Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Apa Kabar Larangan Bawa HP ke Sekolah?

Wahyu Prihadi • Rabu, 20 Januari 2021 | 21:40 WIB
MAIN HAPE: Siswa SMPN 1 Mataram, menghubungi orang tua untuk menjemputnya, Selasa (19/1).
MAIN HAPE: Siswa SMPN 1 Mataram, menghubungi orang tua untuk menjemputnya, Selasa (19/1).
MATARAM-Sekda NTB H Lalu Gita Aryadi berjanji akan mengkaji ulang surat edaran larangan membawa gawai ke sekolah. ”Kami akan pelajari dulu, mana poin-poin yang akan kita revisi,” tegasnya, saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin (20/1).

Aturan itu diterbitkan pada 2017, zaman pemerintahan TGB HM Zainul Majdi. Mulanya, diberlakukan bagi siswa SMA sederajat kemudian secara bertahap, diterapkan ke peserta didik SMP hingga level SD.

Menurutnya larangan membawa HP ke sekolah pada saat itu memiliki sejumlah alasan. ”Diterapakan tentu dengan tujuan dan maksud yang baik,” jelas dia.

Saat itu Pemprov NTB menganalisa, penggunaan gawai di lingkungan sekolah, akan memecah konsentrasi siswa. ”Supaya anak-anak tetap punya konsentrasi penuh, terhadap materi pelajaran dan pengajaran yang diberikan guru, maka ini ikhtiar agar penggunaannya itu terproteksi dan bertanggung jawab,” jelas mantan kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) NTB ini.

Kendati demikian, ia menyadari bahwa pemberlakuan setiap aturan, harus disesuaikan dengan kondisi terbaru. Apalagi kata Gita, fungsi gawai juga semakin beragam.

”HP sekarang memiliki layanan video call, yang biasa digunakan orang tua untuk memastikan anaknya berada di mana,” tegasnya.

Selain itu, pembelajaran tatap muka (PTM) saat pandemi juga tak lepas dari gawai. Ada pola dimana pihak satuan pendidikan, menganjurkan siswanya, untuk membawa gawai ke sekolah. Tujuannya memudahkan orang tua, untuk menjemput sang buah hati.

”Kita hidup di era 4.0, bahwa penggunaan teknologi informasi ini adalah sebuah keniscayaan, jadi HP ini telah menjadi alat pendukung aktivitas,” ujarnya.

Gawai juga berfungsi menjadi salah satu pendukung media pembelajaran saat ini. ”Jadi sangat multifunsi,” tegas dia.

Sehingga sangat memungkinkan, adanya perubahan regulasi mengenai hal itu. ”Tetap ada batasan-batasannya, atau etika penggunaannya, dan ini akan kami kaji,” pungkas Gita.

Ketua Dewan Pendidikan NTB H Rumindah mendesak aturan itu direvisi segera. Gawai atau yang lebih dikenal sebagai gadget oleh anak, kini menjelma menjadi penunjang media pembelajaran. ”Banyak aplikasi belajar yang bisa diakses peserta didik, sehingga fungsinya sudah menjadi media belajar,” jelas dia.

Menurutnya, tinjauan ulang oleh pemerintah bisa mengatur bagaimana fungsi dan penggunaan gawai di sekolah. ”Saya tidak mengatakan silakan membawa HP ke sekolah, tetapi bisa diatur fungsi khusus untuk penunjang belajar siswa,” katanya.

Sebelumnya, Wakasek Bidang Kurikulum SMAN 5 Mataram Musanni mengatakan, aturan lama itu memunculkan kesulitan tersendiri bagi siswa dan sekolah. ”Sebenarnya, banyak hal yang dapat dilakukan menggunakan HP dalam kegiatan pembelajaran, namun terpaksa tidak bisa dilakukan karena aturan tersebut,” tegas dia.

Contohnya, sebelum pandemi SMAN 5 Mataram kerap melaksanakan penilaian berbasis android. Begitu juga saat pandemi, gawai semakin dibutuhkan. Hampir wajib untuk dimiliki dan digunakan oleh siswa atau paling tidak orang tua siswa. ”Menurut saya direvisi saja, terutama poin yang menyakan dilarang menjadi poin-poin yang memuat aturan penggunaan HP di sekolah,” tandasnya. (yun/r9)

 

 

  Editor : Wahyu Prihadi
#hp #Ketua Dewan Pendidikan NTB H Rumindah #gadget #gawai #Sekda NTB H Lalu Gita Aryadi