Oleh: Ruswanto
(Pegawai KPP Pratama Mataram Barat)
BELANJA makan dan minum merupakan salah satu jenis pengeluaran yang cukup sering dilakukan oleh Bendahara Instansi Pemerintah, baik untuk rapat, kegiatan kedinasan, pelatihan, perjalanan dinas, maupun kegiatan pelayanan kepada masyarakat. Meskipun terlihat sederhana, transaksi tersebut memiliki aspek perpajakan yang perlu diperhatikan oleh Bendahara Instansi Pemerintah karena dapat bersinggungan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), serta Pajak Penghasilan (PPh).
Ketentuan yang menjadi dasar utama dalam menentukan perlakuan perpajakan atas makanan dan minuman antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2022, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 beserta ketentuan perpajakan terkait lainnya.
Makanan dan Minuman sebagai Objek PBJT (Pajak Daerah)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 memperkenalkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebagai salah satu jenis pajak daerah. Pasal 50 menyebutkan bahwa objek PBJT antara lain makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.
Khusus makanan dan minuman, Pasal 51 UU HKPD mencakup makanan dan minuman yang disediakan oleh restoran serta penyedia jasa boga atau katering yang memenuhi kriteria tertentu. Restoran adalah fasilitas penyediaan layanan makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum. Sedangkan kriteria jasa boga atau katering, antara lain terdapat proses penyediaan bahan baku atau bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan dan penyajian berdasarkan pesanan, penyajian di lokasi yang dikehendaki pemesan, serta dapat dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.
Dengan demikian, ketika instansi pemerintah memesan nasi kotak, snack rapat, atau paket konsumsi dari pengusaha katering yang memenuhi kriteria tersebut, transaksi tersebut pada prinsipnya berada dalam rezim pajak daerah berupa PBJT, sepanjang memenuhi ketentuan objek dan tidak termasuk pengecualian yang ditetapkan dalam UU HKPD dan Peraturan Daerah.
Mengapa Tidak Dipungut PPN?
Keterkaitan antara PBJT dan PPN menjadi sangat penting bagi Bendahara. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2022 diterbitkan antara lain untuk menyelaraskan objek pajak pusat dan pajak daerah. Peraturan Menteri Keuangan tersebut menegaskan bahwa makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya, serta makanan dan minuman yang disediakan oleh pengusaha jasa boga atau katering yang merupakan objek pajak daerah (dalam UU HKPD disebut obyek PBJT), termasuk jenis barang dan jasa yang tidak dikenai PPN. Artinya, tidak dipungutnya PPN bukan berarti transaksi tersebut bebas pajak, namun pemajakannya bergeser ke rezim pajak daerah.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2022 juga memberikan batasan penting, bahwa makanan dan minuman yang disediakan oleh pengusaha toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual makanan/minuman, pengusaha pabrik makanan/minuman, serta penyedia fasilitas lounge di bandar udara, merupakan obyek PPN sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagaimana dengan Pajak Penghasilan (PPh)?
Tidak dikenainya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak berarti kewajiban PPh otomatis hilang. PPN sebagai pajak pusat dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang merupakan pajak daerah dan PPh merupakan rezim yang berbeda. Untuk pembelian barang, Bendahara Pemerintah perlu memperhatikan ketentuan PPh Pasal 22. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 mengatur bahwa Instansi Pemerintah melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas pembayaran pembelian barang kepada rekanan pemerintah. Namun terdapat sejumlah pengecualian, antara lain pembayaran paling banyak Rp 2.000.000,00 (tidak termasuk PPN dan bukan merupakan transaksi yang dipecah-pecah), serta beberapa jenis transaksi tertentu, di antaranya pembelian gabah dan/atau beras juga secara khusus termasuk yang dikecualian dari pemungutan PPh Pasal 22.
Sementara itu, apabila transaksi merupakan jasa boga atau katering, Bendahara harus membedakannya dari pembelian barang dan menguji kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23 atas imbalan jasa boga/katering. Dalam hal penyedia jasa boga/katering merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi, maka terutang PPh Pasal 21 (pada menu coretax memilih ebupot BP21-Bukti Pemotongan Selain Pegawai Tetap dengan memilih nama obyek pajak: Imbalan kepada pemberi jasa dalam segala bidang), sedangkan apabila rekanan merupakan Wajib Pajak Badan, terutang PPh Pasal 23 (ebupot PPh Unifikasi). Dengan demikian, klasifikasi transaksi menjadi sangat penting.
Paket Fullboard Meeting di Hotel
Berdasrkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 (UU HKPD), Jasa Perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya. Dalam paket fullboard meeting, fasilitas yang diperoleh/dinikmati peserta merupakan jenis jasa perhotelan yang di dalamnya termasuk jasa pelayanan makan dan minum. Dalam transaksi tersebut, terutang pajak daerah (PBJT), sedangkan aspek PPh-nya merupakan obyek PPh Pasal 23 berdasarkan PMK-141 tahun 2015 (jasa yang pembayarannya dibebankan pada APBN/APBD). Jadi pembelian makan-minum yang menyatu dengan kegiatan fullboard meeting tersebut bukan merupakan transaski pembelian barang, namun termasuk kategori pembelian jasa, sehingga terutang PPh pasal 23 bukan PPh pasal 22.
Kesimpulan
Berdasarkan paparan di atas, berikut Penulis sampaikan ringkasan poin penting terkait belanja makanan dan/atau minuman oleh Bendahara Instansi Pemerintah:
a. Bagi Bendahara Pemerintah, kunci utama dalam menentukan pajak atas belanja makan dan minum adalah mengidentifikasi substansi transaksi. Apakah pemerintah membeli makanan/minuman dari restoran atau katering, membeli bahan makanan, atau membeli makanan kemasan dari pengusaha pabrik atau toko.
b. Apabila makanan/minuman disediakan oleh rumah makan/restoran atau jasa boga/katering dan memenuhi kriteria sebagai objek PBJT (pajak daerah) maka dikenai pajak daerah, serta berdasarkan PMK-70/PMK.03/2022 transaksi tersebut tidak dikenai PPN. Sebaliknya, makanan/minuman yang disediakan oleh pengusaha pabrik atau toko swalayan tertentu yang tidak semata-mata menjual makanan/minuman, maka merupakan obyek PPN sesuai ketentuan yang berlaku.
c. Selanjutnya, kewajiban PPh harus dianalisis secara terpisah. Pembelian barang diuji dengan ketentuan PPh Pasal 22, sedangkan pembayaran atas jasa katering diuji dengan ketentuan PPh Pasal 21 atau Pasal 23 tergantung siapa penyedia jasanya.
d. Dengan memahami hubungan antara Undang-Undang HKPD, PMK-70/PMK.03/2022 dan ketentuan pemotongan/pemungutan PPh oleh Instansi Pemerintah, Bendahara dapat menentukan jenis pajak secara tepat sekaligus menghindari kesalahan pemungutan maupun pemotongan atas belanja makan dan minum.
Disclaimer:
Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili instansi tempat penulis bekerja.
Editor : Marthadi