Kini fungsi gawai terus berkembang. Di dunia pendidikan, benda ini sudah menjelma menjadi penunjang media pembelajaran. ”Banyak aplikasi belajar yang bisa diakses peserta didik, sehingga fungsinya sudah menjadi media belajar,” jelas dia.
Edaran pemda untuk melarang membawa gawai kini malah menghambat proses belajar. Menurutnya, tinjauan ulang oleh pemerintah bisa mengatur bagaimana fungsi dan penggunaan gawai di sekolah. ”Saya tidak mengatakan silakan membawa HP ke sekolah, tetapi bisa diatur fungsi khusus untuk penunjang belajar siswa,” terang Rumindah.
Kepala Disdik Kota Mataram H Lalu Fatwir pun sependapat. Aturan tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. ”Terutama nanti kalau sudah ada kelas-kelas digital, ya bisa saja belajar nanti sudah paperless, banyak memakai gawai itu,” terang dia.
Penggunaan gawai di sekolah memang bukan sebagai media utama, hanya sebagai pendukung. Sisi baiknya, peserta didik belajar bersama teknologi. Ini dapat memunculkan kreativitas dan inovasi di bidang pendidikan.
”Bahkan dampaknya, membuat guru juga membuat pola lain dalam mengajar dan mengevaluasi pembelajaran, maka sudah seharusnya edaran itu ditinjau ulang,” pungkas Fatwir.
Wakasek Bidang Kurikulum SMAN 5 Mataram Musanni mengatakan, aturan lama itu menjadi kesulitan tersendiri bagi siswa dan sekolah.
”Sebenarnya, banyak hal yang dapat dilakukan menggunakan HP dalam kegiatan pembelajaran, namun terpaksa tidak bisa dilakukan karena aturan tersebut,” tegas dia.
Contohnya, sebelum pandemi SMAN 5 Mataram kerap melaksanakan penilaian berbasis android. Begitu juga saat pandemi, gawai semakin dibutuhkan. Hampir wajib untuk dimiliki dan digunakan oleh siswa atau paling tidak orang tua siswa.
”Menurut saya direvisi saja, terutama point yang menyakan dilarang menjadi point-point yang memuat aturan penggunaan HP di sekolah,” ujarnya. (yun/r9)
Editor : Baiq Farida