LombokPost-Sertifikasi dosen merupakan salah satu hak kesejahteraan dosen yang diberikan oleh undang-undang.
Sebagai profesi yang menuntut profesionalitas, setiap dosen diwajibkan memiliki sertifikat dosen.
Untuk mendapatkan sertifikat, setiap dosen diwajibkan mengikuti sejumlah proses. Salah satunya mengikuti pelatihan kompetensi dosen pemula (PKDP).
Khusus di lingkungan Kementerian Agama, penyelenggara PKDP adalah perguruan tinggi keagamaan (PTK) yang ditunjuk Kementerian Agama.
Dalam mempersiapkan PTK sebagai penyelenggara, Direktorat Pendidikan Keagamaan Islam Kementerian Agama mengadakan rapat kordinasi nasional, 19-21 Agustus 2024 di Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
LPM UIN Mataram sebagai pelaksana PKDP mengutus Dr Agus, kepala Pusat Pendampingan dan Pengembangan Mutu Mahasiswa.
Rakornas membahas beberapa isu.
”Yakni, beban kerja dosen (BKD) dab sertifikasi dosen (Serdos),” jelasnya.
Terkait BKD Agus menuturkan, Kementerian Agama memiliki komitmen kuat untuk merespons isu-isu seputar BKD. Khususnya bagi guru besar. Hingar-bingar tentang isu permasalahan guru besar di Indonesia mendapat perhatian serius dari Kementerian Agama.
Oleh karena itu, Kemneterian Agama selalu menyampaikan komitmennya kepada publik untuk terus menjaga marwah guru besar.
Komitmen ini diimplementasikan melalui penggunaan aplikasi Sister dalam pengurusan jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Agama.
”Dengan menggunakan Sister, maka celah pelanggaran etik proses pengurusan jabatan fungsional untuk seluruh tingkatan. Termasuk guru besar bisa difilter sejak dini dan berpedoman pada prinsip-prinsip good university governance,” terang pria yang merupakan analis kebijakan publik UIN Mataram ini.
Dijelaskan, di era tata kelola kebijakan berbasis elektronik, perguruan tinggi harus sudah meninggalkan cara-cara manual.
Paradigma administrasi publik lama atau old-public administration cenderung tidak efisien, lamban dan berbiaya tinggi.
Maka semangat dari kebijakan pengusulan jabatan fungsional melalui Sister adalah untuk mendisplinkan dosen melakukan submit dokumen yang terkait. Seperti sasaran kinerja pegawai (SKP), karya ilmiah dan lain-lain.
Dengan cara ini, ke depan dosen yang rajin cepat naik jabatan fungsional dan pangkat. Isu lain yang dibahas adalah PKDP tahun 2024 adalah perbedaan mendasar pelaksanaan PKDP tahun 2023 dengan tahun 2024.
Yakni PKDP 2023 dibiayai oleh LPDP, maka tahun 2024 ini pola pembiayaan PKDP bersifat mandiri.
Meski pun demikian Agus menegaskan secara substansi, tidak ada perbedaan.
Materinya sama terkait dengan pedagogik, moderasi beragama, dan penulisan karya ilmiah.
”Melalui distingsi ini diharapkan dosen-dosen muda akan memiliki kompetensi dalam melaksakanakan tugas dan fungsinya di bidang tri darma perguruan tinggi. Juga memiliki perilaku beragama yang moderat. Sehingga setiap dosen di lingkungan PTKIN menjadi teladan di lingkungan kampus dan lingkungan sosialnya,” urainya.
Secara teknis Agus menjelaskan, penyelenggaraan PKDP memiliki sejumlah tahapan. Pendaftaran dimulai September, pelaksanaan sekitar 23 September sampai 21 Oktober.
”Dengan waktu yang sudah sangat dekat ini kami berharap semua dosen muda yang belum mengikuti PKDP agar mempersiapkan diri,” pungkasnya. (jay/r9)
Editor : Kimda Farida