LombokPost--Larangan membawa handphone (HP) tidak hanya diterapkan sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram dan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Mataram.
Namun juga sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB.
“Siswa SMA juga dilarang membawa HP ke sekolah meski belum ada surat edaran dari Kantor Cabang Dinas (KCD) atau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB,” kata Sekretaris Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA H Arofiq, Kamis (13/2).
“Ada surat edaran larangan bawa HP dari gubernur 2017 lalu. Waktu itu TGB Zainul Majdi gubernurnya dan itu belum dicabut dan masih kita nyatakan berlaku,” kata Imbuh Arofiq.
Menurutnya, penggunaan HP bagi anak-anak lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya saat kegiatan belajar mengajar (KBM).
Saat ini ujar Arofiq, sejumlah SMA sudah menerapkan larangan membawa HP bagi siswanya saat KBM dengan berbagai cara.
Seperti di SMAN 5 Mataram menyiapkan loker untuk penyimpanan HP saat datang ke sekolah.
“Saat jam pulang nanti diambil,” tutur pria yang juga menjabat kepala SMAN 11 Mataram ini.
Selain itu, ada SMAN 8 Mataram menerapkan larangan membawa HP ke sekolah dengan membuat surat edaran ke orang tua.
Pada prinsipnya lanjut dia, sekolah melarang siswa membawa HP pada KBM. Sehingga pembelajaran lebih mudah dikontrol.
“Bapak/ibu guru juga tidak boleh main HP saat KBM. Larangan ini bukan untuk siswa saja,” cetusnya.
Diutarakan, larangan membawa HP di tingkat SMA mulai dilakukan karena ada surat edaran (SE) wali kota.
Ia merespons SE wali kota tentang larangan membawa HP ke sekolah dan saat ini sudah berjalan di SMA.
“Sekolah sudah menerapkan larangan membawa HP di sekolah,” ujar Arofiq.
Ia menjelaskan, ada tiga kategori teknik larangan membawa HP ke sekolah. Pertama, anak dilarang membawa HP ke sekolah.
Kedua, siswa diminta mengumpulkan HP saat masuk gerbang sekolah. Ketiga, siswa menitip HP saat KBM dimulai.
“Sekolah menyiapkan kotak di kelas untuk mengumpulkan HP sebelum belajar,” terang Arofiq.
Ia menunggu SE KCD Malomba atau Dikbud NTB tentang larangan membawa HP agar lebih mudah mengkomunikasikan dengan siswa dan wali siswa.
“HP ini bisa dibawa ke sekolah jika sebagai penunjang belajar mengajar,” tuturnya.
Menurutnya, HP ini ibarat pisau bermata dua. Bisa digunakan untuk memasak oleh ibu-ibu.
Sebaliknya, jika di tangan penjahat bisa digunakan untuk membunuh.
“Kami khawatirkan HP digunakan anak-anak membuka konten porno, judi online, pinjaman online, dan konten lainnya yang menjerumuskan,” pungkasnya. (jay/r2)
Editor : Kimda Farida