”Iya kami menyambut baik kebijakan itu,” kata Kepala Disdik Kota Mataram H Lalu Fatwir Uzali, pada Lombok Post, Senin (10/8/2020).
Berdasarkan Keputusan Mendikbud Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Kurikulum Dalam Kondisi Khusus, dalam poin keempat kurikulum darurat, pemerintah memberikan relaksasi jam ajar. Bertujuan mengurangi beban guru, sekaligus memberikan fleksibilitas guru dalam mengajar.
”Artinya pemerintah tak lagi mewajibkan guru memenuhi jam ajar dengan hitungan 24 jam dalam sepekan,” ujarnya.
Diakuinya, mengajar dalam masa pandemi tidak mudah. Kondisi tersebut membuat guru sulit melaksanakan tugasnya, sesuai aturan. ”Memang tidak bisa sepenuhnya terpenuhi selama 24 jam, karena guru dan peserta didik tidak melakukan tatap muka belajar di kelas,” tegas Fatwir.
Dalam kondisi tersebut, guru harus bisa menyesuaikan diri. Disdik Kota Mataram mempersilakan tenaga pengajar melakukan inovasi, dengan tetap melaksanakan tugasnya. ”Saya berharap teman-teman semua tetap semangat, untuk menyampaikan materi itu kepada peserta didik,” jelasnya.
Dalam mengajar, guru tidak harus mengejar ketercapaian kurikulum. Namun, inti pelajaran dalam kurikulum itu harus diajarkan kepada peserta didik.
”Mau guru mapel atau guru kelas, harus memperhatikan hal ini,” kata dia.
Saat disinggung mengenai gaji guru saat mendapatkan relaksasi, Fatwir mengatakan pihaknya akan membuat edaran.
”Nanti kami akan mendapatkan suatu informasi melalui evaluasi. Masalah besarannya, jangan dipikirkan dulu, yang terpenting guru melaksanakan tugas,” tandasnya.
Kepala Bidang GTK Disdik Kota Mataram M Yasin menambahkan, evaluasi terhadap kinerja guru sampai saat ini tetap berjalan. Polanya melalui kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) yang dibantu pengawas sekolah. Guru-guru memberikan laporannya setiap dua pekan. Untuk melihat sejauh mana respons guru terhadap KBM daring maupun luring.
”Jangan sampai ada kesan guru hanya berdiam diri saja di rumah. Karena kami menginginkan proses KBM ini tetap berjalan, supaya anak-anak di Mataram tetap belajar,” tegas dia. (yun/r9)
Editor : Baiq Farida