Oleh:
Erwin Jayadi, S.H,
Ketua Forum Persatuan Kepala Lembaga Kemasyarakatan Kota Mataram.
Peneliti Efektivitas Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kota Mataram
Pengendalian minuman beralkohol di Kota Mataram tidak cukup hanya mengandalkan operasi penertiban. Razia, penyitaan, pemberian sanksi, hingga pemusnahan barang bukti memang penting sebagai bentuk penegakan hukum.
Namun, ketika pelanggaran masih terus ditemukan dari waktu ke waktu, pertanyaan yang layak diajukan bukan lagi sekadar seberapa sering operasi dilakukan, melainkan apakah sistem pengawasan yang ada sudah efektif mencegah pelanggaran sebelum terjadi.
Keberhasilan pengendalian minuman beralkohol semestinya tidak diukur dari banyaknya botol yang disita atau dimusnahkan.
Ukuran yang lebih penting adalah berkurangnya pelanggaran, meningkatnya kepatuhan pelaku usaha, tumbuhnya pemahaman masyarakat terhadap aturan, serta kemampuan pemerintah membangun sistem pencegahan sejak dari lingkungan sosial paling dekat dengan warga.
Kota Mataram sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Selama lebih dari sepuluh tahun, pemerintah daerah bersama Satpol PP dan aparat terkait telah melakukan pembinaan, inspeksi lapangan, operasi penertiban, penyitaan, hingga pemusnahan minuman beralkohol yang melanggar ketentuan.
Komitmen tersebut patut diapresiasi karena menunjukkan keseriusan pemerintah menjaga ketertiban umum.
Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Orang terkait Tantangan Hafalan Surah Ad-Duha Berhadiah Miras
Akan tetapi, fakta bahwa pelanggaran masih ditemukan menunjukkan pendekatan pengawasan perlu diperkuat. Pemusnahan ratusan botol minuman beralkohol hasil operasi penegakan Perda pada September 2025 dapat dibaca dari dua sisi.
Di satu sisi, itu menegaskan pemerintah bekerja. Di sisi lain, hal tersebut juga menandakan peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan masih berlangsung. Artinya, keberhasilan penindakan belum otomatis berarti keberhasilan pencegahan.
Persoalan ini kembali menjadi perhatian publik pada 2026 ketika muncul kritik masyarakat terkait dugaan penjualan minuman beralkohol yang tidak sesuai izin. Kritik tersebut tentu harus diverifikasi secara objektif dan tidak boleh langsung dianggap benar.
Pelaku usaha tetap berhak memperoleh perlakuan yang adil. Namun, munculnya pertanyaan dari masyarakat merupakan sinyal bahwa konsistensi pengawasan masih menjadi perhatian publik.
Karena itu, fokus utama seharusnya bukan sekadar menindak pelanggaran, tetapi menciptakan kondisi agar pelanggaran semakin jarang terjadi. Di sinilah pentingnya pergeseran dari pengawasan yang bersifat korektif menuju pengawasan yang bersifat preventif.
Pemerintah tidak mungkin mengawasi seluruh wilayah Kota Mataram selama dua puluh empat jam. Sebaliknya, kepala lingkungan, lurah, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, dan lembaga kemasyarakatan berada langsung di tengah kehidupan warga.
Mereka mengenal dinamika sosial wilayahnya, mengetahui persoalan yang berkembang, dan sering menjadi pihak pertama yang menerima keluhan masyarakat. Potensi ini semestinya menjadi bagian dari sistem pengawasan.
Pandangan Soerjono Soekanto tentang efektivitas hukum relevan untuk konteks ini. Menurutnya, efektivitas hukum tidak hanya ditentukan oleh aturan dan aparat penegak hukum, tetapi juga oleh masyarakat dan budaya hukum yang hidup di dalamnya.
Dengan kata lain, sebaik apa pun regulasi dan seaktif apa pun aparat bekerja, hasilnya akan terbatas apabila masyarakat belum terlibat sebagai bagian dari mekanisme pengawasan.
Salah satu langkah yang dapat dipertimbangkan Pemerintah Kota Mataram ialah memperkuat keterlibatan Forum Persatuan Kepala Lembaga Kemasyarakatan Kota Mataram sebagai mitra pemerintah dalam pengawasan partisipatif.
Penguatan itu dapat dilakukan melalui Surat Keputusan Wali Kota yang memberikan dasar kelembagaan dan mengatur ruang lingkup kemitraan, terutama dalam sosialisasi hukum, edukasi masyarakat, deteksi dini, penyampaian informasi, dan pelaporan dugaan pelanggaran.
Baca Juga: Cegah Bullying Lewat HP, Dikes Mataram Luncurkan Aplikasi Si Besti di SMPN 15
Tentu perlu ditegaskan bahwa forum tersebut bukan aparat penegak hukum. Forum tidak melakukan razia, penyitaan, atau tindakan koersif. Kewenangan penegakan hukum tetap berada pada Satpol PP, kepolisian, dan instansi terkait.
Peran forum lebih tepat sebagai jembatan antara pemerintah dan masyarakat. Ketika warga menemukan indikasi pelanggaran, harus tersedia saluran pelaporan yang jelas dan mekanisme koordinasi yang cepat.
Mataram juga memiliki modal sosial yang kuat melalui awig-awig sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat. Awig-awig lahir dari kesepakatan sosial dan memiliki kekuatan moral karena berakar pada nilai budaya dan agama.
Potensi ini dapat dimanfaatkan untuk memperkuat pencegahan penyalahgunaan minuman beralkohol sesuai karakteristik masing-masing lingkungan. Awig-awig tidak menggantikan Perda, melainkan melengkapinya.
Perda memberikan kerangka hukum formal, sedangkan awig-awig memperkuat kepatuhan sosial.
Pada akhirnya, keberhasilan pengendalian minuman beralkohol bukan terletak pada banyaknya barang ilegal yang dimusnahkan, melainkan pada semakin sedikitnya barang tersebut ditemukan karena pelanggaran berhasil dicegah.
Paradigma pengawasan perlu bergeser dari “berapa banyak pelanggaran yang ditindak” menjadi “berapa banyak pelanggaran yang berhasil dicegah”.
Untuk mencapai tujuan itu dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, pemerintah kelurahan, kepala lingkungan, lembaga kemasyarakatan, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, dan warga. Mataram sudah memiliki regulasi dan pengalaman penegakan hukum.
Kini saatnya memperkuat unsur yang sering terlupakan: partisipasi masyarakat. Sebab hukum yang efektif bukan hanya hukum yang mampu menghukum pelanggaran, tetapi hukum yang membuat masyarakat memilih patuh sebelum pelanggaran terjadi.
Editor : Akbar SirinawaSumber : Lombok Post