Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tidak Ada Kenaikan Gaji Guru ASN, Hanya Tunjangan Guru Non ASN Bersertifikat Pendidik yang Naik

Ali Rojai • Senin, 9 Desember 2024 | 09:23 WIB
Yusuf. (DOK/LOMBOK POST)
Yusuf. (DOK/LOMBOK POST)

LombokPost-Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram belum menerima edaran resmi terkait kenaikan gaji guru pada 2025 mendatang.

Dari informasi didapatkan, kenaikan tunjangan ini berlaku bagi guru non ASN yang memiliki sertifikat pendidik.

”Kalau guru ASN gajinya naik dari mana anggarannya. Mereka kan sudah ada TPG (tunjangan profesi guru) yang besarannya satu kali gaji,” kata Kepala Disdik Kota Mataram Yusuf, pekan lalu.

Diutarakan, guru non ASN di yayasan yang memiliki sertifikat pendidik akan dinaikkan tunjangannya menjadi Rp 2 juta dari sebelumnya Rp 1,5 juta.

”Jadi ada kenaikan Rp 500 ribu,” ucap Yusuf.

Sementara guru non ASN di sekolah negeri yang memiliki sertifikat pendidik dan selama ini belum menerima tunjangan bisa jadi akan langsung diberikan Rp 2 juta langsung pada 2025 mendatang.

”Selama ini banyak guru non ASN di sekolah negeri belum menerima tunjangan. Karena gajinya dari BOS (Bantuan Operasional Sekolah),” tuturnya.

Ditanya soal kenaikan gaji guru ASN mulai 2025 mendatang, Yusuf mengatakan itu tidak ada.

Karena guru ASN yang memiliki sertifikat pendidik sudah ada tunjangannya.

”Guru ASN yang memiliki sertifikat pendidik kan sudah ada tunjangan yang besarannya satu kali gaji,” pungkasnya. (jay/r9)

Editor : Kimda Farida
#ASN #Guru #tunjangan #pendidik #Sekolah #sertifikat #bos