LombokPost-Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) NTB mensosialisasikan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 kepada pemangku kepentingan. Dengan harapan SPMB tahun ini bisa lebih transparan dan akuntabel.
Sosialisasi SPMB yang dilaksanakan di Hotel Lombok Raya, Kamis (8/5) dihadiri pemangku kepentingan.
Ada dari pihak Pemprov NTB, Inspektorat, Ombudsman NTB, Disdik kabupaten/kota, Dikbud NTB. Termasuk juga perwakilan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan organisasi profesi guru dari PGRI dan IGI.
Kepala SPMB NTB Katman mengatakan, SPMB 2025 perlu disosialisasikan ke semua lapisan masyarakat.
Selain kepada pemangku kepentingan, juga kepada siswa baru.
Momen ini menjadi ajang koordinasi sebagai upaya penekanan pelaksanaan SPMB 2025 benar-benar diimplementasikan.
Jika sampai ada praktik yang tidak objektif pada SPMB 2025 pemangku kepentingan yang hadir ini bisa meminimalisir. Sehingga SPMB lebih akuntabel dan transparan.
“Kita harus menyampaikan kepada publik bahwa sekolah harus menerima siswa sesuai dengan petunjuk teknis (juknis),” ujar Katman.
Diutarakan, penetapan jumlah siswa baru dalam satu rombongan belajar (rombel) ada regulasinya.
Sesuai standar nasional pendidikan untuk jenjang SD maksimal 28 siswa per rombel, jenjang SMP 32 siswa per rombel, dan jenjang SMA maksimal 36 siswa per kelas.
Tetapi pada kondisi tertentu untuk memberikan layanan ada relaksasi terkait jumlah siswa diterima dengan tidak mengurangi kualitas layanan.
“Relaksasi ini untuk meminimalisir anak tidak tertampung di sekolah. Jangan sampai anak tidak bersekolah,” cetus Katman.
Dijelaskan, koordinasi dan sosialisasi ini diadakan agar SPMB ini bisa dijalankan dengan transparan dan akuntabel.
Juknis penerimaan siswa baru tingkat TK, SD, dan SMP dikeluarkan Dinas Pendidikan (Disdik) kabupaten/kota.
Pun juga dengan SMA, SMK, dan SLB dikeluarkan Dikbud NTB. Pada juknis setiap sekolah akan menerima siswa melalui beberapa jalur.
“Kami ingin orang tua tidak memaksakan anaknya di sekolah tertentu sehingga kondisi pembelajaran kondusif,” ucap Katman.
Tahun lalu , pada juknis PPDB jenjang SMP maksimal menerima 32 siswa per kelas. Namun pada realitanya sejumlah sekolah menerima 40, bahkan 45 siswa per kelas.
“Jadi kami ingin sekolah yang memiliki pengalaman menampung siswa sampai 45 ditetapkan menerima 45 siswa tahun ini. Guna mengantisipasi jumlah siswa baru yang membludak,” ucap Katman.
Ia menyebutkan, belajar dari kasus SPMB tahun lalu di Kota Mataram, BPMP NTB akan melakukan koordinasi dengan Disdik Kota Mataram.
Setiap sekolah akan menerima siswa berdasarkan animo masyarakat.
Jika ada sekolah yang peminatnya sedikit pemerintah nantinya akan terus melakukan upaya pembenahan.
Mulai dari sarana prasarana, guru, atau yang lainnya.
“Ini akan dilakukan berkelanjutan sehingga sekolah ini mendapat kepercayaan dari masyarakat,” tandasnya.
Ketua Panitia SPMB Lombok Barat (Lobar) Tajuddin mengatakan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Barat membuat kebijakan baru pada SPMB tahun ini.
Juknis SPMB jenjang SMP sebagian besar sekolah menerima 32 siswa per rombel.
“Ada beberapa sekolah tertentu yang menerima 40 siswa per rombel,” katanya.
Diutarakan, pada sosialisasi SPMB daerah diberikan keleluasaan menerima siswa baru sesuai dengan kondisi tahun lalu.
Pada SPMB tahun lalu jumlah siswa diterima jenjang SMP sesuai standar nasional pendidikan, yakni 32 siswa per rombel.
Namun ada beberapa sekolah tertentu yang jumlah siswanya 40 per rombel.
“Pada tanggal 1 Juni juknis SPMB akan terkunci. Sekolah akan menerima siswa sesuai juknis,” ujar Tajuddin.
Ditegaskan, Dikbud Lobar sudah membuat kebijakan terkait juknis SPMB.
Untuk jenjang SMP akan menerima 32 siswa per rombel. Namun ada beberapa sekolah tertentu menerima 40 siswa per rombel karena animonya cukup tinggi.
“Apa yang ada di juknis dengan Dapodik harus sesuai, tidak boleh ada selisih,” ujarnya.
Ketua MKKS SMP Kota Mataram Saptadi Akbar mengatakan, daya tampung siswa pada SPMB tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya.
Dimana, dispensasi siswa yang diterima pada SPMB 2025 harus diawal, bukan pascaSPMB. Misalnya, di SMPN 1 Mataram daya tampung per rombel di juknis isinya 40 siswa maka harus diisi 40 siswa.
“Jika menerima 41 siswa maka satu orang tidak masuk Dapodik. Jadi daya tampung harus sesuai juknis. Tidak bisa lebih seperti tahun-tahun sebelumnya,” pungkasnya. (jay)
Editor : Kimda Farida