Jannus TH Siahaan
(Pengamat Sosial Politik, Konsultan Kebijakan dan
Komunikasi, dan Doktor Sosiologi dari Universitas
Padjadjaran)
LombokPost--Langkah Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Musorprov KONI Nusa Tenggara Barat yang menyatakan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam bursa calon Ketua KONI NTB menyisakan riak yang sangat sulit diabaikan.
Keputusan pengguguran yang terjadi di tengah proses administrasi ini berpotensi menjadi potret tentang bagaimana diskualifikasi administratif kerap dijadikan alat pangkas yang ampuh dalam ruang kompetisi organisasi publik.
Di tengah euforia dan beban sejarah NTB yang sedang bersiap menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) XXII 2028 bersama Nusa Tenggara Timur, keputusan untuk mengeliminasi figur pemegang mandat eksekutif tertinggi daerah justru terasa sangat aneh, kaku, dan menyimpan paradoks tata kelola yang amat mendasar.
TPP seharusnya bertindak sebagai fasilitator yang menjamin lahirnya kepemimpinan olahraga yang kuat, bukan malah menjadi tembok penghalang yang mematikan potensi konsolidasi daerah menjelang hajatan olahraga terbesar di Republik ini yaitu PON.
Langkah menghentikan laju Lalu Iqbal di fase verifikasi terasa semakin dipaksakan jika dibedah dari fondasi hukum serta bangunan regulasi yang berlaku hari ini. Argumen klasik yang kerap dilemparkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menjegal pejabat publik dalam kepengurusan organisasi olahraga adalah isu rangkap jabatan dan potensi benturan kepentingan. Nalar dan konstruksi berpikir semacam itu mungkin masih relevan di masa lampau dua dekade lalu, tepatnya saat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional masih berlaku secara efektif. Dalam undang-undang lama tersebut, Pasal 40 memang secara tegas melarang pejabat publik maupun pejabat struktural untuk menduduki jabatan pengurus dalam organisasi olahraga yang bersifat mandiri. Namun, konstruksi hukum lama itu telah secara sah batal dan tidak lagi memiliki kekuatan mengikat sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Regulasi terbaru yang diterbitkan oleh pemerintah dan DPR ini secara sadar mencabut, memperbarui, dan menghapus frasa larangan pejabat publik yang sebelumnya membelenggu ruang gerak para kepala daerah untuk membina olahraga secara langsung. Jika menelaah dengan cermat Pasal 41 UU No. 11/2022, aturan tersebut kini hanya menegaskan bahwa pengurus organisasi keolahragaan bersifat mandiri, memiliki kompetensi di bidang keolahragaan, dan dipilih oleh masyarakat melalui mekanisme yang sah. Tidak ada lagi satu pun pasal, ayat, atau frasa di dalam undang-undang induk keolahragaan nasional yang secara hitam-putih melarang seorang Gubernur untuk memimpin organisasi KONI di wilayahnya.
Karena itu, menjadikan isu jabatan Gubernur sebagai batu sandungan adalah bentuk kekeliruan dalam memahami hirarki dan dinamika hukum keolahragaan modern.
Ketika undang-undang sebagai produk hukum tertinggi di atas AD/ART maupun Peraturan Organisasi KONI sudah memberi ruang yang sangat terbuka, penggunaan dalih administratif oleh TPP untuk menggugurkan kandidat menjadi sebuah bentuk kecacatan positivisme hukum. Menggunakan aturan internal atau tafsir lokal yang diinterpretasikan secara sempit untuk menimpa regulasi tingkat undang-undang adalah praktik post-facto administrative exclusion yang sangat tidak sehat dan merupakan kemunduran.
Dalam prinsip tata kelola hukum yang bersih, jika ada prasyarat pembatasan yang sifatnya krusial dan fundamental, kriteria tersebut seharusnya ditegaskan sejak awal secara transparan sebelum pendaftaran dibuka. Aturan main tidak boleh mendadak menjelma menjadi instrumen eksekusi teknis di ruang verifikasi tertutup saat figur tertentu mendaftarkan diri. Pola pengguguran kandidat utama di tahap verifikasi berkas ini berpotensi besar mengindikasikan adanya barikade prosedural yang sengaja diciptakan untuk mematikan kompetisi sebelum pertarungan gagasan dan visi keolahragaan dimulai secara terbuka di arena Musorprov.
Baca Juga: Pemkab Lotim Mulai kelola Wisata Otak Kokoq Joben
Implikasi dari kebuntuan prosedural ini secara langsung menabrak realitas strategis yang sedang dihadapi oleh Nusa Tenggara Barat hari ini. NTB saat ini sama sekali tidak sedang berada dalam situasi organisasi yang biasa-biasa saja atau berjalan dalam mode business as usual. Daerah ini sedang memikul tanggung jawab sejarah yang amat besar sebagai tuan rumah penyelenggara PON 2028. Penyelenggaraan ajang olahraga terbesar tingkat nasional bukan sebatas urusan teknis pertandingan di lapangan, kesiapan cabang olahraga, atau jadwal latihan atlet di pusat pelatihan daerah. PON adalah sebuah kerja raksasa yang melibatkan pemobilisasian sumber daya skala besar, pembangunan infrastruktur olahraga yang masif, pemenuhan alokasi anggaran yang rumit, serta koordinasi intensif lintas kementerian dan lembaga di tingkat pusat.
Memisahkan kepemimpinan KONI dari figur seorang Gubernur menjelang hajatan sebesar PON 2028 memperlihatkan ketiadaan kepekaan strategis (lack of strategic foresight) dari para pengambil keputusan di TPP. Gubernur memiliki daya tawar politik, legitimasi publik, dan otoritas eksekutif yang tidak dimiliki oleh figur mana pun di daerah untuk menjamin kepastian alokasi anggaran APBD, menggalang porsi dukungan APBN dari pemerintah pusat, serta menggerakkan partisipasi sektor swasta secara masif. Tanpa adanya sinergi langsung antara kepemimpinan KONI dan pucuk pimpinan eksekutif daerah, proses persiapan PON 2028 dipastikan akan berjalan pincang, terhambat oleh sekat-sekat birokrasi, dan berisiko kehilangan momentum emas untuk membangun warisan infrastruktur olahraga yang berkelanjutan bagi masyarakat NTB.
Kejanggalan ini bertambah parah ketika proses seleksi TPP justru berujung pada pengguguran figur-figur potensial hingga memicu kekosongan calon yang kredibel di bursa kepemimpinan. Situasi semacam ini menciptakan kebuntuan organisasi (institutional deadlock) yang sangat membahayakan reputasi serta masa depan KONI NTB itu sendiri. Tugas utama dari sebuah tim penjaringan dan penyaringan adalah memfasilitasi transisi kepemimpinan secara demokratis, akuntabel, dan inklusif. TPP tidak boleh bertindak sebagai gatekeeper eksklusif yang tugasnya menyempitkan pilihan masyarakat olahraga dan mematikan hak pilih dari cabang-cabang olahraga yang ada.
Baca Juga: TPI Selong Belanak Berubah Jadi Vila, Aset Pemkab Loteng Diduga Diserobot Perusahaan?
Ketika panitia penjaringan justru menghasilkan keputusan yang memicu kontroversi publik dan menggugurkan figur utama dengan dalih kelengkapan dokumen yang sangat debatable, organisasi sedang digiring menuju krisis legitimasi yang serius. Kepengurusan yang kelak lahir dari proses seleksi yang penuh persoalan hanya akan memicu kecurigaan, ketidakpercayaan, dan resistensi berkelanjutan dari berbagai cabang olahraga serta pemangku kepentingan. Pada akhirnya, krisis legitimasi ini akan melumpuhkan efektivitas kerja KONI NTB dalam membina prestasi para atlet.
Di sisi lain, tuduhan mengenai potensi benturan kepentingan atau conflict of interest yang kerap dialamatkan kepada Kepala Daerah juga perlu diluruskan secara jernih melalui kacamata ilmu administrasi publik modern. Hubungan antara pemerintah daerah dan KONI dalam konteks pembangunan kawasan bukanlah hubungan patron-klien yang distortif atau koruptif, tapi sebuah bentuk penyelarasan lembaga atau institutional alignment. Mengingat hibah olahraga dan fasilitas pendukung utama di daerah seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), keterlibatan langsung Gubernur di pucuk kepemimpinan KONI sebenarnya adalah bentuk kemitraan publik (public-public partnership) yang justru menguatkan akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana publik.
Kepemimpinan seorang Gubernur di institusi KONI daerah menjamin efisiensi birokrasi, mempercepat eksekusi pemanfaatan anggaran, dan memastikan bahwa program kerja olahraga berjalan searah dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Mengisolasi Kepala Daerah dari kepemimpinan olahraga atas nama independensi organisasi yang sempit dan kaku justru melumpuhkan kapasitas operasional serta daya jangkau KONI itu sendiri.
Melihat seluruh kalkulasi hukum, tata kelola, dan realitas strategis di atas, sulit untuk tidak membaca bahwa keputusan menggugurkan Muhamad Lalu Iqbal sungguh sarat dengan nuansa pengamputasian ruang gerak politik. Langkah Lalu Iqbal yang memilih untuk bertarung di bursa kepemimpinan KONI NTB, alih-alih mengincar posisi ketua partai politik di tingkat provinsi, sebenarnya adalah sebuah sinyal terang mengenai niat bersih beliau untuk membangun basis pengabdian sosial non-politik yang inklusif. Pilihan ini secara elegan meruntuhkan stigma bahwa seorang Kepala Daerah selalu haus akan instrumen dan mesin politik praktis. Beliau memilih merangkul seluruh elemen masyarakat melalui jalur olahraga, sebuah arena yang seharusnya steril dari benturan kepentingan partai politik dan murni berorientasi pada prestasi daerah.
Namun, bagi sebagian kelompok atau faksi politik tertentu yang merasa terancam oleh konsolidasi figur eksekutif, majunya Lalu Iqbal di KONI justru dibaca sebagai sebuah ancaman baru. Ada kekhawatiran terselubung bahwa keberhasilan beliau menata organisasi olahraga, membina atlet daerah, dan menyukseskan gelaran PON 2028 akan membentuk basis dukungan sosial yang terlampau kuat dan mengakar hingga ke level akar rumput. Pengamputasian ini tampak sebagai upaya sistematis untuk membatasi panggung interaksi sosial Gubernur dengan masyarakat luas di luar sekat-sekat formal pemerintahan.
Pengguguran Lalu Iqbal dengan dalih administratif sebenarnya bukan hanya merugikan sang calon secara pribadi, tapi juga merugikan masa depan olahraga Nusa Tenggara Barat secara keseluruhan. Ketika kalkulasi politik kelompok dan kepentingan faksi jangka pendek lebih mendominasi ketimbang kebutuhan strategis daerah yang sedang menyongsong PON 2028, masyarakat dan para atlet olahragalah yang menjadi pihak yang paling dirugikan.
TPP dan para pengambil keputusan di KONI NTB seharusnya mau melangkah mundur sejenak, melihat gambaran besar pembangunan daerah, dan mengembalikan kepengurusan olahraga pada prinsip dasarnya, yakni sportivitas, keterbukaan, integritas, dan kepemimpinan yang benar-benar mampu membawa perubahan nyata bagi prestasi olahraga di pentas nasional maupun internasional.
Dan asumsi bahwa Lalu Muhamad Iqbal tidak memiliki track record di dunia keolahragaan adalah bentuk penyempitan makna (narrow-mindedness) yang abai terhadap kapasitas kepemimpinan kelembagaan (institutional leadership) dan manajemen olahraga modern. Dalam ekosistem olahraga profesional hari ini, sosok Ketua KONI tidak lagi sekadar dituntut memiliki latar belakang sebagai atlet atau pengurus cabang olahraga teknis, tapi membutuhkan figur manajerial dengan network diplomasi yang kuat, kapabilitas tata kelola (governance), serta kemampuan pemobilisasian sumber daya (resource mobilization) skala besar. Pengalaman diplomatik Iqbal sebagai duta besar dan rekam jejak kepemimpinannya di tingkat nasional hingga internasional justru menjadi portofolio krusial yang sangat langka, terutama dalam menjamin keberhasilan NTB yang sedang memikul tanggung jawab sejarah sebagai tuan rumah PON XXII 2028.
Mengukur kualifikasi seorang calon pimpinan organisasi olahraga sekelas KONI hanya dari keterlibatan teknis di lapangan adalah cara pandang usang bahkan primitif yang mengerdilkan kebutuhan strategis daerah, sebab pembinaan prestasi atlet yang berkelanjutan membutuhkan manajerial tingkat tinggi, sinergi regulasi, dan dukungan infrastruktur yang hanya bisa dihadirkan oleh pimpinan dengan kapabilitas kepemimpinan teruji. (*)
Editor : Kimda Farida
Sumber : Lombok Post