LombokPost-Orang tua dan calon murid harus mulai bersiap diri.
Sebentar lagi penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024 jenjang SD segera dibuka.
Terdapat aturan bagi orang tua untuk memasukkan anak ke sekolah yang perlu diketahui.
Aturan atau persyaratan tersebut terkait debgan usia minimal anak.
”Aturan usia anak masuk SD tidak ada yang berubah,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram Yusuf, kemarin.
Dijelaskan, berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, persyaratan anak usia masuk SD minimal enam tahun.
Calon peserta didik kelas I SD harus memenuhi persyaratan usia tujuh tahun atau paling rendah enam tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan kelas I SD yang berusia tujuh tahun. Namun bagi anak dibawah enam tahun juga bisa memasuki jenjang SD dengan aturan dan persyaratan khusus.
Persyaratan paling rendah dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik.
Khususnya yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa, dan kesiapan psikis.
”Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis harus ada rekomendasi dari psikolog,” pungkasnya. (jay/r9)
Editor : Kimda Farida