LombokPost-Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional bagi satuan pendidikan.
Sekolah berhak dan bebas menggunakan dana BOS sesuai kebutuhan dengan tetap mempedomani aturan dan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang ada.
Dalam merealisasikan dana BOS, pemerintah pusat mewajibkan sekolah mempublikasikan laporan penggunaan dana melalui papan informasi yang ada di sekolah.
Artinya, satuan pendidikan harus bertanggungjawab serta transparan dalam merealisasikan dana BOS.
Namun, pada faktanya jarang ditemukan sekolah mempublikasikan laporan penggunaan dana BOS melalui papan informasi yang ada di sekolah.
“Kami di sini tempel penggunaan dana BOS di papan informasi di sekolah,” kata Kepala SMPN 13 Mataram H Ahmad Saehu, Kamis (16/1).
Diutarakan, peruntukkan dana BOS di sekolah yang dipimpinnya dilakukan transparan.
Apa yang menjadi penggunaan dana BOS ditempel di papan informasi di sekolah. Sehingga semua warga sekolah tahu penggunaan dari dana tersebut.
“Orang luar dan wali siswa juga bisa mengawasi penggunaan dana BOS di sekolah,” jelasnya.
Dijelaskan, warga Spentubels, sebutan SMPN 13 Mataram harus tahu peruntukkan dana BOS.
Guru dan pegawai juga bisa mengawasi penggunaan dana BOS agar tidak ada penyelewengan dalam peruntukkannya.
“Kami di sini transparan dalam menggunakan dana BOS,” pungkasnya. (jay/r9)
Editor : Kimda Farida