Para kasek menyamakan persepsi membuat turunan untuk mempertegas dan memperjelas surat edaran (SE) wali kota terkait larangan membawa HP bagi siswa di sekolah.
“Jika ada yang melanggar aturan tersebut tentu ada sanksi,” kata Sekretaris Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKSS) SMP Kota Mataram Imam Purwanto, kemarin.
Diutarakan, sanksi yang diberikan ketika ada siswa ketahuan membawa HP ke sekolah sifatnya edukatif. Tidak memberatkan untuk memberikan pembelajaran bagi siswa. “Sanksinya sama di semua sekolah tanpa ada perbedaan,” cetus pria yang kini menjabat ketua PGRI Kota Mataram ini.
Dijelaskan, pemberian sanksi bagi siswa yang melanggar aturan tersebut memiliki beberapa tahapan. Sekolah tidak langsung menyita HP siswa. Namun terlebih dulu menerima teguran. “Kalau pelanggaran berulang-ulang baru HP-nya disita,” tegasnya.
Kepala SMPN 10 Mataram H Chamim Tohari menjelaskan pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait SE wali kota terkait larangan membawa HP yang menjadi aturan di sekolah kepada wali murid. Hal ini penting agar para orang tua memahami aturan yang baru berlaku ini. “Kami akan sosialisasikan aturan ini ke wali siswa,” ujar Chamim.
Ditambahkan, larangan membawa HP ke sekolah akan dilakukan pengawasan oleh guru dan tenaga kependidikan. Ia akan membentuk satuan tugas (Satgas) dari unsur guru dan tenaga kependidikan. “Ada tim nantinya yang akan mengawasi SE edaran wali kota ini,” pungkasnya. (jay/r2)
Editor : Redaksi Lombok Post