalam hal terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum sebagaimana dimaksud ayat (3) dan penuntut umum tidak melakukan upaya banding, terdakwa yang ada dalam tahanan dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan.” Hal ini juga ditegaskan oleh SEMA 1/2026.

Sedangkan untuk putusan bebas, KUHAP hanya mengatur norma mengenai pembebasan terdakwa dari tahanan sejak putusan diucapkan Ayat (4), dalam hal terdakwa diputus bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdakwa yang ada dalam tahanan dilepaskan dari tahanan sejak  putusan diucapkan”.

Pasal 244 ayat (4) adalah acuan pengecualian yang disebutkan dalam pasal 26 UU 48/2009, sedangkan untuk putusan bebas, pengeculain mengenai hak banding tidak sebutkan, hanya mengatur mengenai akibat langsung dari norma larangan banding pasal 26 tersebut, yakni pembebasan seketika terdakwa dari tahanan. Norma larangan banding tetap berlaku untuk putusan bebas, karena tidak dikecualikan, berbeda dengan putusan lepas.

Kita sering lupa, justru UU 48/2009 dan KUHAP baru merupakan bentuk kerangka lex generalis-lex specialis : Pasal 26(2) UU 48/2009 adalah aturan umum yang secara eksplisit mengundang UU yang lebih khusus (KUHAP) untuk mengecualikannya -- dan KUHAP hanya melakukan itu untuk putusan lepas, bukan bebas.

UU 48/2009 menjadi dasar bagi hakim dan aparat penegak hukum (Polisi, Jaksa, Advokat) dalam menjalankan proses peradilan yang adil melalui asas-asas hukum yang wajib diterapkan, antara lain: Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan (Pasal 2 ayat 4). Asas Praduga Tak Bersalah/Presumption of Innocence (Pasal 8). Asas Legalitas, bahwa tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana kecuali atas pembuktian yang sah. (Pasal 6). Hak Mengajukan Upaya Hukum, menjamin hak masyarakat untuk melakukan banding, kasasi, atau peninjauan kembali (PK). Sehingga ketika kita hanya berkutat pada perdebatan di KUHAP baru tanpa melihat UU 48/2009 maka sesungguhnya kita sudah kehilangan jalan dan arah.

Ketiga, apakah kemudian dengan adanya larangan banding jaksa terhadap putusan bebas, karena sifatnya yamg langsung inkrah seketika putusan diucapkan, negara atau aparatus negar tidak diberikan pilihan atau kesempatan atau sarana bagi penuntut umum untuk melakukan pengujian kembali atas putusan Majelis Hakim atas putusan bebas?

Jika tidak ada sarana dan kesempatan maka tentu ini akan bertentangan dengan tujuan kepastian hukum, tujuan banding penuntut umum seperti yang disebutkan oleh Juru Bicara Kejati NTB adalah untuk kepastian hukum.

Mengenai hal ini ada dua perspektif, yakni dari sisi pemidanaan warga negara dan kepastian hukum itu sendiri. Dari konstruksi hukum dalam UU 48/2009 dan UU 20/2025, pemidaan atas warga negara sudah dianggap selesai, sisi penegakan hukum sudah dilakukan dan sudah diuji di ruang pengadilan, sehingga secara tidak langsung karakter kuat KUHAP baru dari sisi status kebebasan terdakwa sudah tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun, termasuk oleh instrumen negara. 

Namun tidak demikian dari kepastian hukum, penuntut umum dalam hal ini kejaksaan masih diberikan ruang dan kesempatan sah untuk menguji keputusan Majelis Hakim. Hal ini dijawab dalam KUHAP pasal 314 UU KUHAP baru. ayat (1) “Putusan hal yang telah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan lain selain Mahkamah Agung dapat diajukan 1 (satu) kali permohonan kasasi demi kepentingan hukum oleh Jaksa Agung.”

Namun konsekuensi atas upaya hukum jaksa atau penuntut umum ini dibatasi dalam ayat (2) : “Putusan kasasi demi kepentingan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh merugikan pihak-pihak yang berkepentingan.”

Pasal inilah jawaban atas banyak pertanyaan dan kepentingan, warga negara yang divonis bebas tetap digaransi kebebasannya, namun putusan majelis hakim tetaplah dapat diuji kembali untuk kepentingan hukum. Sehingga, jika jaksa penuntut umum, dalam hal ini Kejati NTB hendak mencari kepastian hukum, jalan sah dan bermartabat tersedia dalam pasal 314 KUHAP ini. Jika justru melakukan upaya banding, yang tidak tersedia aturannya, maka itu rasional untuk dibaca sebagai hanya upaya mencari jalan bagi keinginan yang belum tercapai, bukan Kepastian Hukum.

Dari tiga catatan di atas bisa menjadi pembanding atas berbagai diskusi dan jawaban atas berbagai pertanyaan yang muncul. semoga bermanfaat, sehingga diskusi yang lahir bukan karena subjektifitas, untuk mendukung jaksa atau terdakwa, tetapi sebagai ruang ilmiah agar semua berpandangan dan bersikap sesuai rel aturan hukum dalam negara hukum. (*)

Editor : Jelo Sangaji
Sumber : Liputan
Vonis Bebas DPRD NTB gratifikasi DPRD NTB dana siluman