Ketika Takzim Bertemu Batas: Membaca Ulang Relasi Guru dan Santri antara Adab, Otoritas, dan Martaba

Kimda Farida • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 09:54 WIB
H. Abdul Ali Mutammima Amar Alhaq, S.Sos., M.H.
H. Abdul Ali Mutammima Amar Alhaq, S.Sos., M.H.
 
 

oleh: H. Abdul Ali Mutammima Amar Alhaq, S.Sos., M.H. Alumni Pascasarjana UIN Mataram, Hukum Keluarga Islam

LombokPost--Di pesantren, seorang santri diajarkan menundukkan diri di hadapan ilmu. Tetapi apakah menundukkan diri di hadapan ilmu berarti menundukkan akal di hadapan manusia?

Pertanyaan ini penting ketika kita membaca kembali makna takzim kepada guru. Dalam tradisi pesantren, takzim bukan sekadar sopan santun. Ia bagian dari adab menuntut ilmu: menjaga tutur kata, menghormati guru, mendengarkan nasihat, mencium tangan, dan memuliakan orang yang menjadi perantara sampainya ilmu.

Nilai tersebut tentu harus dijaga. Namun, berbagai persoalan yang muncul dalam relasi guru dan santri, termasuk dugaan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan, mengajak kita melihat persoalan ini dari sudut yang lebih luas: bagaimana memastikan penghormatan kepada guru tetap menjadi sumber keberkahan ilmu, bukan berubah menjadi ruang kepatuhan tanpa batas?

Baca Juga: Melihat Cara Puskesmas Sakra Tingkatkan Kesehatan Masyarakat

Beberapa waktu terakhir, publik kembali memberi perhatian terhadap dugaan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren di Lombok Tengah. Lembaga Perlindungan Anak Kota Mataram menyampaikan dugaan adanya pendekatan kepada korban dengan narasi keberkahan, pengobatan, hingga mandi taubat. Karena perkara tersebut masih dalam proses hukum, informasi itu harus tetap ditempatkan sebagai dugaan sampai terdapat kepastian hukum.

Namun, refleksi tidak harus menunggu putusan pengadilan. Yang perlu kita renungkan bukan siapa yang bersalah sebelum proses hukum selesai, melainkan bagaimana relasi yang dibangun atas kepercayaan, kewibawaan, dan penghormatan dapat tetap menjadi ruang pendidikan yang aman dan bermartabat.

 

Takzim Bukan Ketaatan tanpa Batas

 

Dalam khazanah pendidikan Islam klasik, penghormatan kepada guru memiliki kedudukan yang tinggi. Syekh Burhanuddin Az-Zarnuji dalam Ta'lim al-Muta'allim menempatkan ta'zhim al-'ilm wa ahlihi—memuliakan ilmu dan ahlinya—sebagai bagian penting dari adab penuntut ilmu.

Alquran sendiri memberikan gambaran yang sangat indah tentang hubungan seorang pencari ilmu dengan orang yang memiliki ilmu dalam kisah Nabi Musa dan Nabi Khidir. Ketika hendak belajar, Musa tidak datang dengan kesombongan seorang yang merasa telah mengetahui segalanya. Ia berkata, “Bolehkah aku mengikutimu agar engkau mengajarkan kepadaku sebagian dari ilmu yang telah diajarkan kepadamu sebagai petunjuk?” (QS. Al-Kahf: 66).

Di dalam kalimat itu terdapat adab yang dalam: kerendahan hati, penghormatan kepada orang yang memiliki ilmu, dan kesediaan menempatkan diri sebagai seorang pembelajar. Musa, seorang nabi, tetap datang sebagai pencari ilmu.

Khidir kemudian meminta Musa bersabar dan tidak mempertanyakan sesuatu sampai ia sendiri menjelaskannya: “Janganlah engkau bertanya kepadaku tentang sesuatu apa pun sampai aku sendiri menerangkannya kepadamu.” (QS. Al-Kahf: 70). Namun perjalanan mereka justru memperlihatkan sesuatu yang menarik. Ketika Musa menyaksikan tindakan Khidir yang belum dapat dipahaminya, ia tetap bertanya. Pertanyaan itu bukan lahir dari kesombongan, melainkan dari keterbatasan pengetahuan Musa terhadap hikmah di balik peristiwa yang dilihatnya.

Kisah ini tentu tidak dapat disamakan begitu saja dengan hubungan guru dan santri pada masa kini. Khidir memperoleh pengetahuan khusus dari Allah, sedangkan hubungan pendidikan kita berlangsung dalam ruang manusiawi yang memiliki batas-batas etika dan hukum. Namun, kisah tersebut memberikan pelajaran penting: adab kepada orang yang berilmu tidak menghapus proses bertanya, dan penghormatan kepada guru tidak berarti seorang murid harus kehilangan kemampuan untuk memahami.

Di sinilah kita perlu membedakan takzim dan ta'ah. Takzim adalah sikap hormat kepada ilmu dan orang yang mengajarkannya; sedangkan ketaatan adalah tindakan mengikuti suatu perintah. Keduanya tidak selalu identik.

Seorang santri dapat menghormati gurunya sekaligus bertanya ketika ada sesuatu yang belum dipahaminya. Ia dapat menerima nasihat dengan rendah hati, tetapi tetap memiliki kewajiban menggunakan akal sehat untuk membedakan mana yang benar dan mana yang keliru.

Baca Juga: Rupiah Nyaris Rp 18 Ribu per Dolar AS, Tekanan Global Menguat, BI Perkuat Intervensi

Prinsip kehati-hatian itu juga ditegaskan Alquran dalam Surah Al-Isra' ayat 36: “Janganlah kamu mengikuti sesuatu yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya.” Sementara ketika terjadi perselisihan, Alquran memerintahkan agar persoalan dikembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya (QS. An-Nisa': 59). Dalam hadis juga ditegaskan bahwa ketaatan berlaku dalam perkara yang ma'ruf, bukan dalam kemaksiatan.

Dengan demikian, otoritas manusia tetap dihormati, tetapi tidak ditempatkan sebagai sumber kebenaran yang tanpa batas. Mengajarkan santri untuk bertanya bukan berarti mengajarkan mereka melawan guru. Mengajarkan keberanian mengatakan “tidak” terhadap tindakan yang salah bukan berarti menghilangkan takzim.

Adab seharusnya menumbuhkan kerendahan hati di hadapan ilmu, bukan mematikan kemampuan membedakan yang benar dan yang salah.

 

Otoritas dan Asimetri Tanggung Jawab

 

Persoalan menjadi lebih kompleks karena hubungan guru dan santri memang tidak sepenuhnya setara. Guru memiliki pengetahuan, pengalaman, kewibawaan, dan otoritas moral yang lebih besar. Santri datang untuk belajar, menerima bimbingan, dan dalam banyak keadaan mempercayakan persoalan pribadi kepada gurunya.

Asimetri ini bukan masalah. Pendidikan membutuhkan otoritas. Yang perlu dijaga adalah agar otoritas tidak berubah menjadi kekuasaan tanpa batas dan tanpa mekanisme koreksi.

Dalam relasi semacam itu, kekuasaan tidak selalu hadir dalam bentuk ancaman. Ia dapat bekerja melalui kewibawaan, status keilmuan, simbol agama, ketergantungan, bahkan rasa takut dianggap tidak beradab apabila menolak.

Seorang santri mungkin akhirnya tidak hanya bertanya, “Apakah ini benar?” tetapi, “Bolehkah saya menolak?” Bahkan bisa muncul pertanyaan yang lebih berat: “Apakah saya berdosa atau tidak beradab jika saya bercerita?”

Di sinilah kita membutuhkan satu prinsip penting: asimetri tanggung jawab. Jika hubungan guru dan santri tidak sepenuhnya setara dalam pengetahuan dan otoritas, maka pihak yang memiliki otoritas lebih besar memikul tanggung jawab yang lebih besar pula untuk menjaga batas.

Guru bukan hanya penerima takzim. Guru adalah pemegang amanah dari takzim itu. Takzim santri bukan cek kosong bagi guru. Ia adalah amanah.

Semakin tinggi kewibawaan seorang guru, semakin besar tuntutan etik untuk menjaga batas fisik, psikologis, moral, dan sosial dalam relasinya dengan santri. Guru yang memahami amanah tidak menggunakan penghormatan sebagai jalan memperoleh kepatuhan tanpa batas, tetapi menjadikannya alasan untuk semakin berhati-hati dalam menggunakan kewenangannya.

 Baca Juga: Sawah di Kuripan Mulai Mengering

 

Safeguarding sebagai Amanah Pesantren

 

Di titik inilah konsep safeguarding menjadi relevan. Secara sederhana, safeguarding adalah upaya membangun lingkungan yang mencegah kekerasan, eksploitasi, penyalahgunaan otoritas, serta memastikan adanya perlindungan dan mekanisme pertolongan ketika seseorang berada dalam situasi rentan.

Bagi pesantren, gagasan ini sebenarnya bukan sesuatu yang asing. Islam mengenal amanah, larangan menzalimi, kewajiban menjaga kehormatan, dan prinsip mencegah kemudaratan. Pesantren memiliki tradisi kasih sayang, keteladanan, dan tanggung jawab moral. Karena itu, perlindungan santri tidak harus dipahami sebagai konsep yang datang dari luar tradisi pesantren.

Sebaliknya, safeguarding dapat dibaca sebagai bahasa kontemporer untuk mengaktualisasikan sebagian nilai perlindungan yang telah lama hidup dalam etika Islam.

Arah kebijakan Kementerian Agama juga menunjukkan perkembangan ke arah tersebut melalui kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual serta agenda Pesantren Ramah Anak. Keputusan Menteri Agama No. 91 Tahun 2025, misalnya, menetapkan peta jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak.

Pesantren yang ramah anak bukan pesantren yang kehilangan kewibawaan. Justru sebaliknya: ia adalah pesantren yang mampu memadukan otoritas dengan akuntabilitas, adab dengan perlindungan, dan tradisi dengan kebutuhan zaman.

Baca Juga: Siswi SMAN 4 Mataram Raih Gelar Putri Anak Indonesia Pariwisata NTB

Santri harus tahu kepada siapa ia dapat bercerita. Orang tua harus tetap menjadi ruang aman bagi anak. Pesantren perlu memiliki mekanisme pengaduan yang jelas. Dan ketika muncul dugaan persoalan, penanganannya harus dilakukan secara adil, tanpa mengorbankan hak korban maupun mengabaikan asas praduga tak bersalah.

Menjaga nama baik lembaga tidak boleh berarti menutup mata terhadap persoalan. Marwah pesantren tidak dibangun dari kesunyian, tetapi dari kejujuran, keteladanan, dan keberanian melakukan koreksi.

Pada akhirnya, kita tidak sedang memilih antara mempertahankan takzim atau melindungi santri. Keduanya justru harus berjalan bersama.

Santri tetap harus diajarkan menghormati guru, memuliakan ilmu, menjaga tutur kata, dan merendahkan hati. Tetapi ia juga harus mengetahui bahwa dirinya memiliki martabat, hak untuk merasa aman, hak untuk bertanya, dan keberanian untuk menolak tindakan yang salah.

Guru pun perlu memahami bahwa semakin tinggi takzim yang diterimanya, semakin besar amanah yang melekat kepadanya.

Guru yang layak ditakzimi bukanlah guru yang membuat santrinya takut untuk berkata tidak. Ia adalah guru yang membuat santrinya berani mencari kebenaran, berani bertanya, dan merasa aman untuk belajar serta tumbuh sebagai manusia.

Santri boleh menundukkan kepala di hadapan samudra ilmu. Tetapi jangan pernah diajarkan menundukkan akal sehat, kehormatan, dan keselamatan dirinya di hadapan manusia.

Baca Juga: Kuasa Hukum Abah Siapkan Bukti dan Saksi Bantahan

Sebab takzim yang sejati tidak melahirkan ketakutan. Ia melahirkan keteladanan.

Dan kemuliaan seorang guru pada akhirnya bukan hanya diukur dari seberapa tinggi ia dihormati, tetapi dari seberapa aman, berilmu, berakhlak, dan bermartabat santri tumbuh di bawah bimbingannya. (*)

Editor : Kimda Farida
Sumber : tulisan penulis
perlindungan santri takzim kepada guru pendidikan pesantren pesantren santri