LombokPost-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB mengklaim bantuan operasional sekolah (BOS) di SMK tidak cukup untuk mendukung praktik di sekolah.
Untuk itu dibutuhkan biaya penyelenggaraan pendidikan (BPP) dari wali siswa.
”Siswa SMK kurang praktik kalau hanya mengandalkan dana BOS,” kata Kabid Pembinaan SMK Dikbud NTB M Khairul Ihwan.
Diutarakan, BPP di SMK sebesar Rp 200 ribu per siswa.
Namun sejak merebaknya Covid-19 diturunkan menjadi Rp 150 ribu, karena waktu itu sekolah melaksanakan pembelajaran dalam jaringan (daring).
”Jarang ada siswa praktik waktu itu,” cetus Ihwan.
Penurunan BPP berdasarkan surat keputusan kepala dinas. Bahkan hingga kini penurunan BPP masih berlaku.
Sedangkan di satu sisi beberapa kepala sekolah pada saat rapat meminta agar BPP dinormalkan kembali.
”Surat BPP tidak mesti dicabut untuk menormalkan BPP. Sebab, surat itu berlaku saat Covid-19 dan sekarang kondisi sudah normal,” jelas Ihwan.
”Surat itu berbunyi tentang nilai BPP dimasa pandemi Covid-19. Jadi saya rasa tidak ada yang harus dicabut jika ingin menormalkan BPP,” pungkasnya. (jay/r9)
Editor : Kimda Farida