Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Dikbud NTB Pelototi Penggunaan Dana BOS

Baiq Farida • Rabu, 1 Juli 2020 | 14:13 WIB
H Muhtadi Hairi
H Muhtadi Hairi
MATARAM-Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) akan terus menjadi atensi. ”Kami terus menjalankan tugas dan fungsi pengawasan,” kata Sekretaris Dinas Dikbud NTB H Muhtadi Hairi, pada Lombok Post kemarin (30/6/2020).

 

Memang tahun ini, pemerintah telah mengubah kebijakan BOS 2020. Kemenkeu tidak lagi menyalurkan dana melalui pemda, namun langsung ke rekening sekolah. Jumlah tahapan penyaluran dana BOS 2020 juga berbeda. Jika pada 2019, dilakukan empat tahap, maka tahun 2020 menjadi tiga tahap. Tahap I 30 persen, tahap II 40 persen, dan tahap III 30 persen.

 

”Sekarang sudah masuk proses penyaluran tahap dua, dan kami tidak akan lepas tangan meski mekansimenya seperti itu,” ujarnya.

 

Muhtadi menjelaskan, agar dana BOS bisa dipergunakan sebagaimana mestinya, harus sesuai dengan juknis dan Rencana Kegiatan Dan Anggaran Sekolah (RKAS). Dinas Dikbud NTB berencana akan menggelar sosialisasi langsung ke sekolah terkait itu.

 

Kendalanya, tidak semua sekolah memahami poin-poin yang ada di dalam Juknis BOS. Ditambah, tidak semua operator sekolah paham tentang pengelolaan keuangan serta lainnya. ”Kualitas SDM masih ada yang kurang,” kata dia.

 

Apalagi, saat ini pemerintah mewajibkan sekolah, melaporkan apa saja yang sudah dibelanjakan. ”Insya Allah awal Juli ini, bersama kepala KCD akan kita mulai sosialisasi dari Pulau Lombok dulu,” kata Muhtadi.

 

Pelaksanaan kegiatan ini sebagai masukan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, yang kerap mengungkapkan sejumlah temuan penyalahgunaan dana BOS. Misalnya, laporan penggunaan dana BOS di sekolah belum tertib memilah belanja yang masuk ke aset tetap dan yang menjadi barang jasa.

 

Ada juga sekolah yang tidak melaporkan sumber perolehan aset tetap selain dari dana BOS pada saat rekonsiliasi. Kemudian pemahaman yang dimiliki sekolah tentang penatausahaan barang masih minim. Sehingga diperlukan bimbingan teknis untuk meningkatkan pemahaman itu.

 

”Kami follow up,dan terus menerus saya sampaikan, jangan pernah bermain-main dengan dana BOS, semua anggaran digunakan, harus sesuai juknis dan RKAS yang telah disusun,” tandasnya. (yun/r9)

  Editor : Baiq Farida
#Dikbud NTB #bos