Mengutip regulasi tersebut, pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh (PJJ). Bagi sekolah yang melaksanakan PTM terbatas, dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen. Kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62 persen hingga 100 persen. Namun tetap menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.
Selanjutnya bagi satuan pendidikan pada tingkat PAUD, maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.
”Melalui instruksi ini, berarti pola pendidikan di Mataram kembali seperti semula. Yakni dengan pola simulasi, yang sering kita sebut PTM terbatas,” jelas mantan kepala SMAN 1 Mataram ini.
Diingatkan, bukan secara otomatis sekolah bisa langsung langsung menggelar PTM terbatas dalam pekan ini. ”Jangan sebelum ada edaran dari kami. Supaya masyarakat jangan bingung ada sekolah yang buka dan ada ditutup,” tegasnya.
Semua pihak diminta bersabar menunggu keputusan. Disdik Mataram akan membuat petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).
”Dalam pekaan ini, kami juga akan menyosialisasikan mekanisme pembelajaran ini kepada sekolah sekaligus orang tua,” katanya seraya meminta bersiap.
Rencananya, PAUD hingga SMP menggelar PTM terbatas mulai pekan depan. ”Akan kami koordinasikan segera,” terang Fatwir.
Karenanya sedari sekarang, kepala sekolah berkoordinasi dengan guru dan tenaga kependidikan. ”Semua kelas di sterilisasi, disinfektan, mengatur jarak bangku di kelas, memastikan kebersihan toilet, tempat cuci tangan, dan lainnya,” jelas Fatwir.
Terpisah, Asisten III Setda NTB Hj Nurhandini Eka Dewi mengatakan, dengan terbitnya instruksi mendagri terbaru, daerah bisa menyesuaikan diri.
”Dalam aturan terbaru, daerah dengan level tertentu yang sudah disebutkan, bisa langsung menyesuaikan diri,” ujarnya.
”Termasuk penyesuaian pola pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi ini,” tegasnya. (yun/r9)
Editor : Wahyu Prihadi