LombokPost-Acara perpisahan peserta didik kelas akhir harus dikordinir komite sekolah.
Satuan pendidikan atau guru sifatnya hanya mengawasi.
”Acara perpisahan kelas akhir diserahkan langsung ke orang tua atau komite sekolah,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram Yusuf, belum lama ini.
Ia tidak ingin ada pungutan di sekolah pada acara perpisahan siswa kelas akhir.
Untuk itu ia meminta kegiatan ini dikordinir komite.
”Pungutan harus kita hindari saat acara perpisahan ini,” ucapnya.
Ia ingin acara perpisahan siswa kelas akhir ada kordinasi antara guru dengan komite.
Namun yang jelas, sekolah atau guru tidak boleh mengkordinir acara perpisahan siswa kelas akhir ini.
Ia akan bersurat ke sekolah-sekolah agar melaksanakan perpisahan di dalam kota, tidak sampai ke luar daerah.
”Kalau acaranya di luar kota takutnya tidak ada yang mengawasi,” jelasnya.
Dia menyarankan agar acara perpisahan dilakukan di sekolah.
Jika pun nantinya pilihannya di luar sekolah harus di dalam kota.
Tidak ke pantai atau gunung.
”Banyak spot-spot wisata di dalam kota yang bisa dimanfaatkan untuk acara perpisahan,” pungkasnya. (jay/r9)
Editor : Kimda Farida