LombokPost-Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram akan melayangkan surat edaran wali kota terkait larangan membawa handphone (HP) bagi murid/siswa ke sekolah.
“Surat ini akan ditandatangani pak wali kota,” kata Kepala Disdik Kota Mataram Yusuf, Jumat (10/1).
Diutarakan, larangan bagi siswa membawa HP ke sekolah guna meningkatkan prestasi belajar.
Mendorong tingkat disiplin siswa dan menghindari dampak negatif perkembangan teknologi informasi.
Dalam surat tersebut kata Yusuf, melarang siswa membawa atau menggunakan HP di sekolah.
Melarang guru dan tenaga kependidikan mengaktifkan handphone selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.
Menyiapkan contact person untuk keperluan komunikasi mendesak dengan orang tua/wali murid.
Menyediakan perangkat komunikasi dengan nomor kontak aktif yang diinformasikan kepada siswa dan orang tua/wali murid.
Selain itu, menyosialisasikan kebijakan larangan penggunaan handphone. Mengimbau orang tua/wali murid untuk mengawasi penggunaan handphone.
Membuat dan memasang pamflet larangan penggunaan handphone di gerbang utama dan ruang kelas.
“Kebijakan ini dimuat dalam tata tertib sekolah. Bagi yang melanggar kebijakan ini akan diberikan sanksi,” jelasnya.
Kendati demikian, kebijakan larangan dapat dikecualikan jika penggunaan HP dipergunakan sebagai sarana penunjang kegiatan belajar mengajar.
“Kami akan coba terapkan mulai pekan depan di sekolah,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kota Mataram Saptadi Akbar mengatakan, penggunaan HP untuk anak SD dan SMP tidak terlalu urgent.
“Ini salah satu cara kita untuk mengurangi ketergantungan anak terhadap gadget,” ujar Akbar.
Menurutnya, dampak negatif yang ditimbulkan pada penggunaan HP bagi anak lebih besar daripada dampak positifnya.
“Kami di SMPN 1 Mataram sudah membuat aturan larangan membawa HP ini sejak dua tahun lalu,” pungkas pria yang juga menjabat kepala SMPN 1 Mataram ini. (jay/r9)
Editor : Kimda Farida